
“Apakah dengan demikian kebenaran berbasis fakta menjadi tidak ada? Jawabannya ada jika persepsinya sama. Ketika pembeli membayar dengan uang 100 ribu untuk barang seharga itu dan diterima oleh sang penjual, maka kedua pihak memiliki persepsi yang sama.”

Oleh Achmad Murtafi Haris*
AKHIRNYA Bareskrim Polri menyatakan ijazah Joko Widodo yang fotonya berkacamata, asli. Dengan menggunakan pembanding ijazah rekannya sesama fakultas kehutanan sezaman, Bareskrim sampai pada kesimpulan itu. Ijazah yang diuji tentu ijazah asli yang analog (hardcopy) bukan digital yang beredar di media sosial.
Kalau yang beredar di medsos yang tampil di layar HP (digital) bisa jadi sudah editan. Ini rupanya yang menjadi acuan Rismon Sianipar yang 1 miliar yakin ijazah itu palsu. Penolakan Jokowi untuk menujukkan ijazahnya yang asli dan membiarkan yang beredar di internet menjadi perdebatan disengaja karena baginya (dan bagi orang banyak), ijazah asli adalah dokumen pribadi yang disimpan rapat-rapat. Ia hanya ditunjukkan kepada instansi yang dia membutuhkannya karena melamar kerja di situ. Itupun biasanya cukup dengan fotokopi yang dilegalisir. Kalau untuk keperluan menghadapi Roy Suryo dan bolo-nya, cukup yang sudah beredar di medsos. Percaya silahkan, tidak percaya silahkan.
Sebuah dokumen, apakah itu dokumen sejarah atau pribadi bisa difahami berbeda oleh pembaca. Ada pemaknaan atas sebuah fakta yang bersifat subyektif. Pemaknaan positif dan negatif terhadap sebuah objek dokumenter sangat mungkin ditarik ke sana kemari sesuai keinginan pemberi arti. Bukti asli dan valid tidak cukup untuk bisa membuat orang menerima kebenarannya. Motif terlibat dalam menentukan pandangan baik dan buruk atas sesuatu bukan sekedar apa yang tampak secara kasat mata. Pada tataran motif inilah mantan presiden yang ijazahnya dituduh palsu, bermain. Bagi Jokowi, dasarnya mau menyerang dirinya, mau ditunjukin ijazah asli, percuma. Seasli apa pun tetap dianggap palsu kalau niatnya memang menyerang. Sebaliknya mau palsu sekalipun, kalau orang tidak menganggapnya penting ya sudah. “Sudah tidak jadi presiden, ngapain ijazahnya diurus”, kata Gus Muwafiq sang penceramah gondrong.
Memburu motif di balik narasi adalah kajian hermeneutik yang merupakan kajian filsafat. Di ranah inilah perdebatan wacana menemukan panggung. Penolakan Roy Suryo terhadap hasil kesimpulan Bareskrim Polri bahwa ijazah Jokowi asli, dan menganggap tim labfor Bareskrim sebagai “ternak” Jokowi yang sudah pasti membela mantan presiden yang dahulu mengangkat mereka, menunjukkan pertarungan berada pada level motif dan bukan fakta. Karena bermain di level motif, Roy Suryo dan Eggi Sudjana tidak boleh terseret ke ranah hukum formal biarpun untuk melawan Jokowi yang telah melaporkan kasus pencemaran nama baik atas dirinya oleh Roy CS ke polda metro jaya. Membawa perkara ijazah ke penegak hukum berarti tunduk pada pembuktian faktual yang hasilnya bisa menjadi bumerang. Roy tidak akan menerima kesimpulan polisi yang merugikan dirinya dan menguntungkan Jokowi. Roy berargumen bahwa uji keaslian dokumen di bareskrim tidak canggih. Tidak menggunakan uji lab yang bisa mengungkap usia kertas ijazah dan tinta yang digunakan. Pertanyaannya jika Bareskrim telah melakukannya dan menyimpulkan keaslian ijazah, apakah Roy menerima? Prosedur canggih bisa diikuti tapi apakah menjamin hasilnya tidak dimanipulasi? “Man behind the gun” pemegang pistol bisa mengarahkan ke mana pistol ditembakkan dan untuk apa. Inilah pertarungan wacana yang seharusnya dipertahankan posisinya oleh Roy Suryo. Ia telah terbukti efektif menyerang Jokowi dan mendelegitimasi Gibran sang wapres. Ketika eskalasi semakin panas dan Jokowi tampak akan memperkarakan ke pengadilan, seharusnya Roy berhenti ngegas dan ganti menginjak rem . Kalau main gas terus tanpa main rem, resiko masuk jalur hukum harus diterima, Masuk perangkap lawan.
Pertarungan wacana mendapat legitimasinya dalam idealisme Plato. Bagi Plato, fakta bukanlah kebenaran sejati. Kebenaran sejati ada pada ide yang mempersepsi sebuah fakta. Kebenaran sejati ada pada otak manusia bukan pada obyek atau benda yang dilihat. Yang tampak hanyalah siluet. Ketika ada perempuan lewat di depan 3 cowok yang sedang nongkrong, satu cowok bilang: “cantik itu cewek”. Satunya lagi bilang: “ah tidak, jelek”. Yang terakhir bilang: “ah biasa aja”. Penilaian terhadap sang cewek tidak sama biarpun ketiga cowok menilai dari fisik cewek yang sama. Artinya bahwa sebuah fakta tidak memberikan pengetahuan yang sama kepada semua orang. Masing-masing orang memiliki ide sendiri-sendiri tentang sebuah fakta. Inilah yang disebut persepsi dan kebenaran adalah sebuah persepsi bukan kebenaran itu sendiri.
Apakah dengan demikian kebenaran berbasis fakta menjadi tidak ada? Jawabannya ada jika persepsinya sama. Ketika pembeli membayar dengan uang 100 ribu untuk barang seharga itu dan diterima oleh sang penjual, maka kedua pihak memiliki persepsi yang sama tentang nilai uang tersebut sehingga transaksi terjadi. Seandainya salah satu pihak berbeda persepsinya, maka uang ditolak. Dalam kaitan dengan ijazah pak Jokowi, bagi Bareskrim ia asli tapi bagi Roy CS, palsu. Karena berada pada ranah hukum positif yang bertujuan memeberikan kepastian dan bukan ranah filsafat atau wacana yang mendukung ketidakpastian, maka Roy mau tidak mau harus menerima kebenaran otoritatif yang bersumber dari pihak berwenang. Tapi kalau maunya penguasaan opini publik lewat adu argumen dan persepsi, hindari ranah hukum dan bertahanlah di panggung wacana sambil bermain tarik ulur agar tidak masuk ranah hukum. Dalam tarung wacana, Roy CS telah berhasil menguasai ruang media. Terlepas dari asli-palsunya ijazah, Roy telah memperoleh followers yang berimplikasi pada reputasi Gibran. Kesalahan Roy-Eggi adalah tidak sabar dalam menjaga pola dan mengatur ritme permainan. Sementara Jokowi mampu bertahan dan mengumpulkannya untuk pada saatnya digunakan pada jalur hukum. Inilah yang kata orang disebut perangkap hukum. Pada tataran ini kebenaran bukan memburu idealitas yang tanpa batas dan relatif, tapi berada pada ruang yang terbatas dan menerima keterbatasan. Terbatas oleh prosedur yang oleh Roy CS dianggap tidak canggih. Terbatas oleh kapasitas penegak hukum yang dianggap hanya meraba tanpa mendalami dan menerima keterbatasan dalam artian bahwa kesimpulan pihak berwenang harus diterima karena kebutuhan akan kepastian.
Dalam idealisme Plato kepastian tidaklah ada. Pencarian akan kebenaran adalah proses tiada henti dan sejauh yang bisa dicapai oleh manusia bersifat relatif. Oleh karena itu, Rocky Gerung yang gemar filsafat tidak pernah berhenti menggugat kemapanan ide karena komit dengan idealisme Plato. Melalui perdebatan yang tiada henti manusia akan menjadi cerdas dan karenanya ia harus dijamin kebebasannya dan diadopsi oleh peradaban modern sebagai hak asasi manusia. Masalahnya dunia ide yang terus mengawang ini mau tidak mau harus turun ke bumi dan menerima keterbatasan realitas. Roy Suryo CS kini turun ke realitas itu dan harus menghadapi proses hukum yang penuh batasan dan tidak mustahil dia masuk dan tinggal di ruang yang terbatas itu. (Lihat https://duta.co/agar-perbedaan-awal-hilal-tidak-saling-ancam-berujung-laporan-ke-polisi). (*)
*Achmad Murtafi Haris adalah dosen UIN Sunan Ampel Surabaya.





































