
LAMONGAN | duta.co – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Timur menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, dokter muda yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri. Tragedi tersebut diduga berkaitan dengan depresi berat yang dialami korban setelah menerima dugaan intimidasi dari dua anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Ketua IDI Wilayah Jawa Timur, dr. Budi Himawan, Sp.U., MM., FICS., menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait perlindungan tenaga medis di Indonesia.
“Kami mengikuti dengan penuh perhatian berbagai informasi yang berkembang mengenai dugaan intimidasi yang dialami almarhumah saat menjalankan tugas pelayanan di IGD. Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan pembuktian fakta kepada aparat penegak hukum serta lembaga yang berwenang,” ujar dr. Budi usai melakukan pelayanan pasien di RSUD dr. Soegiri Lamongan, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, terlepas dari hasil penyelidikan yang tengah berjalan, tragedi tersebut harus menjadi alarm keras bagi negara untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap tenaga kesehatan, baik secara fisik maupun psikologis.
“Keselamatan tenaga medis, baik secara fisik maupun psikologis, bukan sekadar pelengkap fasilitas, melainkan amanat konstitusi dan undang-undang yang bersifat mutlak,” katanya.
dr. Budi menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah menjamin hak tenaga medis untuk memperoleh perlindungan hukum selama menjalankan praktik sesuai standar profesi dan etika. Selain itu, tenaga medis juga berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk perlakuan yang merendahkan martabat manusia, termasuk intimidasi, kekerasan, perundungan, maupun pelecehan.
Ketentuan tersebut, lanjutnya, diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mewajibkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pimpinan fasilitas kesehatan memberikan bantuan hukum serta melakukan pencegahan terhadap potensi kekerasan sejak dini.
Namun demikian, dr. Budi menilai masih terdapat kesenjangan antara regulasi yang ada dengan implementasi perlindungan di lapangan.
“Perlindungan tersebut tidak boleh dimaknai hanya sebagai pemadam kebakaran ketika telah terjadi sengketa hukum. Perlindungan sejati harus mencakup pencegahan terhadap tekanan psikologis dan kekerasan verbal yang dapat merusak independensi profesi dokter,” tegasnya.
IDI Jawa Timur memandang kekerasan struktural maupun personal terhadap tenaga kesehatan bukan lagi persoalan individu, tetapi telah menjadi ancaman terhadap keberlangsungan sistem pelayanan kesehatan nasional.
“Ketika seorang dokter dipaksa mengenakan jas putihnya dalam bayang-bayang ketakutan dan tekanan, maka objektivitas medis akan lumpuh. Pada titik inilah masyarakat luas yang menjadi pihak paling dirugikan,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikapnya, IDI Jatim menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, sekaligus mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan intimidasi secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan berdasarkan alat bukti yang ada.
IDI juga meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, IDI Jatim mendesak seluruh fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat sistem perlindungan internal melalui pembentukan whistleblowing system yang aman, menjamin kerahasiaan pelapor, memberikan perlindungan dari tindakan balasan, serta menyediakan layanan kesehatan jiwa dan dukungan psikologis bagi tenaga medis yang mengalami tekanan kerja maupun intimidasi.
IDI Jatim juga mendorong penerapan kebijakan Zero Tolerance Against Violence di seluruh fasilitas kesehatan agar tidak ada toleransi terhadap intimidasi, kekerasan verbal, kekerasan fisik, maupun perundungan dari pihak mana pun.
Di akhir pernyataannya, dr. Budi mengajak masyarakat untuk membangun kembali budaya saling menghormati antara pasien, keluarga pasien, dan tenaga kesehatan sebagai fondasi pelayanan kesehatan yang aman, bermartabat, dan berkeadilan. (ard)






































