SIAP LAPOR: Hotman Paris Hutapea, penasehat hukum Chinchin yang bersiap melaporkan Gunawan Cs, bos Empire Palace ke Mapolda Jatim karena telah memberikan keterangan palsu. (Duta.co/Dok)

SURABAYA | duta.co – Menjelang digelarnya lanjutan sidang perkara dugaan penggelapan dan pencurian dokumen milik PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) yang melibatkan Trisulowati alias Chinchin sebagai terdakwa, Hotman Paris Hutapea, tim penasehat hukum terdakwa mengirimkan surat undangan kepada banyak pihak guna menghadiri atau mengirimkan utusannya guna menghadiri sidang yang bakal digelar pada Rabu (14/6/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sesuai jadwal, sidang kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Berikut isi surat Hotman:

Kepada YTH:

  1. Bapak Ir. H. Joko Widodo dan Ibu Hj. Iriana Joko Widodo Presiden Republik Indonesia dan Ibu Negara Istana Negara Republik Indonesia Jl. Istana Merdeka No.17-18, Jakarta Pusat 10110
  2. Bapak Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla dan Ibu Hj. Mufidah Jusuf Kalla Wakil Presiden Republik Indonesia dan Ibu Wakil Presiden Republik Indonesia Istana Wakil Presiden Republik Indonesia Jl. Merdeka Selatan, Jakarta Pusat
  3. Bapak Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Wiranto, S.H. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta Pusat 10110
  4. Bapak Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc. Menteri Sekretaris Negara Jl. Veteran No. 17 – 18, Jakarta Pusat 10110
  5. Bapak Yasonna Hamonangan Laoly S.H., MSc., Ph.D. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jl. HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan 12940
  6. Ibu Prof. DR. Yohana Susana Yembise, Dip. Apling, MA. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
  7. Bapak Drs. H. Muhammad Prasetyo, S.H, M.H. Jaksa Agung Republik Indonesia Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12180
  8. Bapak Jenderal Polisi Drs. H. M. Tito Karnavian, M.A., Ph.D. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jl. Trunojoyo No.3, Jakarta Selatan 12110
  9. Bapak Prof. Dr. R. Widyopramono, S.H., M.M., M.Hum. Jaksa Agung Muda Pengawasan Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12180
  10. Bapak Dr. Noor Rachmad, S.H., M.H. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12180

11.Bapak Dr. H. Soekarwo, S.H., M.Hum. Gubernur Jawa Timur                 Jl. Pahlawan No. 100, Bubutan, Kota Surabaya 60174

  1. Ibu Dr. (H.C.) Ir. Tri Rismaharini, M.T. Walikota Surabaya Jl. Jimerto No.25-27, Ketabang, Genteng, Kota Surabaya 60272
  2. Bapak Komisaris Jenderal Pol. Drs. Ari Dono Sukmanto, S.H., M.H. Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Jl. Medan Merdeka Timur No. 16, Gambir, Jakarta Pusat, 10110

14.Bapak Irjen. Pol. Drs. Idham Azis, M.Si. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Jl. Trunojoyo No.3, Jakarta Selatan 12110

  1. Bapak Irjen. Pol. Drs. Machfud Arifin, S.H. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Jl. Ahmad Yani No. 166, Wonocolo, Surabaya, 60231
  2. Bapak Brigjen. Pol. Drs. Mulyana, S.H., M.Sc. Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia Jl. Trunojoyo No.3, Jakarta Selatan 12110

17.Bapak Brigjen. Pol. Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si. Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia         Jl. Medan Merdeka Timur No. 16, Gambir, Jakarta Pusat, 10110

  1. Bapak Kombes. Pol. Agung Yudha Wibowo, S.H., S.I.K. Direskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur Jl. Ahmad Yani No. 166, Wonocolo, Surabaya, 60231
  2. Ibu AKBP. Ni Nyoman Rasita, S.H. Kanit III Subdit II Dittipidum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Jl. Medan Merdeka Timur No. 16, Gambir, Jakarta Pusat, 10110
  3. Bapak AKBP. Teguh Yuswardhie, S.I.K., M.H. Wadireskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur Jl. Ahmad Yani No. 166, Wonocolo, Surabaya, 60231
  4. Bapak AKBP. Yudhistira Midya Ahwan Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur Jl. Ahmad Yani No. 166, Wonocolo, Surabaya, 60231
  5. Bapak AKBP. Rama S. Putra, S.I.K, M.Si., M.H. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur Jl. Ahmad Yani No. 166, Wonocolo, Surabaya, 60231

23.Bapak Kompol. Achmad Fauzi, S.H., S.I.K., M.H. Kanit V Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur    Jl. Ahmad Yani No. 166, Wonocolo, Surabaya, 60231

  1. Bapak Kompol. M. Idsam Kaplale, S.H. Kanit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur Jl. Ahmad Yani No. 166, Wonocolo, Surabaya, 60231
  2. Bapak Aiptu Sugeng Istiono, S.H. Penyidik pada Unit II Subdit IV (Perdagangan dan Penyelundupan Manusia) Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur Jl. Ahmad Yani No. 166, Wonocolo, Surabaya, 60231
  3. Bapak Brigadir Edy Santoso, S.T. Penyidik pada Unit V Subdit II (Pemalsuan) Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur Jl. Ahmad Yani No. 166, Wonocolo, Surabaya, 60231

 

Perihal:                 Permohonan Mengirimkan Wakil/Penininjau/Utusan Untuk Menghadiri Persidangan Pidana Kasus Istri DUGAAN KORBAN PENGANIAYAAN HUKUM BERKELANJUTAN Yang Dipenjara Karena Laporan Suami Pada Pengadilan Negeri Surabaya Dengan Agenda Sidang MENDENGAR KETERANGAN TERDAKWA (ISTRI YANG DIPENJARA ATAS PENGADUAN SUAMI)

 

Dengan hormat,

Kami memohon agar Bapak dan Ibu berkenan mengirimkan Perwakilan/Utusan untuk menghadiri persidangan dengan acara: PEMERIKSAAN TERDAKWA (ISTRI BERNAMA NY. TRISULOWATI ALS.CHIN CHIN YANG DIPENJARA SUAMI SENDIRI) DI DEPAN PERSIDANGAN PADA PENGADILAN NEGERI SURABAYA, HARI RABU, TANGGAL 14 JUNI 2017,  JAM 12.00 WIB.

Acara ini mutlak untuk dihadiri, untuk melihat betapa parahnya oknum aparat tertentu dan ketidakpedulian pejabat pengawasan di tingkat Pusat terhadap aparat di daerah yang sewenang-wenang, yaitu:

  1. Tindakan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan atasannya yang MENGUTIP ISI BAP DARI PELAPOR SECARA BULAT-BULAT UNTUK DITUANGKAN KE DALAM KE SURAT DAKWAAN, TANPA PERNAH MENANYAKAN ATAU MENGKLARIFIKASI ISI DARI BAP PELAPOR TERSEBUT KEPADA TERDAKWA (DAHULU TERLAPOR). Surat Dakwaan yang dibuat JPU mengabaikan fakta bahwa banyak hal-hal besar YANG DITUDUHKAN dalam surat Dakwaan TIDAK PERNAH DITANYAKAN terhadap TERSANGKA dan PARA SAKSI sewaktu di BAP pada tingkat Penyidikan. (OKNUM JPU HARUS DIPERIKSA). Jadi isi surat Dakwaan tanpa didukung oleh BAP yang cukup.
  2. JPU mendakwa TERDAKWA (ISTRI) karena mencuri barangnya sendiri (barang milik Terdakwa sendiri), karena Perseroan dimiliki oleh Suami (Pelapor) dan Istri (Terdakwa).
  3. Bahwa Istri (Terdakwa) dipenjarakan Suami (Pelapor) karena dituduh mencuri atau menggelapkan dokumen (arsip) miliknya sendiri yaitu harta gono gini berupa arsip Usaha/Perseroan.
  4. Bahwa Istri dituduh mencuri/menggelapkan dokumen busuk/lusuh padahal dokumen tersebut adalah sisa dokumen hasil jerih payah Istri untuk hasilkan ratusan miliar rupiah masuk ke rekening Suami, Istri penghasil ratusan miliar rupiah untuk Suami, Istri yang mau cerai, dipenjarakan karena laporan Suami. Oknum aparat membujuk Istri dan para Saksi agar Gugatan cerai dari Istri dicabut dengan janji dari oknum Penyidik, apabila Gugatan cerai dari Istri dicabut maka oknum Polisi dan Pelapor akan mencabut Laporan Polisi juga. Karena Istri menolak mencabut Gugatan cerai, maka Istri tersebut harus mengalami dipenjara kurang lebih satu setengah bulan dan hanya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja, berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh oknum Kejari Surabaya.

5.SEMUA AHLI YANG DIAJUKAN JPU justru berbalik di persidangan dan menerangkan bahwa perkara ini BUKAN PERKARA PIDANA akan tetapi murni perkara Perdata/Perseroan, serta tidak ada perbuatan Pidana yang dilakukan Terdakwa, karena sejak dahulu, sudah menjadi kelaziman/kebiasaan/kepatutan dokumen/arsip memang disimpan dan dikelola oleh Terdakwa (Istri). Akan tetapi Jaksa Agung Muda Pengawasan Bapak Prof. Dr. R. Widyopramono, S.H., M.M., M.Hum. dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Bapak Dr. Noor Rachmad, S.H., M.H. belum memeriksa Kajari Surabaya dan JPU atas berbagai PENGADUAN DARI PESAKITAN (ISTRI), kami siap dipanggil untuk memberikan bukti-bukti.

6.Para Saksi menerangkan bahwa Istri dengan 3 (tiga) anak yang telah menghasilkan ratusan miliar rupiah untuk Suami, akan tetapi digebukin hanya karena SEPERTIGA BOTOL KECIL air mineral ketinggalan di Restoran.

Kehadiran Bapak/Ibu di Persidangan sangat bermanfaat untuk perbaikan penegakan hukum di Indonesia.

Atas perhatian Bapak-bapak dan Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

KUASA HUKUM NY. TRISULOWATI ALS.CHIN CHIN

LAW FIRM HOTMAN PARIS & PARTNERS

 

Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum.

Advokat

Dengan dikirimkannya surat ini, boleh dibilang ruang sidang akan penuh dengan kehadiran banyak pihak. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry