Anggota IMI Kota Surabaya melakukan pendataan terhadap aktivitas balap liar dan event organizer yang tidak menerapkan prosedur keselamatan dalam kegiatan balap di Surabaya.

SURABAYA | duta.co – Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas Event Organizer (EO) nakal yang menyelenggarakan balap liar maupun kegiatan balap tanpa mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan. Penindakan ini dilakukan sepanjang 2025–2026 demi menjaga keselamatan publik, ketertiban lalu lintas, serta marwah olahraga otomotif.

Balap liar dinilai tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga membahayakan nyawa pembalap dan pengguna jalan lainnya. Secara hukum, aktivitas tersebut melanggar Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu tahun atau denda hingga Rp3 juta, termasuk bagi pihak penyelenggara.

Ketua IMI Kota Surabaya, Samsurin, mengatakan pihaknya bersama kepolisian terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas otomotif ilegal di jalan raya. Aparat kepolisian, termasuk Tim Jogoboyo, rutin membubarkan aksi balap liar serta menyita kendaraan yang digunakan.

“IMI Kota Surabaya menegaskan bahwa setiap kegiatan balap, termasuk latihan bersama (latber), wajib dilaksanakan di sirkuit resmi dan mengikuti SOP keselamatan. Jalan raya bukan arena sirkuit karena itu mengganggu kepentingan bersama dan membahayakan,” ujar Samsurin, Kamis (22/1/2026).

Sebagai solusi, IMI mendorong penyaluran minat pembalap melalui kegiatan resmi seperti drag bike dan road race di sirkuit legal, di antaranya Sirkuit Kenjeran Park dan Sirkuit Bung Tomo. Menurutnya, latihan bersama harus benar-benar berorientasi pada pembinaan keterampilan, bukan menyerupai kejuaraan apalagi dijadikan ajang taruhan.

Samsurin menjelaskan, dalam setiap latber, peserta minimal wajib menggunakan perlengkapan keselamatan, seperti helm standar, jaket atau baju lengan panjang tebal, sarung tangan, celana panjang yang aman, serta sepatu di atas mata kaki.

Ketua IMI Kota Surabaya,(tengah) Samsurin, memberikan edukasi kepada pembalap liar saat kegiatan latihan bersama (latber) di kawasan Kenpark, Kenjeran, Surabaya.

Panitia juga wajib bertanggung jawab atas keselamatan peserta, menyediakan petugas keamanan, tenaga medis, ambulans, serta memastikan kegiatan terlindungi asuransi kecelakaan.

“IMI Kota Surabaya siap memberikan edukasi tentang dasar-dasar latihan balap yang aman. Kami juga terbuka untuk kolaborasi dengan EO profesional, komunitas otomotif, KONI Kota Surabaya, hingga rumah sakit yang memiliki fasilitas medis,” tegasnya.

Ia juga menekankan, apabila EO menarik biaya masuk atau HTM, maka penggunaannya harus transparan, misalnya untuk sewa sirkuit, pengamanan, tenaga medis, tenda, timer, serta sarana dan prasarana latihan lainnya. Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, IMI tidak segan menempuh jalur hukum.

“Yang paling penting, kami mengajak seluruh komunitas otomotif di Surabaya untuk bersama-sama mencegah generasi muda menggunakan jalan raya sebagai arena balap. Mari kita bangun Surabaya yang lebih aman, tertib, dan saling menghormati,” pungkas Samsurin. (gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry