PAPARAN: Dosen FH Untag Surabaya Adiato Mardijono, SH, MSi, memaparkan bahaya narkoba pada serminar “Penegakan Hukum dalam Rangka Melindungi Pengaruh Narkoba Terhadap Geberasi Muda” di UINSA. Duta/Rum

SURABAYA | duta.co – Bahaya narkoba sudah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Berbagai kampanye antinarkoba dan penanggulangan terhadap orang-orang yang ingin sembuh dari ketergantungan terus didengungkan, namun penyalahgunaan narkoba yang membahayakan masa depan bangsa makin ‘mengila’. Pasalnya, Indonesia menjadi pasar mengiurkan bagi para pengedar narkoba.
“Presiden Joko Widodo menyatakan Indonesia Darurat Narkoba. Hukum juga jelas-jelas menghukum berat para pengedar narkoba. Kenyataanya Indonesia terus dibanjiri narkoba. Ada apa? Jumlah penduduk yang besar, letak geografis Indonesia yang dinilai strageis juga mental aparatnya yang rendah menjadi penyebabnya,” ungkap  Advokat Fariji SH, saat menjadi narasumber seminar “Penegakan Hukum dalam Rangka Melindungi Pengaruh Narkoba Terhadap Geberasi Muda” yang digelar Ikatan Alumni Annuqayah (IAA) Wilayah Surabaya bekerjasama dengan Forum Masyarakat Cinta Damai Jawa Timur (Formacida Jatim) yang digelar di kampus UINSA, Selasa (27/2/2018).
Jangan heran lanjut Ketua LBH Lacak ini, dengan kondisi itu, Indonesia butuh kerja keras untuk membendung serbuan peredaraan narkoba. “Saat ini hampir 70 persen penghuni Lapas dan Rutan di Indonesia adalah mereka yang terlibat tindak kejahatan terkait narkoba,” ungkap advokat yang mengaku sehari bisa mendampingi 10 hingga 25 terdakwa perkara penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini.
Untuk itulah, lanjut Hanif Kurniawati, SPd dari Divisi Rehabilitasi Orbit perlunya dilakukan langkah-langkah penanggulangan. Hanif lantas memaparkan tiga langkah yang bisa dilakukan untuk meminimalisasi kasus narkoba, yakni supply reduction, demand reduction, dan harm reduction.
Hanif lantas mengurai supply reduction itu meliputi pemberantasan dan pencegahan. Demand reduction di sini untuk memutus mata rantai salah satunya dengan melakukan rehabilitasi. Dan terakhir harm reduction berupa pendekatan dengan melakukan penfgurangan dampak buruk penggunaan narkoba. “Mudah-mudahan dengan ketiga cara itulah penyalahgunaan narkoba bisa diminimalisasi,” harapnya.
Selain upaya pennaggulangan, sela Adiato Mardijono, SH, MSi, penegakan hukum perlu dilakukan. Dan aparat penegak hukum menjadi garda terdepan untuk meminimalisasi peredaran narkoba.
“Undang-undangnnya sudah jelas, yakni UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Jadi aparat penegak hukum tinggal melakukan penegakan sebagaimana amanat UU tersebut. Artinya ada dua sisi, yakni sisi humanis kepada para pecandu narkotika, dan sisi yang keras dan tegas kepada bandar, sindikat, dan pengedar narkotika,” ujarnya.
Masalahnya, ungkap Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya ini, terkadang penegak hukum ikut ‘bermain’. Antar penegak hukum ada perbedaan persepsi yang kemudian menimbulkan penanganan yang berbeda.
Sangat sering terjadi penyidik menggunakan pasal yang tidak seharusnya diberikan kepada pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Jaksa Penuntut Umum pun hanya bisa melanjutkan tuntutan yang sebelumnya sudah disangkakan oleh penyidik, yang kemudian hal itu berujung vonis pidana penjara oleh Hakim kepada para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. “Dan semoga ke depan hal seperti ini tidak kembali terjadi,” tandasnya. rum

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry