KORUPSI DANA KAPITASI: Tersangka suap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2). Nyono dapat jatah 5% dana kapitasi 34 Puskesmas di Kabupaten Jombang. (ist)

JAKARTA | duta.co – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan kelompok masyarakat sipil menemukan 13 potensi fraud (kecurangan) yang kemungkinan terjadi di Puskesmas. Delapan di antaranya terkait pengelolaan dana kapitasi.
Ada beberapa potensi fraud dan potensi korupsi penyelewenangan dana kapitasi Puskesmas. Pertama, kata menurut peneliti ICW Dewi Anggraeni, dugaan manipulasi kehadiran dan komposisi petugas puskesmas untuk perhitungan jasa pelayanan (Jaspel). Kasus tersebut terjadi di Puskesmas Simalingkar, Medan.
“Petugas puskesmas diminta mengisi absen kehadiran penuh untuk 1 bulan meski mereka izin selama 4 hari. Namun demikian, jaspel yang diterima petugas tetap disesuaikan dengan ketidakhadiran selama 4 hari,” kata Dewi Anggraeni di Kantor ICW, Pancoran, Jakarta, Selasa (13/2).
Kedua adalah dugaan pemotongan jasa pelayanan bagi petugas medis dan non medis. Dewi menuturkan, nilai potongan bervariasi, seperti di Medan dipotong sebesar Rp 100 ribu perbulan per petugas.
Potensi ketiga yakni adanya pungutan liar kepada petugas yang menerima jasa pelayanan. Para petugas diminta membayar sejumlah uang oleh pihak Puskesmas.
“Hal ini terjadi ketika dana jaspel sudah di tangan petugas puskesmas, namun kemudian mereka diminta untuk membayar, menyetor, menyumbang uang,” ungkapnya.
Selanjutnya, terjadi dugaan setoran atau potongan kepada atasan Puskesmas seperti Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris Dinas Kesehatan hingga Kepala daerah. Potongan itu biasanya dipakai untuk membayar biaya administrasi sertifikasi puskesmas, mengamankan posisi hingga kampanye Pilkada. “Hasil potongan itu selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan,” tegasnya.
Kelima, menurut Dewi, yakni penggelembungan (mark up) harga dan belanja fiktif dana kapitasi dalam kelompok belanja operasional Puskesmas.
“Dana kapitasi untuk operasional puskesmas digunakan untuk membeli bahan medis dan non medis. Kepala puskesmas dan bendahara membeli barang pada penyedia atau toko dimana bukti pertanggungjawaban dimanipulasi meski barang tidak ada,” ujar Dewi.
Dewi melanjutkan, potensi berikutnya adalah anggaran ganda di mana satu kegiatan didanai oleh dua sumber yakni Dana Kapitasi Operasional dan dana Bantuan Operasional Kesehatan. “Potensi korupsi terjadi ketika satu kegiatan yang seharusnya didanai dari satu sumber dana kapitasi misalnya tetapi juga memperoleh dana dari BOK,” tuturnya.
Terakhir adalah petugas puskesmas mengarahkan pasien BPJS berobat ke klinik swasta. Dewi menyebut, pola ini dipakai untuk menghindari berkurangnya dana kapitasi demi keuntungan pribadi.
 

Benahi Regulasi Dana Kapitasi

Karena itu, ICW meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membenahi aturan soal transparansi rencana kerja, anggaran belanja dan pertanggungjawabannya. Sebab, sejauh ini pengelolaan dana ini biasanya dilakukan secara tertutup dan sulit diakses publik.
Padahal, menurutnya, Puskesmas berkewajiban membuka informasi tentang besaran dana kapitasi per bulan dan pertahun serta bukti penggunaannya.
“Kemenkes perlu memperbaiki regulasi di tingkat Permenkes yang mengatur tentang transparansi rencana kerja, anggaran, belanja dan pertanggungjawaban puskesmas kepada publik,” kata Dewi.
Dewi menuturkan, rekomendasi kedua yakni meminta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, KPK dan LPSK membuat sistem perlindungan bagi saksi dan pelapor dugaan penyalahgunaan dana kapitasi.
Kemudian, kata Dewi, ICW juga meminta kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana kapitasi yang jumlahnya mencapai Rp 400 juta per puskesmas.
Dewi menyebut pemerintah pusat perlu memberikan anggaran untuk pengawasan kepada inspektorat daerah. Sebab, ICW mendapatkan informasi soal rendahnya pengawasan inspektorat karena tidak didukung anggaran yang cukup.
“Pemerintah daerah terutama inspektorat daerah membangun program pengawasan sehingga ada anggaran untuk pengawasan dan pemeriksaan akuntabilitas pengelolaan dana kapitasi di tingkat FKTP terutama puskesmas,” terangnya.
Rekomendasi ke empat terkait sanksi dan hukuman yang tegas kepada pelaku yang menyelewengkan dan memotong dana kapitasi. Selanjutnya, lanjut Dewi, ICW mendorong pemerintah membuat aturan baru agar pengelolaan dana kapitasi berbasis online. “Kemendagri harus regulasi terkait pengelolaan dana kapitasi secara elektronik,” tegas Dewi.
Terakhir, BPJS Kesehatan diminta membuka data peserta kepada publik terutama peserta yang telah memiliki kartu BPJS agar dapat divalidasi. hud, mer

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry