KEDIRI | duta.co -Dampak kasus molornya pembayaran honorarium Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se – Kabupaten Kediri, dikeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada Oki Sidharta .SH Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat KPU Kabupaten Kediri.

Pernyataan  ini disampaikan, Ketua KPU Kabupaten Kediri, Sapta Andaruiswara saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (07/01/2018). Sapta Andaruiswara mengaku bila dirinya bersama komisioner lainnya juga belum menerima gaji pada Bulan Januari ini.

“Wah, saya sendiri juga belum gajian bulan ini. Bila awal tahun, wajar bila gaji turun di akhir Januari. Terkait kasus PPK, laporan dari plt. Sekretaris telah diturunkan surat peringatan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Seperti halnya, plt Sekretaris KPU Suharto yang rangkap jabatan sebagai Kepala Bagian SDM, Program Data KPU Provinsi Jawa Timur, disampaikan Ketua KPU, Oki Sidharta juga rangkap jabatan sebagai Kasubag Hukum KPUD Kabupaten Kediri.

“Dulu saat dipegang Pak Totok (plt. Sekretaris KPU) tidak ada kejadian seperti ini. Namun dipegang Pak Oki kinerjanya lemah dan tidak melakukan verifikasi usai menyerahkan pengajuan melalui KPPN. Yang terjadi dari 11 berkas yang dimasukkan, hanya 10 berkas yang diproses. Besar kemungkinan, akan dicarikan pengganti mengingat dobel jabatan,” jelasnya.

Dikonfirmasi terkait surat permohonan disampaikan seluruh PPK kecuali PPK Badas atas belum terbayarnya honor mereka, Ketua KPU menegaskan tidak ada surat tersebut.

“Saya tidak tahu justru baru mendengar dari sampeyan. Tidak surat dari perwakilan ditandatangani perwakilan PPK kecuali PPK Badas, yang menanyakan untuk segera diselesaikan honor untuk mereka,” jelas Ketua KPU Kabupaten Kediri, Sapta Andaruiswara. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry