Kolonel Purn. (CHK) Joko  Sasmito sedang memberikan Materi Diskusi tentang RUU Jabatan Hakim di  Kampus Unitomo beberapa waktu lalu. DUTA/istimewa

 

SURABAYA | duta.co – Banyak kelemahan regulasi yang mengatur tentang jabatan hakim di Indonesia. Karena itulah, Indonesia membutuhkan adanya rancangan Undang-Undang (RUU) tentang jabatan hakim di republik ini.

Hal itu diungkapkan Kol. CHK (Purn) Dr. Joko Sasmito, anggota Komisi Yudisial di saat kuliah umum bertajuk Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim di ruang laboratorium Peradilan Semu Kampus Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) beberapa waktu lalu.

“Pengaturan mengenai jabatan hakim, tidak harmonis, masih tersebar, dan bersifat parsial dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga perlu disusun mengenai jabatan hakim dalam satu undang-undang,” ujarnya.

Kondisi inilah, kata Joko Sasmito, yang melatar belakangi pemikiran perlunya Rancangan Undang Undang (RUU) Jabatan Hakim di Indonesia.  Apalagi, kata Purnawirawan Kolonel ini, hakim sebagai pejabat negara dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman perlu menjaga integritas, kemandirian, profesionalitas, serta dijamin keamanan dan kesejahteraannnya. Mengenai berbagai hal yang dirasa baru yang ada di RUU JH itu, menurut  Joko, diantaranya, dalam pasal 9, calon hakim pertama, usia minimal 30 tahun dan maksimal 35 tahun.

“Selain itu juga memiliki pengalaman praktek di bidang hukum, misalnya sebagai advokad, jaksa, polisi, notaris, mediator, arbiter atau kasi minimal 5 tahun,” ujarnya.

Dalam pasal 31, jabatan hakim agung adalah 5 tahun, dapat ditetapkan kembali setelah 5 tahun melalui evaluasi yang dilakukan KY dengan persetujuan DPR RI. “Sedang usia pensiun hakim, untuk hakim pertama 60 tahun, hakim tinggi 63 tahun dan hakim agung 65 tahun,” ujarnya.

Ditambahkan Joko Sasmito, yang juga menjadi fokus bahasan dalam RUU JH adalah status jabatan hakim, manajemen pengelolaan hakim, serta pengawasan kekuasaan kehakiman di Indonesia. “Dalam hal pengawasan, dimaksudkan untuk penguatan fungsi kontrol terhadap kekuasaan kehakiman, bukan untuk tujuan merusak, tetapi untuk mengembalikan kepercayaan publik,” ujarnya

Sementara itu ditemui di sela-sela acara Dekan Fakultas Hukum Unitomo Dr. Siti Marwiyah SH. MH, mengaku kerjasama Unitomo dengan KY selama ini membawa banyak manfaat bagi mahasiswa  S-1 dan S-2 dan dosen fakultas hukum Unitomo, secara kualitas akan mendapatkan tambahan ilmu. “Tentunya juga membawa manfaat bagi lembaga Unitomo sendiri,” ujar Siti Marwiyah.

Apalagi, kata adik Mahfud MD ini, Unitomo adalah satu dari lima perguruan Tinggi di Jawa Timur yang selama ini menjalin kerjasama dengan KY. “Kerjasama ini tentunya akan kita teruskan,” pungkasnya. (end)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry