DENPASAR | duta.co — Kementerian Agama akan kembali menggelar Asesmen Madrasah. Ini merupakan asesmen sumatif yang dilaksanakan untuk peserta didik kelas akhir jenjang pendidikan madrasah.
Asesmen Madrasah bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan. Asesmen Madrasah ini merupakan pengganti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dan Ujian Nasional (UN).
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Sidik Sisdianto mengatakan, penyelenggaraan asesmen madrasah diatur dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 901 tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah. Menurut Sidik, setidaknya ada tiga fungsi asesmen madrasah.
Pertama, untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Kedua, sebagai umpan balik untuk perbaikan pembelajaran pada madrasah. Ketiga, sebagai salah satu syarat penentuan kelulusan.
“Asesmen untuk jenjang Madrasah Aliyah atau MA akan diselenggrakan dalam rentang waktu 4 – 30 Maret 2024,” terang Sidik dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Asesmen Madrasah di Denpasar, Senin (19/2/2024). Rakor ini dihadiri oleh para Kepala Bidang Pendidikan Madrasah pada Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia. Hadir dalam pembukaan, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Komang Sri Marheni.
“Untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah atau MTs, asesmen madrasah akan digelar pada rentang waktu 22 April – 11 Mei 2024. Sedang untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah atau MI, asesmen pada rentang waktu 29 April – 18 Mei 2024,” sambungnya.
Dijelaskan Sidik, penyelenggaraan Asesmen Madrasah dapat berupa tes tertulis, praktik, portofolio, penugasan, maupun bentuk asesmen lain yang ditetapkan madrasah. Bentuk soal asesmen tertulis dapat berupa pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, benar-salah, setuju-tidak setuju, menjodohkan, isian, atau uraian.
“Persiapan penyelenggaraan Asesmen Madrasah, mulai dari penyusunan kisi-kisi soal, penyusunan soal, hingga penggandaan soal dilakukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara,” sebut Sidik.
“Dalam pelaksanaannya, madrasah penyelenggara dapat memilih melaksanakan Asesmen Madrasah dengan moda Asesmen Madrasah Berbasis Komputer (AMBK), Asesmen Madrasah Berbasis Kertas (AMK), ataupun bentuk lainnya,” sambungnya.
Sidik meminta Asessmen Madrasah menjadi perhatian bersama para pihak terkait. Kantor Kementerian Agama Provinsi selaku Ketua Tim Kurikulum dan Kesiswaan agar segera menyosialisasikan Prosedur Operasional Standar (POS) Asesemen Madrasah ini secara berjenjang. Kankemenag juga harus melaporkan progressnya kepada Subdit Kurikulum dan Evaluasi Direktorat KSKK Madrasah.
“Saya minta kordinasi dengan semua pihak terus dijalin. Sehingga jika terjadi kendala teknis dalam pelaksanaan asesmen madrasah, bisa segera dicarikan jalan keluarnya. Proses monitoring juga harus dilakukan,” pesan Sidik.
“Setiap madrasah harus memahami dan menjadikan Prosedur Operasional Standar sebagai acuan dan pedoman dalam penyelenggaraan asesmen madrasah,” tandasnya. (kmg)