Pimpinan dan Jajaran Utama Kejari Lamongan dalam perayaan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia di Kantor Kejari Lamongan. (FT/Ardi)

LAMONGAN | duta.co – Memperingati Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia yang jatuh pada 2 September 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan membeberkan sejumlah capaian kinerja sepanjang tahun ini.

Salah satu capaian yang menonjol yakni realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp6.390.350.798. Angka tersebut jauh melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp1.303.031.000.

Kepala Kejari Lamongan Hendro Wasisto melalui Kasi Intel Kejari Lamongan Erfan Nurcahyo mengatakan, capaian tersebut menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Bidang pembinaan, Kejari Lamongan mencatat realisasi setoran PNBP sebesar Rp6.390.350.798. Jumlah tersebut melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp1.303.031.000,” ujar Erfan usai kegiatan peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia di Kantor Kejari Lamongan, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, penerimaan tersebut berasal dari sejumlah sumber, antara lain penjualan peralatan dan mesin, ongkos perkara, penjualan barang rampasan atau hasil sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap, denda pelanggaran lalu lintas, denda tindak pidana lainnya, hingga uang pengganti tindak pidana korupsi.

Di bidang intelijen, Kejari Lamongan juga mencatat sejumlah kegiatan pelayanan dan penerangan hukum kepada masyarakat. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), misalnya, telah dilaksanakan di empat sekolah di Kabupaten Lamongan.

Selain itu, program Jaksa Menyapa disiarkan melalui Radio Prameswara FM dengan materi mengenai bijak bermedia sosial serta mengenali hukum dan menjauhi narkoba.

Penerangan hukum juga dilaksanakan di empat kecamatan dengan tema penerangan hukum dan evaluasi program Jaga Desa. Bidang intelijen turut melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan masyarakat melalui Tim PAKEM Kabupaten Lamongan.

Dalam rangka pengamanan pembangunan strategis, Kejari Lamongan memberikan pendampingan terhadap delapan proyek strategis daerah. Proyek tersebut terdiri dari tujuh pembangunan JAMULA pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang serta pembangunan Puskesmas Kusuma Bangsa 2 pada Dinas Kesehatan.

Sementara itu, bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) menerima 189 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari jumlah tersebut, sebanyak 99 perkara telah memperoleh putusan dan dilakukan eksekusi.

Selain itu, upaya hukum dilakukan terhadap 67 perkara. Kejari Lamongan juga menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap tiga perkara, masing-masing satu perkara kekerasan ringan dan dua perkara pencurian.

Di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Lamongan menangani perkara dugaan korupsi terkait penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi kepada PT Djem Djaya Makmur oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Gresik dan BTN Kantor Cabang Pembantu Lamongan periode 2023–2025 di Perumahan Tikung Kota Baru, Kabupaten Lamongan.
Perkara tersebut hingga kini masih dalam tahap pra-penuntutan.

Selain itu, bidang Pidsus mencatat pengembalian keuangan negara berupa uang pengganti sebesar Rp395.544.654 dan denda sebesar Rp200 juta.

Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Lamongan telah menandatangani sejumlah nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah instansi, di antaranya Kodim 0812/Lamongan, Bank Jatim, Pengadilan Agama Lamongan, BPR Bank Daerah Lamongan, KPU Kabupaten Lamongan, dan Bank Syariah Indonesia KCP Lamongan.

Bidang Datun juga menerima 24 Surat Kuasa Khusus (SKK), terdiri dari 12 SKK dari Bank Jatim Cabang Lamongan dan 12 SKK dari PT Bank Perekonomian Rakyat Daerah Lamongan.
Selain itu, tercatat 16 kegiatan pendampingan, dengan rincian empat kegiatan terkait pengelolaan dana desa dan 12 pendampingan hukum. Pemulihan keuangan negara melalui bantuan hukum kepada Bank Jatim Cabang Lamongan tercatat sebesar Rp39,6 juta.

Sementara itu, bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) telah memusnahkan barang bukti dari 67 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada 11 Juni 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 65,355 gram dari 28 perkara, lima butir ekstasi dari satu perkara, 1.125 butir pil dari satu perkara, empat unit telepon seluler, 13 timbangan digital, serta 158 barang bukti lainnya.

Bidang PAPBB juga melaksanakan lima kegiatan penjualan langsung dengan total PNBP sebesar Rp59.318.000.

Dalam rangka Hari Lahir Kejaksaan pada 12 Agustus 2026, Kejari Lamongan juga melaksanakan lelang serentak berupa dua unit sepeda motor, 12 unit dump truck, dan empat unit excavator. Dari kegiatan lelang tersebut, PNBP yang diperoleh mencapai Rp4.942.865.000.

Erfan menegaskan, berbagai capaian tersebut menjadi gambaran pelaksanaan tugas Kejari Lamongan dalam penegakan hukum sekaligus memberikan pelayanan hukum secara optimal kepada masyarakat.

Menurutnya, kejaksaan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis, pencegahan, pendampingan hukum, serta dukungan terhadap pembangunan daerah. (ard)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry