JANGAN TERULANG. Tampak Pondok Pesantren Darussaadah diasuh KH Muhsin Abdillah yang akan menjadi pusat hajatan nasional, Muktamar ke-34 NU, Kamis 23 sd 25 Desember 2021. (ft/lampungpro.co)

SURABAYA | duta.co – Potensi ‘kerusakan’ Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren (Ponpes) Darussaadah di Kampung Mojoagung, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, yang berlangsung Kamis sampai Sabtu (25/12/2021), masih mengancam. Bahkan ada prediksi, jika tidak hati-hati, kerusakan bisa ‘jauh lebih parah’ ketimbang Muktamar ke-33 NU di Jombang.

“Kekhawatiran wajar. Karena, faktanya, seperti itu. Isu yang berkembang semakin liar. Semakin jauh dari akhlaq Nahdlatul Ulama. Tidak sambung dengan akhlaq para masyayikh, berlawanan dengan akhlaq para muassis NU. Ini serius! Bukan masalah kecil bagi jamiyah NU dalam menghadapi derasnya arus (politik) kepentingan, pragamatisme yang kian subur di tubuh NU,” demikian Prof Dr Rochmat Wahab, Ketua Komite Khitthah Nahdlatul Ulama 1926 (KKNU-26) yang didirikan almaghfurlah KH Salahuddin Wahid (Gus Solah) kepada duta.co dalam pertemuan terbatas di Museum NU Surabaya, Kamis (11/11/21) kemarin.

Prof Dr Rochmat Wahab, Ketua Komite Khitthah Nahdlatul Ulama 1926 (KKNU-26).

Apa saja yang merusak Muktamar ke-33 NU Jombang? “Pertama, ada modus Memaksakan Komisi Khusus dengan agenda perlu tidaknya AHWA (ahlul halli wal aqdi) pada Muktamar ke-33. Padahal, Komisi Organisasi sudah sepakat, sudah memutuskan Sistem AHWA dalam penentuan Rais Aam PBNU baru ada pada Muktamar ke-34,” jelasnya.

Lalu? “Kedua, penetapan nama-nama anggota AHWA terjadi debatable, karena tanpa melalui pemberian suara langsung. Tahu-tahu sudah diranking. Penetapan 7 kiai sepuh sebagai anggota AHWA, ini merupakan hasil rekayasa panitia,” tambahnya.

Ketiga, yang terjadi penetapan Rais Aam di antara anggota AHWA berdasarkan suara terbanyak tanpa melalui perhitungan suara dalam sidang pleno. Tiba-tiba panitia membacakan perolehan suara.

“Anggota AHWA itu harus mengacu kepada AD-ART, representasi kiai supuh, merepresentasikan wilayah, memperhatikan tugas wilayah. Misalnya, berbeda PCNU Surabaya dengan PCI NU Hongkong,” terangnya.

Kalau Perlu Taubat Nasional

Akibatnya, jelas Ketua Tanfidziyah PWNU DIY (2011-2016) ini, adalah Keempat, karena penetapan Rais Aam PBNU dipandang tidak sah, maka penetapan Ketua Umum PBNU juga menjadi tidak sah. Kelima, karena proses pemilihan dan penetapan kepengurusan PBNU 2015-2020 secara faktual bertentangan dengan AD-ART, maka, secara hukum kepengurusan PBNU 2015-2020 menjadi tidak sah.

“Jadi, sangat tidak etis, tidak berakhlaq. Lebih dari itu, ada ancaman kekerasan fisik yang menimpa seorang kiai yang, mestinya kita hormati. Ironisnya, panitia tetap memutuskan Muktamar NU ke-33 sah, selanjutnya tersusun anggota kepengurusan PBNU lengkap. Jika kita mau konsisten dalam berorganisasi, maka, segala bentuk keputusan PBNU 2015-2020, tidak sah. Tapi semua abai, semua sepakat menabrak aturan. Sekarang kita rasakan akibatnya, kinerja PBNU cenderung mengabaikan keputusan para masyayikh tentang Khitthah NU 1926 dan AD-ART. Ini tidak boleh (lagi) terjadi di Muktamar ke-34 NU mendatang. Cukup di Jombang,” tambahnya dengan nada serius.

Maka, harap Prof Rochmat, memperhatikan kondisi ini, kita perlu bersikap tegas. Jika perlu menghadapi Muktamar ke-34, diawali dengan pertaubatan nasional. “Kita akui kesalahan muktamar Jombang, dan bertekad TIDAK AKAN mengulangi cara-cara yang melanggar Khitthah NU 1926 dan AD-ART NU yang sah. Serahkan AHWA dengan sistem yang benar. In sya Allah dengan cara ini, MUKTAMAR KE-34 akan berhasil sukses yang bisa memberikan manfaat yang banyak bagi NU dan bangsa,” tegasnya. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry