
JOMBANG | duta.co – Ikhtiar mewujudkan kemandirian fiskal terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang. Salah satunya melalui penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Aset Daerah, yang diharapkan mampu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, menegaskan bahwa ketergantungan APBD Jombang terhadap dana transfer pusat masih cukup tinggi. Kondisi tersebut kini semakin terasa setelah adanya kebijakan penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat.
“Sudah saatnya Jombang memperkuat kemandirian daerah. Banyak aset milik Pemkab yang belum dimaksimalkan untuk mendukung PAD,” ujar Kartiyono, Senin (12/1).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, Raperda Aset yang sedang digodok di ruang-ruang legislatif dimaksudkan sebagai payung hukum yang lebih kokoh dalam menata, mengamankan, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah agar memberi maslahat bagi masyarakat.
Menurutnya, sejumlah aset strategis Pemkab Jombang selama ini belum memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah. Salah satunya adalah aset jalan kabupaten yang dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, mulai dari pemasangan tiang listrik hingga jaringan utilitas.
“Pemanfaatan aset daerah harus tertib dan berkeadilan. Ketika aset publik digunakan, sudah semestinya ada nilai manfaat ekonomi yang kembali untuk kepentingan masyarakat Jombang,” tegasnya.
Kartiyono menambahkan, Kabupaten Jombang sejatinya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Namun, perda tersebut masih bersifat umum dan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan optimalisasi aset di lapangan.
“Raperda ini diharapkan lebih operasional, menjadi ikhtiar bersama untuk menjaga amanah aset daerah sekaligus memperkuat kemandirian PAD,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga aset daerah agar tidak dikuasai pihak lain tanpa memberi manfaat bagi daerah. Pengalaman sengketa aset di kawasan ruko simpang tiga menjadi pelajaran berharga agar tata kelola aset ke depan lebih tertib dan transparan.
“Kita tidak ingin aset milik Pemkab kembali bermasalah hingga harus menempuh jalur hukum. Aset daerah adalah amanah untuk kemaslahatan umat,” tandasnya.
Melalui Raperda Aset ini, DPRD dan Pemkab Jombang menargetkan terwujudnya tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan produktif. Aset tidak sekadar tercatat secara administratif, tetapi benar-benar dikelola secara profesional demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Santri.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang, Nasrullah, belum dapat dikonfirmasi terkait pembahasan Raperda tersebut. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, ia menyampaikan masih berada di luar kota.
“Waalaikumsalam. Saya posisi masih di Kediri,” singkatnya. (din)





































