JAKARTA | duta.co – Masalah jamaah umroh korban travel Abu Tours, mulai terurai. Menag Lukman Hakim Saifuddin mengatakan dalam kasus travel umrah Abu Tours, Kemenag sudah menampung empat aspirasi yang diinginkan oleh para jemaah yang menjadi korban travel Abu Tours.

Hal itu ditegaskan Menag Lukman Hakim menjawab pertanyaan wartawan terkait peran Kemenag dibalik nasib ribuan jemaah umrah korban travel Abu Tours di Kantor Kemenag Jakarta, Rabu (04/04/2018).

Menurut Menag Lukman, empat kategori jemaah korban Abu Tours tersebut adalah: Pertama, mereka yang ingin tetap diberangkatkan umrah walaupun harus membayar tambahan biaya.

Kedua, mereka tetap ingin diberangkatkan umrah, namun sama sekali tidak mau menambah biaya karena menurut mereka biaya yang mereka setor sudah cukup.

Ketiga, mereka yang tidak ingin berangkat umrah, namun meminta kembali biaya yang sudah disetor.

Keempat, mereka yang sudah tidak lagi mau berangkat dan tidak terlalu mengharapkan biaya kembali, namun yang penting dokumen seperti paspor dan lainnya bisa kembali.

“Terhadap empat kategori ini, tentu kategori satu dan empat bisa relatif dicarikan solusinya dengan segera. Untuk kategori dua dan tiga karena sekarang sudah dalam proses hukum tentu kita harus menungu putusan pengadilan karena harus dilihat aset-aset Abu Tours tersebut apakah mampu untuk memberangkatkan jemaah umrah  atau mengembalikan biaya yang menjadi hak para jemaah,” tegas Menag usai bertemu Wakapolri Komjen Syafruddin di Kantor Kemenag.

Soal Abu Tours yang sempat membuat Arteria Dahlan, politisi PDI-P berucap bangsat. Bahkan Arteria kepada duta.co menyebut kalau Menag bisa menghentikan Abu Tour, maka, saya (Arteria) siap menyembah Menteri Agama. “Tapi kejadiannya ternyata tidak, nanti saya minta maaf kepada Allah,” jelas Arteria kepada duta.co, Sabtu (31/3/2018).

Padahal, Kementerian Agama resmi mencabut izin operasi perusahaan perjalanan umrah Abu Tours yang berkantor pusat di Makassar, Sulawesi Selatan. Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel Abdul Wahid Tahir, Selasa menjelaskan, pencabutan izin Abu Tours, tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 2018 tentang pencabutan izin yang diterbitkan di Jakarta, Selasa (28/3).

“Pencabutan izin merupakan sanksi administrasi terhadap Abu Tours. Perusahaan itu sudah gagal, memberangkatkan 86 ribu jemaah dari 15 provinsi di Indonesia, dan sementara dalam proses hukum di polisi,” seru Wahid.

Dengan dicabutnya izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), lanjut Wahid, Abu Tours tidak bisa lagi melakukan atau membuka pendaftaran jemaah.

Ia juga membacakan surat keputusan Kemenag, yang isinya, pencabutan izin diberlakukan karena Abu Tours dianggap menelantarkan jemaah. Dalam hal ini jemaah tidak diberangkatkan sesuai tenggat waktu pada perjanjian awal.

“Perusahaan itu dianggap melanggar pasal 65 huruf (a), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2012 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaran ibadah haji. Sehingga, Kemenag mempertimbangkan kerugian materi dan non materi jemaah Abu Tours,” lanjut Wahid.

Bahkan, Abu Tours diwajibkan mengembalikan seluruh dana yang disetorkan jemaah. “Pilihan lain, yaitu melimpahkan pemberangkatan jemaah pada perusahaan travel lain tanpa membebankan tambahan biaya. Ini poin penting yang menjadi tanggung jawab Abu Tours. Para jemaah harus diberangkatkan dan tidak bisa gunakan lagi nama perusahaan itu setelah dicabut izinnya,” urai Wahid. (kmg)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry