
JOMBANG | duta.co – Pernyataan Ketua DPRD Jombang, Hadi Admaji, terkait polemik kenaikan tunjangan anggota dewan menuai kritik. Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Jombang menilai, sikap Ketua DPRD yang mengembalikan keputusan besaran tunjangan ke pemerintah pusat justru terkesan melempar tanggung jawab.
Ketua ICMI Jombang, Didin A. Sholahudin (Gus Didin), menegaskan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah berulang kali menginstruksikan agar kepala daerah mengevaluasi tunjangan DPRD. Artinya, tanggung jawab besar tetap berada di daerah, bukan pusat.
“Yang menetapkan besaran tunjangan perumahan itu pemda, melalui Peraturan Bupati (Perbup). Memang ada pedoman dari Kemendagri, tapi angka final ditentukan daerah,” jelas Gus Didin, Rabu (10/9/2025).
Ia mengingatkan, dasar hukum PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD sudah jelas. Aturan itu menegaskan, tunjangan disesuaikan dengan kemampuan daerah, dan mekanismenya melalui pembahasan bersama antara DPRD dan pemda.
“Silakan dibaca Pasal 17. Besaran tunjangan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta standar harga setempat. Pertanyaannya, apakah tunjangan yang diterima anggota DPRD Jombang hari ini sudah sesuai asas itu?” tegasnya.
ICMI menilai, kegaduhan publik dan aksi demonstrasi yang muncul belakangan ini menjadi sinyal bahwa keputusan soal tunjangan belum berpijak pada prinsip kepatutan dan kewajaran.
“Kalau memang wajar, rakyat tidak mungkin bergejolak. Maka mari para pimpinan dan anggota DPRD merenung, instropeksi dari hati yang paling dalam. Apakah angka itu pantas diterima di tengah kondisi ekonomi rakyat hari ini?” ujar Gus Didin.
Ia pun berharap, pimpinan dewan berjiwa besar untuk membuka evaluasi. “Kalau ada tuntutan rakyat, yang dibutuhkan adalah wisdom, bukan melempar tanggung jawab,” pungkasnya. (din)




































