Oleh Sirajul Arifin*

PEMBERLAKUAN wajib halal tinggal menghitung hari. Di Indonesia 18 Oktober 2026 adalah awal berlakunya wajib halal. Kebijakan ini mungkin tidak hanya menggugah saya tetapi juga menarik perhatian orang lain. Bukan sekadar karena Indonesia begitu serius menggarap industri halal, melainkan karena ada pertanyaan penting: “benarkah industri halal adalah masa depan ekonomi Indonesia? Bagaimana industri halal bersaing dalam kancah global?”. Ekonomi global memang mengalami pertumbuhan, namun pertumbuhannya cukup lambat dan masih menghadapi ketidakpastian geopolitik.

Di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan ketidakpastian geopolitik yang semakin kompleks, Indonesia memerlukan sumber pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berdaya saing. Sektor yang kerap diklaim sebagai raksasa tidur adalah industri halal. Dengan populasi Muslim terbesar di dunia—lebih dari 230 juta jiwa—dan posisi strategis dalam perdagangan global, Indonesia memiliki potensi luar biasa untuk menjadikan industri halal sebagai mesin utama pertumbuhan ekonomi nasional. Dari sini muncul pertanyaan yang menggelitik “apakah ini sekadar potensi ataukah telah terorkestrasi dalam kebijakan?” Jawaban yang dibutuhkan bukan dari teks imajinatif tetapi dari data dan fakta empiris.

Data menunjukkan kinerja yang menggembirakan, tetapi juga menyisakan ruang besar untuk perbaikan. Pada periode Januari–Oktober 2024, nilai perdagangan produk halal Indonesia mencapai 53,7 miliar dolar AS atau setara 871 triliun rupiah, dengan ekspor mencapai 41,42 miliar dolar AS (673,9 triliun rupiah) dan surplus neraca perdagangan 29,09 miliar dolar AS. Sektor makanan dan minuman olahan mendominasi ekspor halal Indonesia dengan nilai 33,61 miliar dolar AS, disusul pakaian muslim 6,83 miliar dolar AS, farmasi halal 612,1 juta dolar AS, dan kosmetik halal 362,83 juta dolar AS. Pasar utama ekspor produk halal Indonesia meliputi Amerika Serikat (7,29 miliar dolar AS), China (6,17 miliar dolar AS), India (4,33 miliar dolar AS), Pakistan (2,05 miliar dolar AS), dan Malaysia (1,71 miliar dolar AS).

Namun, kontribusi industri halal terhadap perekonomian nasional jauh lebih besar dari angka ekspor. Berdasarkan data BPJPH, rantai nilai halal berkontribusi sebesar 27 persen terhadap PDB Indonesia pada kuartal III 2025, dengan nilai sekitar 4.900 triliun rupiah atau setara 274 miliar dolar AS. Angka ini menunjukkan bahwa industri halal bukan lagi sektor marginal, melainkan tulang punggung perekonomian nasional yang menopang lebih dari seperempat aktivitas ekonomi Indonesia. Meski demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa Indonesia masih belum memanfaatkan potensi sepenuhnya.

Dalam State of the Global Islamic Economy Report (SGIER) 2024/2025, Indonesia menempati peringkat ketiga secara keseluruhan, peringkat keempat untuk ekspor pangan halal dan belum masuk lima besar eksportir produk halal global. Sementara, Indonesia memimpin dunia dalam modest fashion dan menempati peringkat kedua untuk pariwisata ramah Muslim serta kosmetik dan farmasi halal. Kesenjangan antara potensi dan kinerja ini menjadi pertanyaan kritis: “apa yang menghambat Indonesia menjadi pemain utama industri halal global?”

Tantangan Struktural yang Harus Diatasi

Beberapa tantangan struktural masih membayangi upaya Indonesia untuk memaksimalkan potensi industri halal. Pertama, pemahaman pelaku usaha—khususnya UMKM—tentang sertifikasi halal masih rendah. Banyak produsen kecil yang belum menyadari bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan pintu masuk ke pasar global yang semakin bersaing. Studi terbaru menunjukkan bahwa hambatan utama UMKM meliputi biaya sertifikasi yang prohibitive, prosedur birokrasi yang kompleks, dan kurangnya pemahaman tentang proses sertifikasi halal.

Kedua, infrastruktur logistik halal masih terbatas, terutama untuk rantai dingin (cold chain) yang krusial bagi produk pangan dan farmasi. Integrasi rantai pasok halal—mulai dari pengadaan bahan baku, verifikasi pemasok, produksi, penyimpanan, transportasi, distribusi, hingga pemasaran—masih belum lengkap dan terfragmentasi. Ketiga, koordinasi antarlembaga masih terfragmentasi. Meskipun Indonesia telah memiliki Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan BPJPH, implementasi kebijakan halal masih menghadapi kendala sinkronisasi antara kementerian perdagangan, industri, agama, dan lembaga sertifikasi.

Keempat, persaingan global semakin ketat. Negara-negara seperti Malaysia, Thailand, Turki, dan Uni Emirat Arab telah lama mengembangkan ekosistem halal yang terintegrasi dengan dukungan kebijakan yang kuat dan investasi infrastruktur yang masif. Kelima, meskipun Indonesia telah memberlakukan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala kapasitas lembaga sertifikasi, ketersediaan auditor halal, dan harmonisasi dengan standar internasional.

Meski tantangan tidak kecil, peluang yang tersedia jauh lebih besar. Pertama, pasar halal global terus tumbuh dengan laju yang impresif. Pasar makanan dan minuman halal global diproyeksikan tumbuh dari 876,74 miliar dolar AS pada 2026 menjadi 1,30 triliun dolar AS pada 2031, dengan tingkat pertumbuhan tahunan majemuk (CAGR) 8,24 persen. Beberapa estimasi bahkan lebih optimis, memproyeksikan pasar pangan halal global mencapai 2,95 triliun dolar AS pada 2025 dan 6,32 triliun dolar AS pada 2034.

Pasar daging halal diperkirakan tumbuh dari 1,06 triliun dolar AS pada 2025 menjadi 1,52 triliun dolar AS pada 2031. Kedua, tren konsumen global—baik Muslim maupun non-Muslim—semakin mengasosiasikan halal dengan kualitas, kebersihan, etika produksi, dan keberlanjutan. Ini membuka peluang bagi produk halal Indonesia untuk menembus pasar nontradisional di Eropa, Amerika, dan Asia Pasifik. Konsumen non-Muslim pun semakin memilih produk halal karena jaminan kualitas dan transparansi rantai pasok. Ketiga, Indonesia memiliki keunggulan komparatif yang sulit ditandingi: basis produksi pangan dan pertanian yang kuat, industri tekstil dan garmen yang mapan, sektor pariwisata yang beragam, serta posisi geografis strategis di jalur perdagangan global. Keempat, momentum regulasi semakin mendukung.

Pemerintah telah menetapkan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sebagai prioritas nasional, dengan KNEKS memimpin koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Kelima, terdapat momentum diplomasi ekonomi yang kuat. Indonesia memanfaatkan posisinya dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan forum multilateral lainnya untuk mendorong harmonisasi standar halal global dan mengurangi hambatan perdagangan. Keenam, ekspor ke pasar baru menunjukkan tren positif. Misalnya, ekspor halal Indonesia ke Australia melonjak 13,5 persen pada kuartal I 2025, mencapai 156,81 juta dolar AS.

“Strategi” dari Konsumen menuju Produsen Global

Agar industri halal benar-benar menjadi masa depan ekonomi Indonesia, beberapa langkah strategis harus diambil. Pertama, penguatan ekosistem rantai nilai halal (halal value chain). Ini mencakup integrasi hulu-hilir dari produksi, sertifikasi, logistik, hingga distribusi, dengan standar yang diakui secara internasional. Pemerintah telah memulai langkah ini dengan menargetkan akselerasi pertumbuhan industri halal nasional pada 2026 melalui penguatan sistem sertifikasi. Kedua, akselerasi sertifikasi halal untuk UMKM. Program sertifikasi halal gratis yang diluncurkan pemerintah harus diperluas jangkauannya, disertai pendampingan teknis dan akses pembiayaan.

Kementerian Koperasi dan UMKM telah mengintensifkan upaya penguatan ekosistem produk halal nasional sebagai strategi meningkatkan daya saing UMKM di tengah potensi besar industri halal. Ketiga, diversifikasi pasar ekspor. Selain mengandalkan pasar tradisional seperti Timur Tengah dan Asia Tenggara, Indonesia perlu agresif membuka pasar baru di Afrika, Asia Tengah, dan Amerika Latin yang memiliki populasi Muslim tumbuh cepat. Keempat, investasi dalam teknologi dan inovasi. Ini mencakup teknologi pangan halal, blockchain untuk traceability, dan platform digital yang memudahkan pelaku usaha mengakses informasi sertifikasi dan pasar.

Kelima, penguatan diplomasi ekonomi halal. Indonesia perlu memanfaatkan posisinya dalam OKI dan forum multilateral lainnya untuk mendorong harmonisasi standar halal global dan mengurangi hambatan perdagangan. Terakhir, pembangunan sumber daya manusia. Ini mencakup pendidikan dan pelatihan tenaga ahli halal, auditor, konsultan, dan peneliti yang mampu mendukung ekosistem industri halal yang berkelanjutan.

Dengan demikian, industri halal bukan sekadar sektor ekonomi biasa. Ia adalah perpaduan unik antara nilai-nilai keagamaan, etika bisnis, dan peluang ekonomi global. Bagi Indonesia, mengembangkan industri halal adalah pilihan strategis yang selaras dengan identitas nasional sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, sekaligus agenda pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Pertanyaannya bukan lagi apakah industri halal penting, tetapi seberapa serius kita berkomitmen untuk menjadikannya tulang punggung ekonomi nasional di masa depan.

Dengan potensi yang ada, dukungan regulasi yang semakin kuat, dan momentum global yang menguntungkan, Indonesia memiliki semua modal untuk menjadi pemimpin industri halal dunia. Yang dibutuhkan sekarang adalah eksekusi yang konsisten, koordinasi yang solid, dan visi jangka panjang yang berani. Jika kita berhasil, industri halal bukan hanya akan menjadi masa depan ekonomi Indonesia, ia akan menjadi warisan bagi generasi mendatang: ekonomi yang tidak hanya tumbuh tetapi juga berkah. Bismillah!

Daftar Pustaka

Kementerian Perdagangan RI. (2024). Perdagangan Produk Halal RI Tembus Rp 871 T hingga Oktober 2024. Detik Finance.

Kementerian Perdagangan RI. (2024). Industri Makanan Olahan Pimpin Ekspor Produk Halal Indonesia. Databoks Katadata.

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). (2025). Dorong Ekspor Produk Halal Indonesia, Begini Langkah KNEKS. Media Keuangan Kemenkeu.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (2026). Indonesia Seeks to Strengthen Halal Value Chains. Antara News.

Majelis Ulama Indonesia (MUI). (2026). Sertifikasi, Impor, dan Ekosistem Halal. MUI Digital.

Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI). (2025). Indonesia Unggul di Modest Fashion Global SGIE Report 2024/2025. IAEI.

ResearchAndMarkets. (2026). Halal Food and Beverage – Market Share Analysis, Industry Trends & Statistics, Growth Forecasts (2026-2031). Globe Newswire.

Antara News. (2025). Indonesia’s Halal Exports to Australia Jump 13,5% in Early 2025. Antara News.

Jurnal Best. (2025). Analisis Dampak Halal Terhadap Ekspor Produk Makanan dan Minuman Indonesia: Peluang dan Tantangan. MR Best Journal.

Kementerian Koperasi dan UMKM. (2026). Halal Industry Reaches IDR 4.900 Trillion, Govt Accelerates Product Certification. RRI.

*Sirajul Arifin adalah Dosen dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel Surabaya.
Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry