ilustrasi. (FT/kompas.com)

MALANG | duta.co – Pemerintah Kota Malang menyiapkan rumah isolasi untuk pasien Covid-19 berkapasitas 60 pasien, bertempat di Balai Diklat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Jalan Kawi, Kota Malang.

Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, mengatakan, ada tiga kriteria pasien yang akan ditempatkan di rumah isolasi itu, yakni pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala, pasien yang rumahnya dinilai tak layak, dan pasien yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Tiga hal ini yang menjadi rujukan saat mengalihkan (memindahkan) pasien confirm positif yang sedang menjalankan isolasi mandiri,” ujarnya, Jumat (3/7/2020).

Ia melanjutkan, pasien boleh menjalankan karantina mandiri jika fasilitas di rumahnya mendukung. Sebab, Pemkot Malang khawatir pasien Covid-19 menularkan virus kepada keluarga lain.

Pasien positif Covid-19 yang disiplin menjalankan protokol kesehatan, diizinkan menjalankan karantina mandiri. Selama ini, pasien yang tidak disiplin menjalani isolasi mandiri menyebabkan munculnya penyebaran virus corona klaster keluarga. Klaster itu mendominasi tambahan kasus Covid-19 di Kota Malang.

Sofyan Edi menambahkan, pertimbangan untuk menempatkan pasien di rumah isolasi akan diserahkan ke pihak Dinas Kesehatan. “Pertimbangan lapangan diserahkan ke Dinkes,” jelasnya.

Sementara itu, kasus positif Covid-19 di Kota Malang terus bertambah. Tercatat, 234 kasus positif Covid-19 hingga Jumat (3/7/2020). Rinciannya, 65 pasien sembuh, 151 pasien dirawat, dan 18 pasien meninggal. (kompas.com/nzm)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry