Tampak celana cingkrang yang justru sering menimbulkan kesombongan. (FT/FIQHMENJAWAB)

JAKARTA | duta.co – Siapa bilang kelompok radikal tidak berbahaya? Ini faktanya, mereka mudah menuduh orang lain kafir. Bagi yang muslim yang menggunakan celana panjang (isbal) dituduh tidak beriman. Bahkan sistem pemerintahan ini dianggap batal, tidak sah. Karenanya, pemerintah harus mewaspadainya.

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie bicara soal pluralisme dan Islam dalam sebuah forum khusus. Jimly bercerita soal keponakannya yang kemudian keluar dari pekerjaannya dan memakai celana ‘ngatung’ alias cingkrang.

“Saya ini mengalami, keluarga saya, keponakan saya kalau kerja pakai dasi. Satu hari kenalan dengan pengajian, satu minggu kemudian lepas dasi. Sesudah satu bulan, dia berhenti kerja. Saya tanya kenapa? ‘Itu lingkungan kerjanya kafir semua’. Akhirnya 3 bulan kemudian, celananya sudah ngatung. Ini orang korban. Dan korban seperti itu banyak sekali,” ungkap Jimly berkisah dalam forum bertajuk ‘Indonesia di Persimpangan Negara Pancasila Vs Negara Agama’ di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (8/4/2017).

Fenomena pluralisme agama seperti itu, dinilai Jimly masuk ke dalam kategori masalah yang serius bila menyangkut kehidupan bersama. Namun, Jimly memandang setiap orang punya keyakinan yang berbeda-beda.

“Jadi ini satu masalah yang sangat serius, di masing-masing agama itu ada. Sepanjang menyangkut kehidupan bersama sebagai bangsa,” tuturnya.

Bila dirunut, menurut Jimly, masalah pluralisme menjadi suatu hal yang segmented. Jimly menyebut ada wilayah di Indonesia yang punya keyakinan segmented, misalnya seperti di Bali yang mayoritas masyarakatnya menganut agama Hindu.

“Tuhan bersama itu universal god yang kita sebut sendiri, tapi itu adalah dzat yang sama, hanya saja kita meyakini masing-masing. Dia dzat yang kita percaya menciptakan manusia dan makhluk lainnya. Jadi pluralisme itu sudah sejak lama, dan itu sudah sejak lama menjadi permasalahan,” imbuhnya. 

Larangan Isbal karena Kesombongan

Benarkah Isbal itu kafir? Berdasarkan pengertian dari banyak hadits, Isbal (memanjangkan pakaian sarung/celana) di bawah mata kaki hingga menyentuh tanah. Haditsnya sangat banyak sekali, di antaranya  berbunyi yang artinya:

“Ada 3 orang yang tidak akan dilihat oleh Allah di hari kiamat dan tidak dibersihkan oleh Allah, serta mereka mendapat adzab yang pedih yaitu orang yang melakukan Isbal (memanjangkan pakaiannya), orang yang mengungkit-ungkit pemberiannya dan orang yang bersumpah palsu atas dagangannya.” (HR. Muslim No 106).

Ada juga hadits yang menjelaskan bahwa, “Pakaian yang di bawah mata kaki maka ada di neraka” (HR. Bukhari No 5787)

Namun hadits-hadits di atas masih umum, dan terdapat sekian banyak hadits yang mentakhsis (membatasi) keumumannya. Di antaranya berbunyi: “Allah tidak akan melihat seseorang di hari kiamat yang memanjangkan pakaiannya (Isbal) secara sombong” (HR Bukhari No 5451 dan Muslim No 2085).

Ketika Rasulullah bersabda demikian, kemudian Abu Bakar bertanya dan berkisah kepada Rasulullah: “Sesungguhnya salah satu sisi pakaian saya memanjang ke bawah kecuali kalau saya menjaganya? Rasulullah saw menjawab: “Kamu melakukan itu tidak karena sombong.”  (HR Bukhari No 3465).

Artinya Rasulullah memberi keringanan bahwa jika Isbal dilakukan tidak bertujuan sombong adalah diperbolehkan. Dengan demikian hukumnya Isbal tidak haram dan faktor keharamannya adalah ‘Sombong’. Maka mengangkat pakaian di atas mata kaki adalah sunah, bukan wajib. Penjelasan ini diulas oleh Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 1/128.

Hadits-hadits di atas harus dilihat dari konteksnya, begitu pula dengan urutan dari sabda Nabi saw. tersebut. Dengan jelas Nabi saw. menyebutkan kata karena sombong bagi orang-orang yang memanjangkan bajunya. Hal ini berarti bahwa larangan itu bukan semata-mata pada model pakaian yang memanjang hingga menyentuh ke tanah, tetapi sangat terkait dengan sifat sombong yang mengiringinya.

Sifat inilah yang menjadi alasan utama dari pelarangan tersebut. Dan sudah maklum apapun model baju yang dikenakan bisa menjadi haram manakala disertai sifat sombong, merendahkan orang lain yang tidak memiliki baju serupa. Al-Syaukani menjelaskan, ”Yang menjadi acuan adalah sifat sombong itu sendiri. Memanjangkan pakaian tanpa disertai rasa sombong tidak masuk pada ancaman ini.”

Imam al-Buwaithi mengatakan dalam mukhtasharnya yang ia kutip dari Imam al-Syafi’i, ”Tidak boleh memanjangkan kain dalam salat maupun di luar salat bagi orang-orang yang sombong. Dan bagi orang yang tidak sombong maka ada keringanan berdasarkan sabda Nabi kepada Abu Bakar ra”(Nailul Awthar, juz II hal 112) Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat berkata, ”Memanjangkan pakaian dalam shalat hukumnya boleh jika tidak disertai rasa sombong” (Kasysyaf al-Qina`, juz I hal 276)

Oleh karena itu, memanjangkan baju bagi orang yang tidak sombong tidak dilarang. Boleh-boleh saja sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah kepada sahabat Abu Bakar RA. Sedangkan hukum haram hanya berlaku bagi mereka mengenakan busana dengan tujuan kesombongan, walaupun tanpa memanjangkan kain. Karena realitas saat ini kesombongan itu tidak hanya bisa terjadi kepada mereka yang memakai baju panjang menjuntai, tetapi juga mereka yang memakai gaun mini. Mereka merasa apa yang digunakan adalah gaun yang berkelas, sehingga meremehkan orang lain. Dan inilah hakikat pelarangan tersebut.  (irm/bag/dtc)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry