PASURUAN | duta.co – Komitmen untuk melegalkan aset tempat ibadah terus digalakkan di wilayah Kecamatan Grati. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Grati, H. Akhmad Jamaludin Khoir, memimpin langsung prosesi Ikrar Wakaf Musholla Baitul Huda di Dusun Bebekan Kidul, Desa Ranuklindungan, Minggu malam (22/2/2026).

Tanah seluas 92 meter persegi tersebut diwakafkan oleh Ika Kus Utami Ningtiyas selaku wakif, dengan H. Muhtarom bertindak sebagai nazhir atau pengelola wakaf. Prosesi yang berlangsung khidmat mulai pukul 20.00 hingga 21.30 WIB itu menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas aset umat.

Dalam sambutannya, H. Akhmad Jamaludin Khoir menegaskan bahwa status tanah wakaf bukan sekadar persoalan administrasi negara, melainkan juga amanah keagamaan.

“Saya berpesan kepada nazhir agar menjaga dengan baik tanah wakaf ini. Ingat, tanggung jawab ini tidak hanya di dunia, tapi juga akan dipertanggungjawabkan langsung di hadapan Allah SWT,” tegasnya di hadapan para saksi.

Ia juga menambahkan, sertifikasi tanah wakaf sangat krusial guna menghindari potensi sengketa di masa depan, sehingga fungsi sosial dan ibadah musholah tetap terjaga bagi generasi mendatang.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Desa Ranuklindungan beserta jajaran perangkat desa, serta Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Kecamatan Grati yang mendampingi proses verifikasi dokumen.

Suasana guyub dan rukun menyelimuti lokasi acara. Masyarakat sekitar menyambut baik legalitas wakaf ini sebagai bentuk penguatan syiar Islam di Dusun Bebekan Kidul.

“Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib. Semoga menjadi amal jariyah bagi wakif dan berkah bagi jamaah Musholah Baitul Huda,” ujar salah satu penyuluh agama yang hadir. (Puj)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry