KH Said Aqil Siroj, ketua Umum PBNU pernah dilaporkan ke polisi terkait ujaran kebencian tapi kasusnya dinilai mandek. (FT/NAHDLOH.COM)
JAKARTA | duta.co – Calon wakil presiden (Cawapres ) Sandiaga Salahuddin Uno resah sebab penegakan hukum yang dilakukan polisi berat sebelah. Hanya tajam kepada pihak oposisi. Tumpul ke kubu Pemerintahan Jokowi. Benarkah demikian?
“Kami ingin hukum itu ditegakkan seadil-adilnya dan tidak hanya menyerang kepada oposisi, tapi juga bisa tanpa pandang bulu,” kata Sandiaga, dalam acara Hijrah Fest, Jakarta Convention Center, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Minggu (26/5/2019).
Apa yang disampaikan Sandiaga ini sebelumnya juga telah berulang kali disampaikan oleh Prabowo maupun elite-elite di kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno. Mereka merasa penegakan hukum tidak dilakukan secara adil.
Namun polisi menjamin tak bakal tebang pilih ketika menindak orang-orang yang melakukan provokasi dan keonaran. Polisi menegaskan bahwa semua tindakan berdasarkan fakta hukum. Tanpa melihat afiliasi yang bersangkutan.
“Kalau sebar konten bersifat provokatif yang menimbulkan kegaduhan, keonaran di media sosial, khususnya, bisa dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, bisa Pasal 14, 15. Dan bisa juga kena Undang-Undang ITE Pasal 28, 45 huruf a dan sebagainya,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019) lalu.
“Polisi bertindak murni berdasarkan fakta hukum, tidak melihat afiliasi-afiliasi. Kalau ada perbuatan melawan hukum, itu harus dipertanggungjawabkan yang melakukan itu. Siapa pun yang terbukti, harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” sambung Dedi.
Namun, apa benar omongan Dedi ini? Apa benar pula omongan Sandiaga bahwa orang-orang pro Jokowi yang dilaporkan ke polisi kasusnya berhenti? Berikut daftar mereka yang menyatakan dukungan kepada Jokowi dan dilaporkan ke polisi tapi kasusnya dinilai tidak berlanjut.
Said Aqil Siroj
Ketua Umum PB NU Said Aqil Siroj pernah dilaporkan atas tuduhan ujaran kebencian terhadap kubu pro Prabowo. Said Aqil yang mendukung Jokowi dalam Pilpres 2019 ini, dilaporkan ke Bareskrim oleh Ketua Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi) Damai Hari Lubis. Damai mengatakan Said Aqil membuat pernyataan bahwa di kubu capres Prabowo Subianto terdapat orang-orang dari kalangan radikal. Said Aqil sempat berkilah.
“Kata ahli bahasa tidak mengandung ujaran kebencian. Itu terserah polisi yang nilai, saya percaya polisi,” kata Said Aqil.
Damai menyebut pernyataan “di kubu Prabowo terdapat orang-orang dari kelompok radikal” disampaikan dalam acara yang ditayangkan salah satu stasiun televisi swasta di Indonesia. Dia melaporkan Said Aqil pada Senin (18/3/2019).
“Di situ dikatakan Aqil Siroj bahwa di kelompok 02 itu terdapat radikalis, ekstremis, teroris. Jadi pernyataan dari seorang ulama yang cukup besar itu sangat meresahkan kami sebagai anggota AAB dan Korlabi,” kata Damai saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).
Said Aqil selama ini dikenal sebagai ulama pendukung Jokowi. Bahkan di salah satu momen di bulan Maret 2019 saat kampanye masih berlangsung, dia tak ragu menyebut Jokowi sebagai Presiden Indonesia 2019-2024.
“Yang terhormat Bapak Ir H Presiden Joko Widodo, Presiden 2019-2024. Pada hari ini kita memperingati hari lahirnya organisasi kita NU. Nahdlah artinya bangkit, artinya bangun tidak boleh mundur,” ujar Said Aqil di Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (23/3/2019).
Kembali mengenai laporan Said Aqil. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0309/III/2019/BARESKRIM tertanggal 18 Maret 2019. Damai melaporkan Said Aqil dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 156 KUHP. Namun hingga saat ini kasus ini masih berhenti dan belum ada kabar perkembangan pengusutan kasus itu lagi.
Raja Juli Antoni dan Faisal Assegaf
Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga pernah melaporkan orang-orang pro Jokowi yang dia nilai sudah membuat hoax. Mereka yang dilaporkan yakni, Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan aktivis Faisal Assegaf.
Pelaporan ini diwakilkan oleh Hanfi Fajri selaku ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra. Hanafi menilai kedua orang tersebut telah menebarkan ujaran kebencian.
“Saya dari Kepala Tim Lembaga Advokasi Gerindra dalam menangani laporan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Raja Juli Antoni dan Faisal Assegaf terkait rangkaian tindak pidana Ananda Sukarlan yang telah menyebarluaskan kepada publik atau kepada jejaring sosial,” kata Hanfi kepada wartawan.
Hanfi menilai Fadli Zon dirugikan atas cuitan Raja di akun Twitternya dan pernyataan Assegaf di salah satu media online. “(cuitan tersebut) Telah menimbulkan kebencian kepada Fadli Zon, yaitu berita bohong. Ucapan itu memberi efek pelabelan (pembuat hoax) bagi Fadli Zon,” ucap Hanfi.
Adapun cuitan Raja juli yang dianggap merugikan Fadli adalah “Bro @anandasurkarlan akan dilaporkan ke polisi oleh tukang buat hoax tiap hari. Kita support bro @anandasukarlan. Yang setuju RT pls! ” dan “Ralat : Yg benar bkn buat hoax tiap hari. Tapi buat hoax minimal 3 kali sehari. Kayak minum obat. Oh.. Oh siapa dia. Tebak ayo.. #katateman
Sedangkan pernyataan Assegaf dalam sebuah media yang disoal Fadli Zon adalah “Saya menemukan di sana ada arsitek-arsitek penyebab hoax, di antaranya yang disebut dengan dalang intelektual ya Fadli zon dan lain-lain”.
Laporan ini diterima Bareskrim dengan LP 334/III/2018/Bareskrim tertanggal 9 Maret 2018. Raja dan Faisal diduga melanggar tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan elektronik sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 KUHP Jo 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 36 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kendati demikian, belum ada perkembangan terkait laporan Fadli ini.
Ananda Sukarlan dan @maklambeturah
Selain Raja Juli Antoni dan Faisal Assegaf, Fadli juga pernah melaporkan pianis ternama Ananda Sukarlan. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon resmi melaporkan pianis simpatisan Jokowi ini atas hoax foto bareng admin Muslim Cyber Army (MCA). Fadli juga melaporkan akun-akun lain.
Fadli melaporkan Ananda Sukarlan dan akun-akun lain terkait pemberitaan yang sama. Fadli membenarkan akun yang ikut dilaporkan salah satunya @maklambeturah.
“Jadi, kami ingin hoax dan penyebaran fitnah dihilangkan dan jangan sampai kemudian nanti akan ada tebang pilih gitu. Jadi orang-orang yang saya laporkan ini, termasuk akun-akunnya, harus segera diperiksa, sama seperti yang lain-lain,” kata Fadli di Bareskrim Polri, gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2018).
“Ananda Sukarlan, Mak Lambe Turah, dan apa gitu…. Dan ada jadi sumber dari hoax, itu dilaporkan atas nama ACTA, atas penugasan Partai Gerinda,” kata Fadli.
Laporan Faldi diterima Bareskrim dengan LP/301/III/Bareskrim tertanggal 2 Maret 2018. Ananda Sukarlan dan akun Lambe Turah diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama naik sebagaimana dalam Pasal 310 dan 311 UU ITE. Namun, hingga sekarang belum ada perkembangan lagi terkait laporan ini.
Bupati Boyolali Seno Samodro
Bupati Boyolali juga pernah dilaporkan ke polisi. Bupati Boyolali Seno Samodro dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait polemik tampang Boyolali. Seno dilaporkan karena memaki Prabowo Subianto.
Seno dilaporkan oleh seorang warga bernama Ahmad Iskandar. Pelaporan itu didampingi Tim Advokat Pendukung Prabowo. “Hari ini kita melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan Seno Samodro dalam hal ini mengatakan Pak Prabowo Subianto, menghina Pak Prabowo Subianto menyamakannya dengan ucapan hewan, ucapan asu, yang dalam bahasa Jawa artinya itu anjing,” kata juru bicara Tim Advokat Pendukung Prabowo Hendarsam Marantoko di Bareskrim, gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1437/XI/2018/Bareskrim tertanggal hari ini. Seno dituduh melakukan tindak pidana terhadap ketertiban umum sebagaimana Pasal 156 KUHP juncto Pasal 15 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946.
“Jadi ini yang kita gunakan Pasal 156 KUHP, menyebarkan kebencian di depan umum. Jadi itu juncto Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Nah, juncto-nya itu menyebabkan keonaran di masyarakat. Jadi artinya dengan perkataan yang menyamakan Pak Prabowo dengan hewan, ini kan penghinaan yang begitu berat,” ujarnya.
Kendati demikian, belum ada kabar lagi terkait perkembangan kasus Bupati Boyolali ini. Kasusnya masih dalam tahap laporan dan belum ada tindak lanjut lagi dari polisi.
Kondisi jauh berbeda dialami Ahmad Dhani yang mendukung Prabowo. Ahmad Dhani didemo oleh massa yang kontra dirinya. Lalu ketika dia menyebut massa itu idiot, Ahmad Dhani pun dilaporkan ke polisi dan sekarang harus mendekam di penjara serta diadili di PN Surabaya. “Itu bukti hukum tajam ke oposisi,” kata Sandi. (det/wis)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry