JAKARTA | duta.co – Selain Ustad Abu Bakar Ba’asyir, sebenarnya mantan Dirut Bank Century Robert Tantular juga mendapat pembebasan bersyarat. Yang lucu dalam penegakan hukum kasus korupsi di era Jokowi ini, Robert Tantular hanya menjalani sekitar 10 tahun saja dari total 21 tahun hukuman penjaranya. Robert pun mendapat obral remisi yakni 74 bulan 110 hari atau sekitar 77 bulan. Karena itu wajar, pengacara Tim Pembela Muslim yang mendampingi Abu Bakar Ba’asyir merasa Sang Ustad yang sudah sepuh itu diperlakukan tidak adil bila membandingkan remisi yang diperoleh keduanya.
Padahal Robert divonis 21 tahun penjara dalam empat kasus, yaitu vonis sembilan tahun dan denda Rp 100 miliar subsider delapan bulan kurungan dalam kasus perbankan, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider enam bulan kurungan di kasus perbankan yang kedua. Selain itu, dia juga divonis bersalah dalam dua kasus pencucian uang, yakni masing-masing satu tahun serta denda Rp 2,5 miliar subsider tiga bulan kurungan. Namun, Robert hanya menjalani hukuman dari tahun 2008 hingga 2018.
Kabag Humas Ditjen PAS, Ade Kusmanto, saat dikonfirmasi membenarkan tentang bebas bersyaratnya Robert Tantular itu. Mantan bos Bank Century itu mendapat bebas bersyarat pada tahun 2018. Robert mendapat remisi total lebih dari 74 bulan. “21 tahun itu dapat remisi 74 bulan 110 hari,” kata Ade seperti dikutip dari tirto.id.
Ade mengatakan, bentuk remisi yang diperoleh Robert cukup banyak sehingga mendapat remisi hingga 74 bulan. Ia mendapat remisi ulang tahun kemerdekaan, ada remisi hari keagamaan, remisi pemuka (remisi untuk orang yang ikut aktif dalam pembinaan), dan remisi kemanusiaan seperti donor darah.
Ade menjelaskan, Robert bisa mengajukan bebas bersyarat karena sudah memenuhi 2/3 hukuman. Hitung-hitungannya begini: Menurut dia, 2/3 hukuman mantan Bos Century itu ada di 14 tahun penjara. Kemudian, 14 tahun dikurangi remisi sebanyak 74 bulan lebih atau sekitar 6 tahun. Oleh karena itu, Robert berhak mendapat bebas bersyarat.
Ade mengatakan, Robert masih menjalani pidana, tetapi di luar lapas. Ia dikenakan wajib lapor hingga masa pidana selesai pada tahun 2024. Robert tetap berpotensi dipenjara bila kembali melanggar hukum.
“Dia wajib lapor sampai 2024. Apabila selama wajib lapor melakukan tindak pidana lagi atau melanggar tata tertib dicabut pp-nya kemudian menjalani sisa hukuman,” kata Ade.
Sebelumnya Ade Kusmanto seperti dikutip dari detikcom, Jumat (21/12/2018), juga mengatakan, pembebasan bersayarat Robert itu diajukan oleh Lapas Cipinang sesuai usulan nomor W10.Pas.01.05.06-540 tertanggal 5 Mei 2017. Pembebasan bersyarat Robert disebut seharusnya dimulai pada 18 Mei 2018, namun dia harus menjalani pidana kurungan pengganti denda selama 17 bulan sejak 18 Mei hingga 10 Oktober 2018.
“Robert Tantular telah menjalani subsider kurungan 14 bulan karena tidak membayar denda pada perkara pertamanya sebesar Rp 100 miliar dan perkara keduanya sebesar Rp 10 miliar, terhitung mulai 18 Mei 2017 sampai dengan 12 Juli 2018,” ujar Ade.
Robert kemudian membayar denda perkara keempatnya senilai Rp 2,5 miliar pada Juli 2018 hingga tidak harus menjalani subsider kurungan 3 bulan. Dia akhirnya menjalani bebas bersyaratnya mulai 25 Juli 2018 lalu. “Dibebaskan dari kurungan untuk menjalani pembebasan bersyarat sampai dengan 11 Juli 2024. Selama pembebasan bersyarat diawasi oleh Kejaksaan Negeri Bekasi dan dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Bogor,” ucapnya.
Dia menyatakan pembebasan bersyarat itu telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang ada. Ade juga menjelaskan sejumlah syarat bagi narapidana yang berhak mendapat pembebasan bersyarat.
Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, yaitu telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, berkelakuan baik selama menjalani pidana, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, masyarakat dapat menerima program pembinaan,” tutur Ade.
Pemerintah dinilai tidak sensitif terhadap isu korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa sebab dengan seenaknya obral remisi. Apalagi kasus Robert Tantular termasuk besar dan mendapat perhatian secara nasional. Lalu apakah ada kongkalikong dalam masalah ini? Belum jelas. Yang sudah jelas, KPK mempertanyakan bebas bersyaratnya Robert Tantular dari penjara. Sebab mantan bos Bank Century itu diketahui hanya berada di penjara selama 10 tahun, yang seharusnya 21 tahun.
“Jadi kalau tiba-tiba dia dihukum berapa tahun sebenarnya, 21 tahun, dan dia hanya menjalani setengah, itu pun 10 tahun lebih ya. Ya itu tolong ditanyakan Kementerian Hukum dan HAM,” ucap Wakil Ketua KPKLaode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Robert yang merupakan mantan pemilik saham mayoritas Bank Century itu diketahui sudah tidak menghuni selnya di Lapas Klas I Cipinang sejak Juli 2018 karena mendapatkan pembebasan bersyarat. KPK pun menilai pemberian remisi dan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) terlalu longgar. Seharusnya, menurut KPK, keistimewaan itu–meski diatur undang-undang–harus dipertimbangkan dengan ketat bagi narapidana-narapidana dengan kejahatan khusus.
“Kita minta pada Ditjen Pemasyarakatan dan Kemenkum HAM, bukannya kita mau balas dendam, tapi bahwa khusus untuk misalnya narapidana kekerasan terhadap anak dan perempuan, korupsi, terorisme, atau narkoba itu harus ketat sekali pemberiannya,” ucap Syarif.
“Kan percuma juga kalau misalnya sudah dihukum oleh pengadilan 10 tahun tetapi 17 Agustus dapat (remisi), Natal dapat, Lebaran dapat, Galungan dapat. Ya untuk keagamaan saja itu kan banyak sekali ininya dan pembebasan bersyarat,” imbuh Syarif.
Bila merujuk penjelasan KPK, kasus terorisme dan korupsi sama-sama berat. Bila Robert mendapat obral remisi, mengapa Ba’asyir tidak? Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta membandingkan hukuman yang dijalani oleh Abu Bakar Ba’asyir dengan mantan bos Century, Robert Tantular. Dia menyebut remisi yang diberikan terhadap dua terpidana itu tidak sebanding.
“Robert Tantular mendapatkan remisi hingga 77 bulan,” katanya, Selasa malam 22 Januari 2019. Sedangkan Ba’asyir yang menerima vonis 15 tahun penjara lantaran kasus terorisme hanya mendapatkan total remisi 20 bulan. Remisi itu diterima saat hari kemerdekaan dan hari besar agama.
Robert Tantular menerima vonis penjara hingga 21 tahun dari empat kasus yang membelitnya. Namun, dia hanya menjalani hukuman kurang dari 10 tahun lantaran mendapat remisi yang cukup besar.
Mahendradatta menyebut bahwa Ba’asyir bisa saja bebas murni jika memperoleh remisi seperti yang diterima oleh Robert Tantular. “Bahkan tidak harus banyak-banyak, tidak perlu 77 bulan,” katanya.
Ustad Ba’asyir menerima vonis 15 tahun penjara lantaran terbukti terlibat dalam kasus pelatihan teroris di Aceh. Dia sempat menjalani hukuman di Nusakambangan kemudian dipindah ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Mahendradatta, Ba’asyir juga berhak memperoleh pembebasan bersyarat pada Desember tahun lalu, tapi “mbulet” alias tidak jelas. “Tapi kok ditahan-tahan sampai sekarang dasar hukumnya apa dan rasa kemanusiaannya di mana,” katanya mempertanyakan.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan jika terpidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, akan bebas maka sifatnya bebas bersyarat bukan bebas murni. “Bukan pembebasan murni, ini pembebasan bersyarat. Syaratnya harus dipenuhi,” kata Jokowi.
Jokowi menjelaskan lantaran sifatnya yang bebas bersyarat, maka salah satu yang harus dilakukan oleh Abu Bakar Ba’asyir adalah menyatakan setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jika ia enggan melakukannya maka pemerintah tidak bisa asal membebaskannya.
Yang lucu, sebelumnya pengacara Jokowi, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden telah setuju untuk membebaskan Abu Bakar Ba’asyir. Bahkan kata Yusril, Jokowi telah mengetahui jika Baasyir tak mau meneken ikrar setia pada Pancasila dan NKRI. Karena itu pembebasannya tanpa syarat.
Pembebasan Ba’asyir menurut Yusril didasarkan pada kemanusiaan mengingat pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid itu telah berusia 81 tahun dan sakit-sakitan. (det/rmol/tmp)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry