Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII, Dr H Hidayat Nur Wahid. (FT/pikiranrakyat.com)

JAKARTA | duta.co – Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII, Dr H Hidayat Nur Wahid, kembali mendesak hadirnya keadilan dan proporsionalitas dalam hal keanggotaan Majelis Masyaikh Pondok Pesantren. Ini penting, agar mencakup tiga jenis pesantren sebagaimana isi UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

Sebab, banyak kalangan yang terkait dengan pesantren menyampaikan aspirasi dan kritik, karena  keanggotaan Majelis Masyaikh yang telah Menteri Agama tetapkan berjumlah 9 tokoh, tapi baru terdiri dari satu jenis pesantren saja, sehingga belum merefleksikan keterwakilan proporsional dari 3 jenis pesantren yang diakui oleh Pemerintah dan UU Pesantren. Yaitu Pesantren Salafiyah (tradisional), Khalafiyah atau Mu’adalah (Modern) maupun yang Mengintegrasikan Kurikulum Pendidikan Umum dan Agama.

“Saya kembali mengusulkan agar Kemenag segera menambah keanggotaan Majelis Masyaikh, sebagaimana usulan AHWA, sehingga bisa merepresentasikan secara proporsional semua jenis pesantren yang sudah tercantumkan di UU Pesantren,” jelasnya HNW, panggilan akrabnya dalam dalam FGD Komisi VIII DPR-RI dengan Dirjen Pendidikan Islam, Rabu (2/2/2022).

Menurut HNW, ini merupakan aspirasi, usulan dan permintaan dari banyak Kiai, Bu Nyai, Pimpinan Pondok Pesantren maupun Organisasi Kepesantrenan, untuk menjawab kegundahan yang mereka sampaikan saat reses, kunjungan daerah pemilihan, maupun serap aspirasi dengan warga.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini mengingatkan, bahwa dalam Raker dengan Menteri Agama, Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR-RI dari FPKS juga menyampaikan dorongan pentingnya prinsip perwujudan asas proporsionalitas keanggotaan Majelis Masyaikh tersebut. Dan hal itu telah kita sepakati sebagai keputusan rapat antara Komisi VIII DPR-RI dengan Menteri Agama pada 24 Januari 2022.

Suasana Rapat Program Majelis Masyayikh Pesantren (FT/kemenag.go.id)

Pada Rapat Kerja itu Menteri Agama menyetujui, memperhatikan dan mempertimbangkan kembali jumlah dan keterwakilan ragam pesantren yang ada di Indonesia dalam hal keanggotaan di Majelis Masyaikh.

“Namun hingga kini belum terlihat tindaklanjut dan langkah nyata pelaksanaan atas keputusan bersama tersebut. Padahal sudah banyak Kiai dan pengasuh Pesantren serta organisasi kepesantrenan yang mempertanyakan penetapan Majelis Masyaikh, dan tuntutan untuk proporsionalitasnya,” terangnya.

Oleh karena itu, tambahnya, saya ingatkan kembali agar Dirjen Pendis yang membidangi Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagai pelaksana teknis untuk mengawal dan merealisasikan aspirasi dari kalangan Pesantren ini secara serius, lanjutnya.

Permudah Sinergitas

HNW juga menegaskan, desakan yang sejak awal ia sampaikan, bukanlah untuk mengubah Anggota Majelis Masyaikh yang sudah Menag tetapkan. Melainkan agar keanggotaan Majelis Masyaikh memenuhi aspek keadilan dan proporsionalitas dengan menambah keanggotaannya menjadi jumlah maksimal yakni 17 Kyai/Nyai sebagaimana usul lembaga yang berwenang yaitu AHWA, dan ini sangat mungkin menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren.

Penambahan jumlah tersebut, menurut HNW yang juga Wakil Ketua Majelis Syura PKS,  tidak akan berdampak signifikan pada kebutuhan anggaran. Namun, bila hal itu terlaksana, akan bermakna besar pada dunia Pesantren. Dengan terakomodasinya usulan kalangan Pesantren, yang tentunya akan hadirkan nuansa keadilan, kehormatan dan ketenteraman bagi para Kyai dan pengelola Ponpes, sekaligus dapat memaksimalkan kinerja Majelis Masyaikh yang menurut UU Pesantren tugasnya sangat berat dan strategis. Mulai dari menetapkan struktur kurikulum hingga memeriksa ijazah santri, dll.

“Jika usulan Para Kiai dan pengasuh-pengasuh beragam Pondok Pesantren ini terkabul, maka berbagai pimpinan Pesantren dan organisasi Pondok Pesantren akan mendapatkan bukti perlakuan keadilan bagi semua jenis pondok Pesantren. Sehingga sinergi, kerja sama dan saling menghormati antara Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dengan dunia Pesantren akan makin mudah terlaksana. Program-program untuk meningkatkan kualitas santri dan pesantren, moderasi beragama dll, lebih mudah terwujud,” pungkasnya. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry