Keterangan foto: Idrus Marham ketika ditahan KPK. (Ari Saputra/detikcom)

JAKARTA | duta.co – Catatan penting, bagi siapa saja (koruptor) yang ingin mencari aman dari jerat hukum dengan ‘mengekor’ Presiden Jokowi. Meski Partai Golkar berada di garis depan menjadi koalisi pendukung Jokowi-Kiai Ma’ruf, tetapi, politisi Golkar tidak dijamin aman.

Setelah mundur dari jabatan Mensos RI, KPK menahan Idrus Marham dalam pemeriksaan perdananya selepas ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1. Alasan KPK, itu dilakukan untuk mempercepat proses hukum atas mantan Menteri Sosial itu.

“Itu kewenangan penyidik, mungkin penyidik menilai alat bukti cukup dan mungkin penyidik mau mempercepat proses segera selesai,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Jumat (31/8/2018) seperti direlease detik.com.

Idrus ditahan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) KPK. Alex mengatakan Idrus bisa saja disidang dalam 1 bulan ke depan apabila proses pemeriksaan saksi-saksi berlangsung lancer.

“Merupakan hak tersangka untuk segera diproses sesuai KUHAP. Kalau dia segera ditahan, kita proses dalam 20 hari. Syukur-syukur dalam 1 bulan kita bisa selesaikan berkasnya dan kita limpahkan ke pengadilan. Itu jauh lebih baik dibanding kita tunda-tunda,” kata Alex.

Sebelumnya, Idrus mengaku akan mengikuti semua proses hukum saat ditahan KPK. Idrus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui dan memiliki andil dalam penerimaan uang oleh Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Menurut KPK, Eni yang saat ditangkap menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR menerima uang dari Kotjo.

Jangan Hanya Tajam ke Lawan

Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, yang disebut tergabung dalam konsorsium yang bakal menggarap proyek PLTU Riau-1. Eni disebut KPK menerima Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar sekitar Maret dan Juni 2018.

Uang itu merupakan bagian dari USD 1,5 juta yang disebut KPK dijanjikan Kotjo kepada Eni. Janji serupa juga disebut KPK diterima Idrus. Selain itu, Idrus diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) jual-beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1.

Kinerja KPK ini patut diapresiasi, meski disisi lain masih patut dikritisi terkait sejumlah nama yang masih leha-leha. Jangan sampai muncul kesan hukum hanya tajam kepada mereka yang tidak ‘bersahabat’ dengan kekuasaan. (sumber detik.com)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry