Hotman Paris Hutapea selaku pengacara Chinchin memberikan keterangan pers usai menjalani persidangan di PN Surabaya, tahun lalu. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Lama tak terdengar kabarnya, perkembangan laporan polisi Trisulowati alias Chinchin terhadap Gunawan Angka Widjaja (suami), Linda Anggraini (mertua) dan Yuni Ekawati (mantan karyawan Empire Palace) ternyata masih berlanjut. Ketiga nama tersebut oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mabes Polri melakukan gelar perkara ketiga laporan polisi yang dilakukan Chinchin melalui SPKT Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya tersebut. Gelar perkara ini dilaksanakan sejak tiga hari lalu, Selasa (18/9/2018) hingga Kamis (20/9/2018).

Menurut Petrus Balla Pattyona, kuasa hukum ketiga tersangka mengatakan, tujuan digelarnya perkara di Mabes Polri ini, bertujuan untuk menguji obyektivitas, keprofesionalan serta penerapan hukum yang benar oleh penyidik.

“Saya sudah tiga hari mendampingi tiga tersangka  atas laporan Chinchin tersebut. Tiga tersangka dikenakan pasal pencemaran nama baik dan pemalsuan surat,” ujarnya.

Gelar perkara ini, dihadiri oleh pihak-pihak yang berkompeten. Antara lain dari Irwasum, Bidkum, Propam serta Penyidik Utama dari Polda Jatim. “Mereka rata-rata perwira, yang sebelumnya pernah menjabat pucuk pimpinan di berbagai daerah, seperti Kapolres dan sebagainya. Artinya, apapun hasil gelar perkara ini sangatlah penting bagi semua pihak,” beber Petrus.

Hal yang dikecewakan pada gelar perkara ini oleh kuasa hukum ketiga tersangka adalah ketidakhadiran Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum dari Chinchin.

“Ketidakhadiran rekan Hotman membuat perdebatan hukum yang berlangsung tidak berimbang. Ia (Hotman, red) hanya mengutus asistennya saja, yaitu saudara Ronald dan Jono,” imbuh Petrus.

Sebelumnya, Hotman sempat mengumbar ocehan di akun Instagramnya dengan menuding adanya orang kuat dibelakang tiga tersangka sehingga bisa keluar masuk ke Mabes Polri meski sudah ditetapkan sebagai DPO Polda Jatm.

Ocehan Hotman juga ditanggapi oleh Petrus tidak berdasar. Sebab, tersangka masih punya hak untuk meminta perlindungan hukum karena ada yang meragukan dalam proses penyidikan yang dilakukan di Polda Jatim.

Dalam laporan polisi ini, ketiga tersangka dijerat pasal beragam, antara lain pasal 310, 311, 263 dan 266 KUHP.

Terpisah, Ronald Tallaway, kuasa hukum Chinchin saat dikonfirmasi membenaran adanya gelar perkara kasus ini yang dilakukan oleh Mabes Polri.

“Kita menghormati apapun upaya yang dilakukan para pihak, termasuk upaya hukum yang dilakukan kuasa hukum terlapor maupun pihak kepolisian. Kita berharap gelar perkara ini menghasilkan produk kebijakan hukum yang obyektif, yang dapat melindungi hak pelapor maupun terlapor,” terang Ronald saat dikonfirmasi via selulernya, Kamis (20/9/2018).

Ia juga berharap gelar perkara tidak dijadikan ajang pembelaan diri guna menghindari materi pemeriksaan. “Karena mereka (Gunawan dan Linda, red) justru tidak mempergunakan kesempatan membela diri dalam BAP saksi maupun tersangka alias tidak berani memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim,” tambah Ronald. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry