Dahlan Iskan
SIDANG: mantan menteri BUMN Dahlan Iskan siap menjalani sidang perkara korupsi PWU

SURABAYA | duta.co  – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan (DI) tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi mobil listrik di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Senin (6/2/2017). Menurut perwakilan keluarga, Miratul Mukminin, DI tidak bisa hadir karena sakit.

“Beliau memang sedang dalam kondisi kurang sehat. Kami minta dijadwalkan ulang,” kata Miratul sesaat keluar dari Kejati Jatim

Selain sakit, DI tidak hadir karena belum menunjuk pengacara dan surat pemanggilan yang diterima hanya berupa faksimile.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung membenarkan bahwa DI tidak hadir dengan alasan sakit.  “Memang hari ini Pak Dahlan dijadwalkan pemeriksaan, namun dia tidak datang dengan alasan sakit. Yang datang pihak keluarga dan minta pemeriksaan dijadwalkan ulang,” katanya.

Sesuai jadwal yang sudah ditentukan DI bakal diperiksa pasca ditetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik senilai Rp 32 miliar, Senin (6/2) lalu.

Pemeriksaan sebagai tersangka yang dilakukan di Surabaya, hal ini dikarenakan status DI sebagai tahanan kota atas perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim yang saat ini tahap persidangan.

Untuk diketahui, DI kembali terlibat kasus korupsi. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI tertanggal 26 Januari 2017, Dahlan Iskan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 16 unit mobil jenis elektrik mikrobus dan elektrik eksekutif bus pada PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (Persero). Proyek pengadaan 16 mobil listrik diduga merugikan negara senilai Rp 32 miliar di tiga BUMN.

Saat masih menjabat sebagai Menteri BUMN pada 2013 silam, DI meminta PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina untuk menjadi sponsor pengadaan mobil listrik guna mendukung KTT APEC di Bali.

Setelah proyek itu rampung dikerjakan, 16 mobil listrik berjenis electric microbus dan electric executive bus itu rupanya tak dapat digunakan karena tidak dibuat sebagaimana mestinya.

Mobil itu hanya diubah pada bagian mesin sehingga fungsi mobil tidak optimal. Hasil uji di ITB menyatakan bahwa pembakaran bahan bakar di mesin tidak optimal dan mengakibatkan mesin cepat panas dan turun mesin. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry