
SURABAYA | duta.co — Setelah melalui proses sidang yang panjang dengan menghadirkan para pihak, baik penggugat dan tergugat disertai bukti-bukti, keterangan saksi perihal perkara perdata Pdt/No 880/PN/ Sby, 2024, akhirnya gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas terjadinya transaksi jual beli sebidang tanah dan bangunan warisan terletak di Bulak Banteng Wetan, Kota Surabaya, tuntas.
“Masalah ini melihatkan penggugat Hj Fa dan Nor Has melawan Tergugat I bernama Hosai serta Tergugat II bernama irwan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akhirnya dimenangkan penggugat Rabu 9 April 2025. Menyerahkan perkara ke hakim karena mengalami jalan buntu,” tegas advokat Nor Cholis SH.MH kepada duta.co Minggu (20/4/25).
Sebagaimana diungkapkan Nor Cholis penasehat Hukum bersama Dr Amatussudin SH.MH And Rekan dari kantor Konsultan Hukum berkantor di jalan Platuk No 113 Kota Surabaya, bahwa, masalah perdata ini bisa diselesaikan antarpihak. Tetapi, bila menemui jalan buntu maka pengadilan menjadi refenrensi utama.
“Gugatan klien kami telah dikabulkan dengan amar putusan yang berbunyi sebagai berikut, bahwa para tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan semua dokumen jual beli ,keterangan waris tunggal di nyatakan batal, karena cacat hukum dan alat bukti-bukti yang kita ajukan menurut hukum sah” terangnya.
Sesuai e-Court, objek jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Bulak Banteng Wetan Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, SHM Sertifikat Hak Milik Nomor 00 Kecamatan Semampir Luas M2. NIB. secara hukum batal, karena obyek yang diperjualbelikan adalah rumah warisan dimana tidak melibatkan saudara kandung lain yaitu para Penggugat, jelas Ketua Yayasan Yatim Dhuafa Baitul Hidayah Warahmah ini.
Menurut Hukum, katanya, Perbuatan Tergugat I dan Tergugat 2 telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan transaksi jual beli rumah warisan dihadapan Notaris W. Ibo Sarwono SH.MH beralamat di Jalan Kali Rungkut dengan membuat pengakuan atau keterangan waris tunggal,
Perlu diketahui Gugatan PMH di layangkan di PN Surabaya di karenakan para tergugat adalah juga pewaris dimana Almarhum orang tuanya memiliki sebidang tanah dan bangunan yang disebutkan diatas.
Namun seiringnya waktu pihak Tergugat I yang tidak lain adalah saudara kandung dari Penggugat menjual tanah bangunan tersebut dengan sistem pembayaran cas tempo kepada Tergugat II dan melakukan tanda tangan (IJB) Ikatan Jual Beli ke Notaris dengan mencantunkan sebagai waris tunggal
“Sehingga terpaksa dilakukan gugatan ke Pengadilan (PN) Surabaya, karena upaya mediasi penyelesaian secara musyawarah selalu gagal dan Alhamduliilah gugatan dikabulkan atau dimenangkan oleh majelis hakim,” pungkas advokat yang spesialis dalam perkara sengketa tanah ini (lik)





































