
JAKARTA | duta.co – Terkait dugaan korupsi Cabup Situbondo, Karna Suswandi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan tersangka dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp240 miliar serta penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara periode 2021-2024.
Agus Sunaryanto kepada awak media di Jakarta, Rabu, (23/10/2024) mengatakan bahwa, KPK telah menetapkan Cabup Situbondo Karna Suswandi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara.
“Penetapan tersangka Karna Suswandi oleh KPK dilakukan pada 6 Agustus 2024 terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024. Namun, hingga sekarang KPK belum berani menahan Cabup Situbondo Karna Suswandi,” kata Agus.
Oleh karena itu, sambung Agus, ICW meminta kepada KPK segera menangkap kemudian menjeblosan Cabup Situbondo Karna Suswandi ke dalam penjara. “Proses penetapan tersangka Karna Suswandi oleh KPK dilakukan pada 6 Agustus 2024. Untuk itu, ICW mendorong KPK untuk segera menjebloskan Cabup Situbondo Karna Suswandi ke dalam penjara,” tegas Agus.
Tak hanya itu yang disampaikan Agus Sunaryanto, namun dia juga meminta kepada masyarakat Situbondo tidak memilih Cabup Situbondo Karna Suswandi. “ICW berharap masyarakat Kabupaten Situbondo memiliki calon bupati yang bersih dari kasus korupsi.
“Saya minta rakyatnya jangan pilih cabup yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa, upaya Praperadilan Karna Suswandi yang mengajukan gugatan atas penetapan tersangka dirinya tidak banyak berpengaruh terhadap penyidikan perkara yang dilakukan KPK.
“Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menyebutkan pengembalian kerugian negara tidak menghapus aspek pidananya,” jelas Agus.
Sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka korupsi Karna Suswandi akan diputuskan pada Hari Jumat, tanggal 25 Oktober 2024. Pengajuan praperadilan Karna terregister di PN Jaksel dengan nomor perkara 92/pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Sekedar informasi, ada dua calon kepala daerah yang berstatus tersangka korupsi KPK. Selain Bupati Situbondo Karna Suswandi, ada juga Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor yang juga menjadi calon kepala daerah dengan status tersangka korupsi. (her)



































