GRESIK | duta.co – Sebanyak 6 pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Gresik dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dispora Gresik, Jairrudin  di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan majelis hakim yang diketuai Rahmat SH, Senin ( 11/2) kemarin.

Mereka yakni Sekertaris Dispora Agus Pambudi, Kabid Olahraga Suwarno, mantan Kasie Prestasi Supriyadi dan Herman, mantan Kasie Olahraga Rekreasi Lukman dan mantan Kabid Pemuda, Sulyono yang dimintai kesaksisan terkait dugaan korupsi 3 kegiatan  yakni Car Free Day (CFD), Paskibraka dan Gowes Pesona Nusantara yang dianggarkan dalam APBD Gresik tahn 2017 lalu.

“Hingga minggu depan masih mengagendakan saksi lagi. Karena terdakwa Jairuddin tidak melakukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan masuk ke pokok materi dengan menghadirkan saksi,” terang Andri Dwi Subianto  SH yang memimpin Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik.

Ditambahkan Andrie, keenam saksi diminta keterangan terkait adanya rapat untuk menentukan pemotongan anggaran 5 persen dari ketiga kegiatan tersebut. Termasuk penggunaan  uang hasil pemotongan tersebut.

“Saksi yang dihadirkan kali ini memberikan kesaksian terkait bagaimana dan siapa yang mempunyai ide pemotongan. Serta bagaimana mekanismenya pemotongan itu. Sementara itu saja,”tandas dia.

Terdakwa Jairrudin didakwa melakukan korupsi dengan cara memotong anggaran sebesar 5 persen pada sejumlah kegiatan yang didanai APBD Gresik tahun 2017 silam. Jairrudin telah mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 103.360.811 ke Kejari Gresik. gus/pii

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry