SURABAYA|duta.co – Selain Walikota Pasuruan non aktif Setiyono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyidangkan dua terdakwa lain dalam perkara dugaan suap dan pengaturan proyek, Senin (25/2/2019).

Dua terdakwa itu adalah staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto dan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo.

Mereka disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan agenda pembacaan berkas dakwaan. Keduanya terseret jadi terdakwa karena dugaan keterlibatan mereka dalam praktek suap yang dilakukan Setiyono.

Dalam dakwaan diceritakan, Setiyono selama menjabat sebagai Walikota Pasuruan kerap melakukan plotting atau mengatur proyek-proyek yang ada di lingkungan Pemkot Pasuruan dengan timbal balik sukses fee dari para rekanan yang mendapatkan proyek.

“Sekitar bulan Maret atau April 2016, terdakwa Setiyono yang baru saja dilantik sebagai Walikota Pasuruan, memanggil beberapa kepala dinas dan tim suksesnya, untuk membuat plotting proyek dan menentukan pemenangnya,” ujar jaksa Ferdian Adi Nugroho membacakan dakwaan, Senin (25/2/2019).

Salah satunya, Setiyono diduga menerima hadiah atau janji sekitar 10 persen dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.

Terdakwa Setiyono melakukan suap selama 2016 hingga 2018. Hingga terkumpul sebanyak Rp2,9 miliar.

Oleh jaksa, Setiyono dijerat dengan pasal 12 huruf jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU NO 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry