JAKARTA — Ketua Umum KOPRABU (Komandan Prabowo-Rakabuming), Purwanto M Ali harus bicara jujur soal program (unggulan) berupa Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai targetnya ambisius: mendirikan 80.000 hingga 83.000 unit di seluruh Indonesia, dengan anggaran (untuk pembangunan fisik saja) perunit mencapai Rp 2,5 Miliar hingga Rp3 Miliar. Totalnya bisa tembus Rp240 triliun lebih.

“Namun di balik kemegahan kampanye dan janji kemakmuran, data dan fakta hukum menunjukkan sebaliknya: KDMP bukanlah koperasi sejati, melainkan korporasi raksasa yang disamarkan, dibangun atas pelanggaran prinsip dasar, dan berpotensi memicu bencana ekonomi, hukum, dan sosial terbesar dalam sejarah pembangunan desa Indonesia,” katanya kepada duta.co, Selasa (19/5).

Menurutnya, program ini sangat mengkhawatirkan. Pola pelaksanaan KDMP persis mengulang skema program koperasi besar-besaran di masa lalu yang berakhir dengan kegagalan total, kerugian negara ratusan miliar, dan penjara massal bagi para pelakunya. “Ini sejumlah persoalan krusial dan bukti sejarah yang menjadikan KDMP sangat berbahaya bagi masa depan ekonomi rakyat,” tegasnya.

Pertama, menurutnya, konsepnya mutlak (bertentangan) dengan UU Perkoperasian. Definisi koperasi di Indonesia telah jelas tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. “Prinsip utamanya: dari anggota, oleh anggota, untuk anggota. Namun KDMP menabrak semua ketentuan tersebut,” tegasnya.

Selain itu, Dasar Pembentukan KDMP Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 dan 17 Tahun 2025, bukan dari inisiatif, musyawarah, atau kesepakatan warga desa. “Tidak ada kebebasan desa untuk menolak atau menunda; ini perintah pusat, bukan kebutuhan lokal, sangat berbahaya modal pemaksaan seperti ini,” tambahnya.

Belum bicara soal Status Hukum. KDMP berpotensi bermasalah. Secara administrasi didaftarkan sebagai koperasi, namun tujuan, struktur, dan mekanismenya sama sekali tidak memenuhi syarat badan hukum koperasi. “Peneliti FH UGM dan lembaga kajian seperti CELIOS menegaskan konsep ini cacat hukum dari akarnya. Ini bisa jadi bom waktu. KDMP adalah badan usaha buatan negara, bukan koperasi berbasis warga,” urainya.

Kedua, lembaga ini dibentuk dengan Sistem Top-Down, Bukan Bottom-Up. Jiwa koperasi tumbuh dari bawah: dimulai dari kebutuhan warga, disepakati bersama, dikelola oleh anggota sendiri. KDMP justru kebalikannya: dirancang di Jakarta, diturunkan ke desa, dan dipaksa berjalan sesuai skenario pusat.

“Ada desain seragam: seluruh 80.000 unit dibangun dengan ukuran sama (20×30 meter), desain sama, fungsi sama, tanpa peduli kondisi ekonomi, geografis, atau kebutuhan desa masing-masing. Tidak ada ruang adaptasi lokal. Belum lagi pembentukan cepat dan terburu-buru. Harus rampung dalam waktu kurang dari 1 tahun. Padahal mendirikan koperasi sehat butuh proses pendidikan, musyawarah, dan persiapan manajemen bertahun-tahun,” tambahnya.

Kalau begini Bukan Anggota sebagai Pemiliknya. Warga desa hanya dijadikan nama dalam daftar keanggotaan. Keputusan strategis, jenis usaha, harga barang, hingga aliran keuangan ditentukan sepenuhnya oleh struktur di atasnya, bukan lewat Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang seharusnya memegang kekuasaan tertinggi. “Di sini, anggota koperasi hanya menjadi objek, bukan subjek. Kedaulatan ekonomi rakyat dirampas, diganti dengan kepatuhan birokrasi. Bahaya,” terangnya.

Ketiga, Tata Kelola Korporasi: Dikelola seperti perusahaan, bukan koperasi. Perbedaan mendasar koperasi dan korporasi terletak pada kendali dan tujuan. KDMP menerapkan sistem tata kelola korporasi murni, namun disembunyikan di balik nama koperasi. Lihatlah  Struktur Hirarkis Vertikal: Ada induk pusat, cabang provinsi, cabang kabupaten, hingga unit desa. Alur perintah dari atas ke bawah persis jaringan perusahaan multinasional. Tidak ada kemandirian desa,” tegas Purwanto.

Keempat, ini bisa dikuasai PT Agrinas. Anggota KDMP Hanya Sebagai Objek. Pertanyaan paling krusial: Siapa yang benar-benar memiliki dan menguasai KDMP? Data tak terbantahkan menunjukkan kendali mutlak ada di tangan pemerintah dan pihak yang ditunjuknya, bukan warga desa. “PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero): BUMN ini ditunjuk langsung Presiden melalui Inpres 9 dan 17/2025 sebagai pelaksana tunggal pembangunan, penyedia barang, hingga pengelola sistem distribusi. Seluruh gudang, gedung, dan pasokan barang dikendalikan Agrinas. Desa hanya menerima bangunan jadi dan barang yang ditentukan, tidak punya hak memilih atau menawar,” urainya.

Purwanto minta pemerintah mau belajar dari dejarah Menteri Adisasono (1998). Jika pola ini terus dipaksakan, kita tidak perlu menebak nasib KDMP. Sejarah ekonomi Indonesia telah mencatat kisah kelam yang persis sama, yang berakhir dengan kehancuran, kerugian negara ratusan miliar rupiah, dan penjara massal bagi ribuan pelakunya.

“Ini adalah pengalaman pahit era Menteri Negara Koperasi dan UKM, Adi Sasono, pada tahun 1997–1999. Saat itu, di tengah krisis moneter, pemerintah meluncurkan program besar-besaran bernama Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) dan Koperasi Serba Usaha (KSU). Polanya sangat identik dengan KDMP saat ini. Apa kita mau meniru masalah yang sangat pilu. Ini jelas akan menjadi bencana massal,” pungkasnya. (mky)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry