Tersangka dan Barang Bukti saat berada di Mapolsek Karangpilang Surabaya. DUTA/TOM

SURABAYA – Tami (57), warga Kebraon Gg Mundu, Kecamatan Karangpilang Surabaya ini terpaksa harus merasakan dinginnya hidup di balik jeruji besi Polsek Karangpilang Surabaya atas dasar laporan Soetomo Liem yang diketahui sebagai majikannya.

Tersangka Tami sendiri saat bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga ( ART) kepergok mencuri perhiasan 3 gram milik majikannya yang disimpan di dalam lemari kamar tidur korban.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku Khilaf telah mencuri perhiasan milik korban, yang jika dinominalkan seharga 3 juta itu. Tersangka mengaku kebingungan dengan hutang yang membebaninya.

“Hutang saya banyak pak, suami tidak kerja dan dalam kondisi sakit, “ akunya, Minggu (6/5/2018).

Tersangka yang baru bekerja di rumah korban 1 bulan itu, mengambil perhiasan korban saat korban sedang tidak ada dirumah dan membuka satu persatu lemari di kamar korban, pada Kamis (19/4/2018) siang.

Korban sendiri memberikan tugas kepada tersangka untuk mengurusi kebersihan rumahnya sehingga tersangka sering keluar masuk kamar korban.

“Dilemari ada kotak, lalu saya buka pakai kunci duplikat dan saya ambil anting anting dan uang 2 juta,” ungkap tersangka menceritakan kronologi pencurian yang dikakukannya.

Sementara itu, Kanit reskrim Polsek Karangpilang Surabaya Iptu Marji Wibowo mengatakan, pelaku ini kami tangkap berkat laporan korban dan rekaman CCTV yang terpasang ruang kamar korban.

Dan, didalam rekaman CCTV ternyata pelaku seorang pembantu yang masuk ke kamar dengan cara menggunakan kunci ganda (duplikat) pada waktu itu kamar dalam keaadaan terkunci,” beber Marji Wibowo.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.3.000.000. “Oleh karena itu, ibu Tami ini kita proses secara hukum pidana. Dan akan kita kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian ancaman hukumannya 5 tahun penjara “ tandas Marji Wibowo. (tom)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry