DISEBUT KECIPRATAN: Ganjar Pranowo yang juga disebut kebagian aliran dana korupsi e-KTP. (ist)

JAKARTA | duta.co – Gila! Surat dakwaan kasus proyek KTP elektronik (e-KTP) menyebut 38 pihak yang menerima aliran dana korupsi kasus ini. Mereka terbagi dala tiga kelompok, yakni politisi, birokrat, dan korporasi.

Sejumlah nama besar pun disebut kebagian, seperti Yasonnya Laoly, Ganjar Pranowo,  Gamawan Fauzi, Agun Gunandjar, dan Marzuki Ali. Demikian pula perusahaan-perusahaan yang mengikuti pengadaan proyek tersebut juga mendapat aliran dana korupsi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3), dua terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto, juga menerima uang.

Irman mengantongi Rp 2.371.250.000 dan USD 877.700 serta SGD 6 ribu, sedangkan Sugiharto mendapatkan USD 3.473.830. “Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi,” ucap jaksa KPK.

Berikut ini 38 pihak yang disebut menerima aliran dana proyek e-KTP dalam surat dakwaan:

  1. Gamawan Fauzi USD 4,5 juta dan Rp 50 juta
  2. Diah Anggraini USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta
  3. Drajat Wisnu Setyaan USD 615 ribu dan Rp 25 juta
  4. 6 orang anggota panitia lelang masing-masing USD 50 ribu
  5. Husni Fahmi USD 150 ribu dan Rp 30 juta
  6. Anas Urbaningrum USD 5,5 juta
  7. Melcias Marchus Mekeng USD 1,4 juta
  8. Olly Dondokambey USD 1,2 juta
  9. Tamsil Lindrung USD 700 ribu
  10. Mirwan Amir USD 1,2 juta
  11. Arief Wibowo USD 108 ribu
  12. Chaeruman Harahap USD 584 ribu dan Rp 26 miliar
  13. Ganjar Pranowo USD 520 ribu
  14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR USD 1,047 juta
  15. Mustoko Weni USD 408 ribu
  16. Ignatius Mulyono USD 258 ribu
  17. Taufik Effendi USD 103 ribu
  18. Teguh Djuwarno USD 167 ribu
  19. Miryam S Haryani USD 23 ribu
  20. Rindoko, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing USD 37 ribu
  21. Markus Nari Rp 4 miliar dan USD 13 ribu
  22. Yasonna Laoly USD 84 ribu
  23. Khatibul Umam Wiranu USD 400 ribu
  24. M Jafar Hapsah USD 100 ribu
  25. Ade Komarudin (Akom) USD 100 ribu
  26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar
  27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar
  28. Marzuki Ali Rp 20 miliar
  29. Johanes Marliem USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892
  30. 37 anggota Komisi II lain seluruhnya berjumlah USD 556 ribu, masing-masing mendapatkan uang USD 13-18 ribu
  31. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta
  32. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260
  33. Perum PNRI Rp 107.710.849.102
  34. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022
  35. PT Mega Lestari Unggul (holding company PT Sandipala Artha Putra) Rp 148.863.947.122
  36. PT LEN Industri Rp 20.925.163.862
  37. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362
  38. PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36

 

Sebelumnya, Jubir KPK Febri Diansyah membeberkan bahwa Yasonna pernah mangkir dua kali dalam pemanggilan untuk kasus korupsi e-KTP. Ia dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto.

“Kita sudah panggil dia anggota DPR, 2 kali, nggak hadir karena ada alasan pada saat itu mulai dari karena surat mepet dengan jadwal, dan di luar negeri,” ungkap Febri, Rabu (8/3).

Sedangkan Gamawan pernah diperiksa KPK atas kasus tersebut. Gamawan membantah menerima uang terkait proyek e-KTP. Hal ini diungkapkannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka Sugiharto di gedung KPK beberapa waktu lalu. “Saya tidak pernah terima apa-apa dari siapa pun,” kata Gamawan, Kamis (19/1) lalu.

Gamawan juga membantah tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin yang menyebutnya mengarahkan Konsorsium Percetakan Negara Indonesia (PNRI) agar menjadi pemenang proyek pengadaan paket e-KTP. “Enggak ada itu arahan dari saya. Itu kan karangan-karangan Anda saja itu,” katanya. ful, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry