
JAKARTA | duta.co – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan, Selasa (18/3/2025) pukul 11:19:31 waktu Jakarta.
Automated Trading System (JATS) ini dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5 persen.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
“Perdagangan akan dilanjutkan pukul 11:49:31 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan,” ujar <span;>Sekretaris Perusahaan PT BEI, Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/3/2025). ril/lis