KETERANGAN: Saksi Prof Dr Nur Basuki Minarno SH MHum, ahli hukum pidana dari Unair Surabaya saat memberikan keterangan di persidangang PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Lagi, saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam perkara pencurian dan penggelapan dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) yang melibatkan Trisulowati alias Chinchin sebagai terdakwa, dalam keterangannya dinilai malah merontokan dakwaan jaksa.

Kali ini Prof Dr Nur Basuki Minarno SH, MHum, ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dihadirkan dipersidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/5).

Ahli berpendapat, apabila fakta keseluruhan dibeberkan penyidik kepada saksi saat pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ahli akan menjawab  bahwa apa yang dilakukan terdakwa adalah kebiasaan dan sebagai hukum.

Pasalnya, terungkap dipersidangan, bahwa pemindaham dokumen milik PT BCM yang saat ini disoal tersebut, ternyata sering kali dilakukan oleh terdakwa selaku direksi. Hal itu biasanya guna keperluan operasional perseroan. Baik untuk audit, pembayaran pajak hingga promosi marketing. “Kalau Dewan Komisaris (DK) mengetahui audit dilakukan di luar kantor, itu artinya pembiaran apa yang dilakukan direksi. Bahkan apabila yang menyuruh audit itu DK bisa dianggap upaya menyetujui,” ujar saksi.

Saksi juga mengaku bahwa apa yang disampaikan dalam BAP kepolisian, adalah sesuai fakta yang disampaikan oleh penyidik, karena saksi tidak tahu fakta sebenarnya.

Pasal 92 UU PT dikaitkan pasal 98 UU PT, direksi adalah yang diberi kepercayaan untuk mengurus perseroan. “Tentunya dengan etika baik dan berhati-hati, direksi tidak bisa dimintai pertanggung jawaban,” ungkap saksi.

Soal pemberlakuan pasal 363 KUHP dalam perkara ini, saksi mengaku tidak sependapat. “Pasalnya dokumen sudah ada dalam kekuasaan dan kewenangan direksi, jadi kalau diistilahkan mencuri, tidak pas. Terlebih apabila dalam perusahaan itu ada harta bersama. Karena soal hubungan suami istri, terdakwa tidak bisa dilakukan penuntutan.  Pasal 363 KUHP pencurian dalam keluarga tidak bisa diberlakukan. Harta perkawinan tidak bisa dituntut,” ujar saksi.

Soal Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas (PT), kinerja direksi tidak bisa dipidana. “Namun berdasarkan pasal 155 UU PT, bila melakukan kesalahan bisa diberlakukan kitab UU diluar UU PT. Artinya bisa dimintai pertanggung jawaban pidana, itupun harus melalui forum tertinggi perseroan yaitu RUPS terlebih dulu,” terang saksi.

Sedangkan, pada RUPS yang dilakukan Gunawan Angka Widjaja selaku komisaris tidak menyinggung soal pemindahan dokumen.  Selain Nur Basuki, juga dihadirkan empat orang dari kantor akuntan. Mereka adalah Marwandi (Dosen Ubara dan akuntan), Ainur rosita (staf kantor akuntan), Pramita (auditor) dan Luluk Atika (auditor).

Seluruh isi ruang sidang dibuat terkejut dengan keterangan keempat saksi ini. Mereka mengatakan bahwa mereka sempat bertemu Gunawan dan membicarakan soal rencana audit yang diminta. “Kita bertemu Gunawan di lobi gedung Empire Palace pada 10 Juni 2016 sekitar pukul 10.00 WIB. Disana kita membahas soal rencana audit. Dan pak Gunawan pun mengetahui bahwa dokumen tersebut bakal dibawa keluar kantor,” ujar saksi Marwandi.

Masih Marwandi, pihaknya lah yang meminta untuk disiapkan ruangan khusus untuk pihaknya melaksanakan audit seperti yang diminta Gunawan. “Selain secara lisan, saya juga berkirim surat beberapa kali yaitu pada tanggal 11, 15 dan 17 Juni 2016 soal rencana audit tersebut,” beber saksi.

Saksi juga mengatakan, saat itu Gunawan tidak hanya meminta laporan keuangan, namun dilakukannya audit investigasi seluruh pengeluaran keuangan. Bahkan, setiap tahun pihaknya lah yang mengaudit keuangan PT BCM.

“Setiap tahun dan setiap audit, dokumen selama ini dikirimkan ke kantor saya. Biasanya yang mengirimkan dokumen staf PT BCM bernama bu Ruli. Semua dokumen dikirimkan baru kita yang memilah. Dan selama ini setahu saya dokumen keluar tanpa menunggu persetujuan komisaris,” tambah Marwandi.

Saksi Marwandi sendiri, merupakan saksi ade-charge yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa. Namun oleh penyidik kepolisian dirinya tidak pernah diminta maupun dipanggil sebagai saksi BAP. Sidang dilanjutkan pekan depan masih dengan mendengarkan keterangan saksi.

Usai sidang, Soal pertemuan antara Gunawan selaku pelapor dengan Marwandi, jaksa Ali Prakoso mengatakan bahwa Gunawan tidak mengakui adanya pertemuan tersebut. “Kalau pak Gunawan mengetahui soal rencana pemindahan dokumen lalu ngapain dia melapor ke polisi. Hingga saat ini pak Gunawan tidak mengaku pernah bertemu akuntan Marwandi,” ujar jaksa.

Terpisah, Hotman Paris Hutapea, salah satu tim penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa dengan diperdengarkan keterangan ahli ini, maka perkara ini makin benderang. “Sama seperti saksi ahli sebelumnya, keterangan Prof Nur Basuki hari ini terkesan malah merontokan dakwaan jaksa. Bahkan ahli mengatakan bahwa berkas perkara tersebut belum saatnya di P-21 oleh jaksa. Gunawan lah yang meminta dilakukannya audit dan bertemu dengan akuntan public, ” ujarnya. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry