Tampak terdakwa Daniel Damaroy berkordinasi dengan penasehat hukumnya sesaat mendengar tuntutan jaksa, Senin (17/12/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Daniel Damaroy dan Dian Priyanto, terdakwa dugaan kasus penyelundupan minuman keras (miras) ilegal akhirnya dituntut tiga tahun penjara.

Hal itu terungkap dari sidang agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/12/2018). Berkas tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Katrin Sunita dan Muhammad Fadhil dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

“Terdakwa Daniel Damaroy terbukti secara bersama-sama melakukan, menyuruh melakukan, ataupun turut serta melakukan dengan Dian Priyanto (Dalam berkas Penuntutan lain) pada hari Kamis tanggal 28 Juni 2018 di CTPS TPS Countainer Tanjung Perak Surabaya,” terang jaksa

Kedua JPU itu menambahkan, kedua terdakwa terbukti memalsukan dokumen pelengkap pabean terhadap sejumlah mihol yang didatangkan dari Singapura.

“Menuntut, terdakwa dengan Pasal 103 huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Juncto UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan pidana,” sambung Katrin.

Usai sidang, Soetikno kuasa hukum terdakwa mengaku keberatan dengan tuntutan dua JPU.

“Kami keberatan, pekan depan kami akan mengajukan pembelaan,” papar Soetikno kepada awak media, Senin (17/12/2018).

Sebab, ia beranggapan kliennya hanya melaksanakan tugas sebagai seorang bawahan dari tempatnya bekerja saja. Pihaknya akan mengajukan pledoi pada pekan depan.

“Cukup berat tiga tahun itu, klien kami kan hanya bawahan saja, tidak tahu apa-apa, kami akan ajukan pledoi pekan depan,” sambungnya.

Untuk diketahui, dua terdakwa yang merupakan karyawan perusahaan importir PT Golden Indah Pratama ditangkap. Pasalnya, keduanya diduga memalsukan dokumen pelengkap pemberitahuan pabean guna mengimpor minuman beralkohol.

Tak tanggung-tanggung, ada tiga kontainer berisi sejumlah minuman beralkohol yang diimpor. Ketika itu, keduanya diringkus pada 26 Juni 2018 lalu. Penangkapan keduanya berlangsung di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Tak hanya menangkap keduanya, petugas Bea Cukai Singapura yang saat itu bekerja sama dengan Tanjung Perak Surabaya juga menyita barang bukti berupa tiga kontainer yang berisi sekitar 50.664 botol minuman beralkohol beragam merek.

Saat didalami, ternyata sejumlah minuman itu diimpor dari Singapura. Akibat ulahnya, keduanya dianggap melanggar Pasal 103 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan lantaran dianggap mengimpor minuman beralkohol yang mengandung Etik Alkohol (MMEA) dengan kandungan alkohol lebih dari 20 persen. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry