Plt Kadiskominfo Sampang, Amrin Hidayat memberikan komentar terkait rokok illegal tanpa cukai. (fathor/duta.co)

SAMPANG | duta.co – Dari data Kementerian Keuangan RI, melalui Sumber World Health Organization (WHO), yang di sampaikan Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Wilayah Madura, Trisilo Asih Setyawan, di acara sosialisasi Bea Cukai di Aula Diskominfo Sampang beberapa waktu lalu, Indonesia berada di urutan tertinggi persentase perokok di kawasan Asia dan Afrika.

Menurutnya, Lebih dari 1,1 miliar orang perokok, jumlah perokok pria lebih mendominasi dibandingkan perokok wanita. Dan dari 10 Negara dengan persentase perokok terbanyak, paling rendah Yunani dengan 52,6 persen dan Indonesia tercatat konsumsi perokok dengan persentase tertinggi, sebesar 76,2 persen.

Namun, Jumlah persentase tersebut berbanding positif dengan penerimaan Cukai sebagai Pemasukan Negara yang di alokasikan 3 hal prioritas pembangunan, seperti Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Bidang Penegakan Hukum, dan Bidang Kesehatan. Adapun total penerimaan Cukai tahun 2020 sebesar 172,2 triliun rupiah.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah kabupaten Sampang, melalui Dinas Komunikasi dan Informasi atau Diskominfo menegaskan ancaman Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal agar tidak terjadi di wilayah Sampang.

Menurut Plt Kadiskominfo Sampang, Amrin Hidayat di hadapan segenap Awak media beberapa waktu lalu, pihaknya tidak segan-segan akan melaporkan dan menindak tegas setiap peredaran BKC Ilegal apabila terjadi di Sampang.

“Hal ini perlu kami tegaskan agar tidak merugikan Negara, sebagaimana dasar hukum yang ada pada undang-undang no.11 tahun 1995, yang telah diubah dengan undang-undang no.39 tahun 2007 tentang Cukai, serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 66/PMK.04/2018 tentang tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan nomor pokok  pengusaha Barang Kena Cukai (BKC)” Jelas Amrin.

Untuk itu, Pemerintah Sampang bersama 10 Dinas yang antaranya Diskominfo sering kali mengundang petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura yang berada di Kabupaten Pamekasan, untuk sosialisasi guna mengantisipasi peredaran rokok ilegal di Madura, termasuk Kabupaten Sampang.

Tentunya, dengan melibatkan peserta dari berbagai elemen, khususnya para pengusaha, camat, hingga insan pers, Pemerintah Sampang berharap adanya pemahaman bersama untuk menguatkan Sinergi agar Sampang aman terbebas dari peredaran BKC Ilegal.

Dengan harapan, dapat membantu pemerintah melalui KPPBC, serta dapat menginformasikan kepada masyarakat Kabupaten Sampang bahwa menjual produk Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dapat dikenakan hukuman 1 sampai 5 tahun penjara.

Sementara Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Wilayah Madura, Trisilo Asih Setyawan kembali menegaskan, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk di jual BKC yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1.

“Orang tersebut akan dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara” tegasnya.

“Perlu diketahui, pengurusan izin Bea Cukai gratis tanpa biaya 1persen_pun, maka kami harap masyarakat, khususnya pelaku penjual maupun pembeli BKC Ilegal, agar segera menghindari hal tersebut,” ujarnya.(tur)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry