Keterangan foto detik.com

SURABAYA | duta.co – Ternyata masih banyak umat Islam yang bingung, ikut Arab atau lokal (Indonesia) untuk menentukan kapan salat Idul Fitri dan Idul Adha? Bagi NU dan Muhammadiyah, jelas, ikut lokal, dengan istilah matla’ (pembagian wilayah), sementara umat Islam yang ‘ke-Arab-Araban’ lebih memilih ikut pemerintah Arab Saudi, alasannya satu komando, wukuf di Arafah.

Majelis Tafsir Al-Quran (MTA) perwakilan Pacitan, Jawa Timur, melakukan salat Idul Adha pagi ini, Selasa (21/8/2018). Hal tersebut karena ada instruksi dari MTA pusat di Solo terkait kepastian pelaksanaan salat Idul Adha. “(MTA) seluruh Indonesia sama. Jadi diinstruksikan untuk salat Id besok (hari ini Selasa, 21 Agustus 2018 red),” kata Ketua MTA Perwakilan Pacitan Imam Syafi’i saat kepada detikcom.

Ironisnya, bagi MTA ini hanya penetapan Idul Adha, sementara Idul Fitri ikut pemerintah Indonesia. “Kalau Idul Fitri memang kita mengikuti pemerintah (lokal). Tapi kalau Idul Adha, sejak lama seperti ini. Jadi patokannya itu wuquf di Arafah sana. Ini sudah wuquf,” papar pensiunan guru tersebut.

Salat Id rencananya dilaksanakan di halaman majelis di Jl Gatot Subroto, Gang IX, Baleharjo. Imam Syafi’i dijadwalkan bertindak menjadi khatib sekaligus memimpin salat. “Anggota MTA seluruh Kabupaten Pacitan akan melaksanakan salat Id di sini (majelis). Kecuali Kecamatan Donorojo akan melaksanakan sendiri karena jaraknya jauh,” terang dia. Hal yang sama dilakukan jamaah Majelis Tafsir Al-Quran (MTA) Perwakilan Kabupaten Semarang.

Kabar lain, Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo juga akan melaksanakan salat Idul Adha hari ini. “Sekitar pondok juga berhari raya besok (Selasa). Kalau menyembelih kurbannya Selasa sampai Rabu,” ujar pejabat Humas Ponpes Al-Mukmin, Muchson.

Ini Dalih Ilmiahnya

Umat Islam harus paham, mengapa terjadi perbedaan. Nadirsyah Hosen, Rais Syuriyah PCINU Australia-New Zealand, Dosen Senior Monash Law School, di nu.or.id menjelaskan, mengapa kita ber-Idul Adha Ikut Pemerintah Arab Saudi atau Lokal?

Pertama, Kenapa tidak ikut keputusan pemerintah Saudi Arabia? Di Indonesia, meskipun NU dan Muhammadiyah berbeda dalam hisab-rukyah namun mereka sepakat bahwa Idul Adha itu bersifat lokal. Untuk menentukan tanggal 10 Dzulhijjah, maka harus tahu tanggal 1-nya.

Dan tanggal 1 Dzulhijjah itu bersifat lokal alias bisa berbeda-beda tergantung posisi bulan di masing-masing negara (sesuai dengan hisab atau rukyahnya). Kalau terjadi perbedaan dalam menentukan tanggal 1 Dzulhijjah maka tanggal 10-nya juga berbeda.

Walhasil, Idul Adha seperti Idul Fitri, berbeda-beda waktunya di berbagai negara. Mereka berpendapat tidak ada hubungan antara wukuf tanggal 9 di Arafah dengan Idul Adha tanggal 10 di Saudi. Wukuf memang berkaitan dengan hari arafah (dan tempatnya di Saudi Arabia) sedangkan Idul Adha dilaksanakan tanggal 10 di seluruh dunia (tidak terikat pada pelaksanaan Idul Adha di Saudi).

Berbeda dengan wukuf, Idul Adha itu ibadah yang tidak terikat dengan tempat tertentu. Idul Adha tidak termasuk dalam rangkaian ibadah haji. Dengan kata lain, Idul Adha itu tidak termasuk bagian dari rukun dan wajib haji.

Ada kelompok lain (Dewan Dakwah Islamiyah, Partai Keadilan Sejahtera, Hizbut Tahrir dan yang lainnya) memandang bahwa Idul Adha itu bersifat global alias mengikuti ketentuan Pemerintah Saudi. Menurut mereka, untuk tahu tanggal 10, maka harus tahu tanggal 9 Dzulhijah. Nah, karena 9 Dzulhijah itu hari Arafah, maka mereka mengikuti keputusan pemerintah Saudi akan kapan hari arafah itu. Patokannya sederhana, satu hari setelah wukuf di Arafah adalah Idul Adha.

Konsekuensinya, meskipun tanggal 1 Dzulhijah di Australia, di Jerman dan di belahan lain berbeda dengan tanggal 1 Dzulhijjah di Saudi (karena perbedaan posisi bulan di masing-masing negara itu), namun tanggal 10 Dzulhijahnya “tiba-tiba” jadi sama. Untuk lebaran haji ini mereka tidak pakai hisab dan rukyah, pokoknya ikut saja apa keputusan Saudi.

Akhirnya kalender mereka jadi membingungkan: untuk 11 bulan lainnya mereka ikut peredaran bulan di lokasi masing-masing, tapi khusus bulan Dzulhijjah mereka ikut kalender Saudi.

Boleh jadi di sebuah negara bulan zulqaidah baru tanggal 28, tapi karena memaksa diri ikut Saudi, keesokan harinya lansgung lompat ke 1 Dzulhijjah padahal jumlah hari dalam 1 bulan harus minimum 29). Atau sebaliknya, boleh jadi ada negara yg menurut hisab atau rukyah lokal sudah masuk tanggal 1 Dzulhijah, tapi terpaksa mundur menjadi tanggal 28 atau 29 Dzulqaidah; atau mereka sudah masuk tanggal 9 Dzulhijjah tapi “terpaksa” mundur sehari jadi 8 Dzulhijjah. Ini semua dilakukan agar 10 Dzulhijjah bisa sama dengan kalender Saudi. Tentu saja ini semua bertentangan dengan kaidah ilmu pengetahuan!

Kalau dibikin simulasi virtual jadi “seru”….peredaran atau posisi bulan di wilayah Indonesia, misalnya, tiba-tiba “lompat” karena harus sesuai dg kalendar Saudi. Nah, jadi sekarang yang mana yang sesuai dengan logika kita? Yang kalender dan peredaran bulannya di-adjust mengikuti Saudi atau yang mengikuti peredaran bulan berdasarkan kalender lokal? The choice is yours.

Kedua, Kapan puasa sunnatnya? Nah, sekarang puasanya tanggal berapa dong? Ya jelas puasanya tetap tanggal 9 Zulhijah. Ini berarti di tempat lain, 9 Zulhijah itu bisa hari minggu, senin atau selasa, tergantung keputusan otoritas masing-maisng wilayah menetapkan tanggal 1 Zulhijah-nya. Jadi, titik kesamaannya ada di sini: puasa sunnat itu tanggal 9 Zulhijah.

Permasalahan baru muncul kalau penanggalan ini kita konversi ke penanggalan biasa: hari senin atau selasa puasanya? Tanggal 20 atau tanggal 21 Agustus 2018?  Sekali lagi, kita tidak berpuasa mengikuti penanggalan konversi tsb. Kita berpuasa tanggal 9 Dzulhijjah! Kalau di Saudi tanggal 9 Dzulhijah jatuh hari senin (20 Agustus) dan di Indonesia jatuh hari selasa (21 Agustus) maka tidak ada masalah selama kita berpuasanya tetap tanggal 9 Zulhijah (baik menurut Saudi atau menurut Indonesia).

Problem ini muncul karena kita masih terjebak pada logika konversi tadi. Dengan kata lain, cara berpikir kita masih merancukan antara penanggalan syamsiyah dan qamariyah. Maka seolah-olah kita harus berpuasa tanggal 20 atau 21 Agustus. Logika sederhana begini: tanggal 1 Muharram adalah tahun baru kita. Kita semua tahu ini. Nah, apakah tanggal 1 Muharram itu jatuh pada hari kamis atau rabu (tergantung lokasi masing-masing), tidaklah menjadi persoalan selama kita memasuki tahun baru pada tanggal 1 Muharram. Ok clear yah?

Ketiga, bukankah ada hadits Nabi yang menyuruh kita berpegang pada keputusan Amir Mekkah? Ada sebuah hadits dari Husain bin Al Harits Al Jadaly ra. yang menyatakan: “Bahwa Amir (gubernur di masa Rasul) Makkah berpidato dan menyatakan bahwa: ‘Rasulullah saw. memerintahkan kita agar memulai manasik (haji) berdasarkan rukyah. Jika kita tidak melihatnya sementara ada dua orang yang adil menyaksikan (munculnya bulan) maka kita harus memulai manasik dengan kesaksian dua orang itu’.” (HR Abu Dawud).

Hadits di atas layak dibahas lebih lanjut. Sunan Abi Dawud  meriwayatkan hadis tsb dalam bab “puasa”, dan dalam sub-bab “kesaksian dua lelaki dalam me-ru’yat hilal syawal”. Ini saja sudah menimbulkan kerancuan. Kalau hadis di atas dipahami dalam konteks ibadah haji, mengapa Imam Abu Dawud tidak meletakkan hadis tsb dalam bab Haji?

NU-Muhammadiyah Sangat Ilmiah

Kontroversi muncul akibat kata n-s-k yang dua kali disebut dalam matan hadis tersebut (an nansuka dan nasakna). Pengarang ‘Aunul Ma’bud memahami kata tsb sebagai manasik haji, sedangkan ulama lain (misalnya pengarang kitab Nailul Authar) memahaminya sebagai ibadah, yaitu puasa Ramadhan.

Penjelasan ‘Aunul Ma’bud memang membingungkan. Selain menganggap hadits ini bicara manasik haji, kata rukyat dalam matan ini –yang dipahami oleh Imam Abu Dawud sebagai rukyat hilal syawal– digeser artinya sebagai rukyat hilal dzulhijjah. Penjelasan seperti ini ditolak oleh ulama lainnya.

Jadi, menurut sebagian ulama, hadits di atas tidak bisa digunakan sebagai argumen untuk menaati keputusan Amir Mekkah dalam hal Idul Adha. Hadis tentang bulan Ramadhan kok mau dijadikan justifikasi untuk Idul Adha? Begitu kira-kira jalan pikirannya.

Keempat, apa pendapat ulama Saudi? Mengenai puasa Arafah juga bersifat “lokal”, fatwa dari Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin yang tercantum dalam Majmu Fatawa wa Rosail Fadhilah al Syeikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin jilid 20 halaman 47-48. Syekh Utsaimin berpandangan idul adha mengikuti keputusan pemerintah setempat, bukan mengikuti keputusan pemerintah Saudi Arabia.

Nah, kalau ulama Saudi sendiri berfatwa mendukung idul adha lokal dan puasa arafah lokal, maka mengapa kita masih ngotot mau mengikuti Saudi. Lha wong Asy-Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin saja enggak mau kita mengikuti Saudi heheheh.

“Jadi, keputusan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Pemerintah Indonesia untuk ber-Idul Adha Rabu, 22 Agustus 2018 itu sudah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan ilmiah serta kaidah agama. Kalau masih ada yang berbeda pandangan, ya kita saling menghormati saja. Yang penting bisa nyate bareng hehehhe,” tutupnya. (hud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry