strong>JAKARTA | duta.co – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) merealisasikan rencanannya menggugat Perppu Pembubaran Ormas. Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, mengatakan sudah ada 17 ormas yang akan bergabung untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas). Rencana gugatan itu diserahkan ke MK Senin, 17 Juli 2017. Mereka juga melakukan komunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggalang dukungan agar Perppu Ormas tidak disetujui.

HTI pun menyiapkan unjuk rasa sebagai bentuk protes atas terbitnya Perppu Ormas yang diteken Presiden Joko Widodo. HTI merupakan salah satu ormas yang terancam dibubarkan karena mengusung konsep negara khilafah.

Ismail menyatakan, dalam anggaran dasarnya, HTI memang merupakan gerakan dakwah berasaskan Islam. Namun gerakan tersebut masih dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Bagaimana dengan pluralisme dan kebhinekaan? Tak ada yang perlu dikhawatirkan,” katanya dalam diskusi mengenai Perpu Ormas di Restoran Puang Oca, Jakarta.

“Demonstrasi bukan hanya dari HTI karena perppu itu bisa mengancam semua organisasi,” ujar Ketua Dewan Pengurus Pusat HTI Rokhmat S. Labib dalam konferensi pers di kantornya. Menurut Rokhmat, semua ormas berpotensi dibubarkan secara sepihak akibat terbitnya perppu itu.

Apalagi, kata Rokhmat, di dalam Perppu Ormas disebutkan bahwa setiap ormas dapat dibubarkan jika bertentangan dengan Pancasila. Ditambah ancaman pidana bagi anggota dan pengurus ormas yang telah dibubarkan. HTI menganggap aturan ini aneh dan sebagai bentuk rezim diktator.

“Apa sih kesalahan HTI? Membunuh orang juga tidak, melakukan kerusuhan juga tidak, mengebom juga tidak, dan menjual aset negara juga tidak,” ucapnya. Dia menambahkan, konsep khilafah yang diusung HTI hanya melakukan dakwah sesuai dengan ajaran Islam.

Kepala Kepolisian Jenderal Tito Karnavian mendukung langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Ormas. Perpu itu menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 sebagai upaya membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

“Prinsip Polri pada posisi mendukung,” kata Tito Monumen Nasional, Minggu, 16 Juli 2017. “Sebab, perlu ada ketegasan terhadap ormas yang anti-Pancasila.” Menurut Tito, kepolisian akan menghadapi protes atas perppu tersebut dan kemungkinan berimbas pada kegaduhan. “Itu adalah risiko yang harus dihadapi,” ujarnya.

Presiden mempersilakan pihak yang tidak setuju dengan Perpu Ormas menempuh jalur hukum. “Yang tidak setuju, silakan tempuh jalur hukum,” kata Presiden saat memberikan kuliah umum di Akademi Bela Negara Partai Nasdem di Jakarta, Minggu.

Jokowi menyebutkan Indonesia adalah negara hukum yang memberi ruang kepada yang tidak setuju dengan aturan hukum yang diterbitkan pemerintah. “Tempuh lewat jalur hukum, tapi yang kita inginkan negara ini tetap utuh,” ucapnya. HTI menjadi salah satu ormas yang terancam dibubarkan karena mengusung konsep negara berbentuk khilafah.

Pada 2017, pemerintah sudah menerbitkan dua Perppu yaitu Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyaratan. Pemerintah berharap dua perppu itu segera menjadi undang-undang.

Keberadaan UU keterbukaan Informasi ini sudah tidak bisa ditawar lagi karena Indonesia sudah meratifikasi. Presiden Jokowi menyebutkan Indonesia memiliki keragaman mulai dari ribuan suku, bahasa, 17 ribu pulau dan terletak di kawasan geopolitik Asia Pasifik.

“Oleh sebab itu kalau masih ada yang ingin menolak Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara dan mengganti dengan ideologi yang lain, apakah akan dibiarkan? Saya sampaikan tidak, tidak boleh dibiarkan mereka yang ingin mengganti Pancasila, merongrong NKRI, demokrasi negara ini,” kata Jokowi.

Jokowi menyatakan Indonesia tidak akan membiarkan hal itu baik oleh ormas maupun individu yang menyalahgunakan kebebasan. “Negara harus berani mengontrol atau mengendalikan,” katanya. “Kita tidak ingin ada yang merongrong NKRI,” kata Jokowi.

Presiden Jokowi menyatakan senang terhadap partisipasi partai politik dalam membangun patriotisme masyarakat, seperti yang dilakukan Nasdem. Jokowi menyebutkan sesuai UUD 1945 setiap warga negara harus ikut bela negara di manapun berada, apapun profesinya, kaya atau miskin, kader partai, olahragawan, sampai seniman.

Mereka, kata Jokowi, punya kesempatan yang sama untuk membela negara. “Saya berharap inisiatif Partai Nasdem ini diikuti oleh partai lain, organisasi lain, institusi lain yang peduli pada kelangsungan hidup bangsa dan negara,” kata Jokowi.

Putusan MK

Salah satu perdebatan Perppu 2/2017 tentang Pembubaran Ormas yaitu alasan kegentingan yang memaksa untuk dikeluarkannya Perppu. Bagaimana dalam kacamata hukum perundang-undangan?

Dari sudut pandang hukum perundang-undangan, untuk menilai apakah perppu konstitusional atau inkonstitusional, maka dapat digunakan 2 tolok ukur yaitu tolok ukur formil dan tolok ukur materiil. Ukuran formil perppu salah satunya menilai konteks lahirnya sebuah Perppu, apakah genting atau tidak.

“Tafsir ‘kegentingan yang memaksa’ sebagai syarat dapat ditetapkannya Perppu terpenuhi, maka hal tersebut dapat merujuk kepada Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 yang di dalamnya telah membuat penafsiran yang mengikat perihal makna ‘kegentingan yang memaksa’ tersebut,” kata ahli perundang-undangan Dr Bayu Dwi Anggono Senin (17/7/2017).

Menurut putusan MK itu, kondisi kegentingan yang memaksa adalah:

1. adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.

3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

“Penafsiran kegentingan yang memaksa tersebut dalam kasus Perppu Perubahan UU Ormas sesungguhnya telah terpenuhi mengingat secara faktual saat ini terdapat organisasi masyarakat yang ideologi dan kegiatannya yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” ujar Bayu.

Alasan formil di atas dinilai sebagai legal formal yang sah dan cukup kuat melegitimasi Perppu Pembubaran Ormas.

Perppu 2/2017, Ahli: MK Sudah Beri Tafsir Kegentingan yang MemaksaDirektur Puskapsi Universitas Jember, Dr Bayu Dwi Anggono (Andi-detikcom)

“Keberadaan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 meski pun telah melahirkan tuntutan dari masyarakat secara luas untuk membubarkannya namun dengan UU Ormas yang lama tidak dapat dibubarkan mengingat UU Ormas yang lama yaitu UU 17/2013 khususnya Penjelasan Pasal 59 ayat 4, ternyata hanya mengatur yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila adalah ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme,” ucap Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.

Nah, bagaimana bila ada Ormas yang ingin mengganti ideologi negara, tetapi bukan dengan ateisme dkk? Hal itu dinilai yang belum terakomodasi dalam UU 17/2013 sehingga muncul Perppu 2/2017. Alasan tersebut dalam ranah hukum disebut alasan materil lahirnya Perppu.

“Ke depan, seiring perkembangan zaman, sangat mungkin akan muncul ormas-ormas baru yang mengusung paham-paham lain yang tidak dapat didefinisikan saat ini. Namun paham tersebut ingin mengganti Pancasila. Misalnya ormas yang mengusung ideologi melegalkan perkawinan sejenis dan lain-lain,” pungkas Bayu. (tmp,det, hud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry