![f188dcbf-53c5-4ab5-8a8d-de1294264097](https://static.duta.co/wp-content/uploads/2024/06/f188dcbf-53c5-4ab5-8a8d-de1294264097-696x449.jpeg)
SURABAYA | duta.co – Putusan hukuman 4 bulan penjara bagi dua anggota Polisi, Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga dan Aiptu Erfan Afandi, atas kasus perzinahan yang mereka lakukan memicu kecaman. Kasus ini dianggap telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/06/2024), majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP tentang perzinahan.
Meski telah dijatuhi hukuman, putusan tersebut dinilai masih terlalu ringan oleh kalangan aktivis dan pegiat anti-korupsi. Mereka mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan pelakunya diberikan hukuman yang lebih berat.
“Perzinahan yang dilakukan oleh anggota Polri merupakan pelanggaran kode etik yang sangat berat. Ini mencoreng nama baik institusi yang seharusnya menjadi panutan masyarakat,” tegas Ranto Sirait, Koordinator Gerakan Anti-Korupsi Indonesia.
Sementara itu, pihak Kepolisian sendiri belum memberikan komentar resmi terkait kasus ini. Namun, beredar kabar bahwa kedua terdakwa telah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari institusi Polri.
Kasus perzinahan ini terungkap setelah suami dari Brigpol Della, Serka Z. Manurung dari TNI AD, melaporkan istrinya yang berselingkuh dengan rekan sekantornya, Aiptu Erfan Afandi.
Publik menanti tindak lanjut dari pihak Kepolisian dalam menangani kasus ini. Mereka berharap agar institusi Polri dapat memberikan penindakan tegas agar tidak terjadi pelanggaran serupa di kemudian hari.(gal)