MOJOKERTO — Tim penyidik KPK terus mengeledah sejumlah tempat di Pemkab Mojokerto. Tak hanya ruang tiga petinggi pemkab, KPK juga mengeledah kantor dinas pendidikan dan dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). Penggeledahan ini disebut terkait kasus dugaan gratifikasi pendirian tower seluler (BTS) di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Hal itu dikatakan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) di rumah dinasnya, Jalan A Yani. Menurut dia, persoalan tower BTS ini terjadi tahun 2015. “Ada 15 titik (tower seluler) kalau tidak salah, sudah berdiri, beroperasi, tapi BTS itu tak berizin,” kata MKP kepada wartawan, Selasa (24/4/2018) petang.

Lebih lanjut, Bupati Mojokerto dua periode ini mengaku, saat itu dirinya sudah memerintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban BTS bodong tersebut. Namun, pemilik tower diduga melakukan gratifikasi terhadap oknum di Pemkab Mojokerto. “Orang yang punya tower katanya keluarkan duit, namanya Oktavianto kalau tidak salah. Nilainya berapa saya tidak tahu,” ujar orang nomer satu di Pemkab Mojokerto ini.

Meski menduga ada gratifikasi, namun, MKP berdalih tak menerima aliran dana gratifikasi tersebut. “Saya tidak kenal, tidak tahu dan tidak pernah bertemu dengan orang itu,” terangnya.

MKP menegaskan siap mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK. “Saya tak ada masalah, kami ikuti, siap,” tegasnya.

Mulai pukul 11.00 WIB penyidik KPK menggeledah ruang kerja Bupati, Wabup dan Sekda Pemkab Mojokerto. Hingga pukul 19.20 WIB, penggeledahan masih berlangsung. KPK juga menyasar Bagian Organiasasi, Bagian Perekonomian, Bagian Pembangunan, Bagian Umum, Bagian Kesra, Bagian Humas dan Protokol, serta Bagian Pemerintahan. (ari)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry