Honggo Wendratmo (ist)

JAKARTA  | duta.co – Tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara, Honggo Wendratno, menghilang. Mantan Dirut PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) itu terakhir mangkir panggilan Polri alasan berobat ke Singapura.
Kabagpeneum Divhumas Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menegaskan Polri akan menyebarkan foto Honggo. Karena Honggo sudah sering mangkir dari panggilan polisi dan terakhir dirinya mangkir karena alasan berobat di Singapura.
“(Red Notice) sudah ada sejak 2017. Nanti DPO itu mau kita sebar mulai hari Senin (22/1),” kata Martinus di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/1).
Selain itu, alasan Polri menyebar foto Honggo, karena sampai saat ini keberadaan Honggo tidak diketahui usai melakukan pengobatan di salah satu rumah sakit di Singapura.
“Tersangka HW sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Informasi soal di Singapura itu sudah di telusuri oleh SLO (Senior Liaison Officer) Polri yang ada di Singapura Kombes Joko yang kemudian mendatangi alamat yang patut diduga ada di satu tempat di Singapura,” ujar Kombes Pol Martinus.
“Ya bisa jadi (Honggo pergi ke negara lain),” imbuh Martinus. Surat pemanggilan terhadap Honggo bukan hanya dikirim ke rumahnya yang ada di sekitaran Pakubuwono, Jakarta Selatan. Melainkan juga mengirimkan surat itu ke Singapura tempat Honggo dirawat. Namun, hal itu tak membuahkan hasil yang matang atau memuaskan.
“Pada saat SLO kita di sana datangin lokasi yang patut diduga adalah tempat tinggal dan perusahaan TPPI. Ternyata oleh yang ada di sana menyatakan bahwa tersangka HW tidak ada di sana. Dan, alamat itu bukan merupakan PT dari TPPI di lokasi tersebut,” ucap Kombes Pol Martinus.
 

Ajukan Red Notice

“Oleh karena itu, kita membuat laporan, tentu ini akan menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk melakukan upaya-upaya langkah lain. Di antaranya melakukan permohonan untuk menerbitkan red notice. Dengan demikian akan dibantu oleh kepolisian yang ada di seluruh Indonesia dan seluruh dunia,” sambung Martinus.
Menurut Kombes Pol Martinus, surat pemanggilan yang diberikan kepada pihak keluarga Honggo itu tak mendapatkan hasil. Karena memang pihaknya tak mendapatkan informasi tentang keberadaan Honggo dari pihak keluarga maupun lawyer-nya.
“Informasi yang saya dapat katanya tidak mengetahui. Tapi tentu informasi dia mengatakan tidak mengetahui yang kita terima. Tapi tentu akan kita lakukan upaya-upaya yang lebih mendalam,” tandasnya.
Seperti diketahui, kasus korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas sempat mangkrak di Bareskrim lebih dari dua tahun. Padahal, berkas perkara yang telah disusun penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim telah empat kali dilimpahkan.
Sejak Mei 2015, penyidik sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kondensat ini. Mereka adalah Kepala BP Migas (SKK Migas) Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno. Namun, yang baru ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono.
 

Batal Pelimpahan Berkas

Pada awal bulan ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri batal melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti kasus dugaan tersebut ke Kejaksaan Agung. Saat itu dua tersangka sudah hadir, yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono. Keduanya meninggalkan Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Tidak ada (pelimpahan tahap), artinya kami hari ini disuruh balik, gitu aja belum bisa, itu aja,” kata kuasa hukum Raden Priyono, Supriyadi Adi, di gedung KKP, Bareskrim Polri.
Honggo memang belum ditahan dalam kasus ini, karena menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura. Akan tetapi, Singapura melalui akun Facebook Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia membantah keberadaan Honggo di Singapura.
“Honggo Wendratno tidak ada di Singapura. Kami telah menyampaikan hal ini kepada pihak berwenang Indonesia pada kesempatan sebelumnya. Singapura telah memberikan bantuan penuh kepada Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan undang-undang kami dan kewajiban internasional,” demikian pernyataan resmi Kemenlu Singapura, seperti dikutip dari akun Facebook Kedubes Singapura untuk Indonesia, Sabtu (13/1) malam.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka adalah Tindak Pidana Korupsi Pengolahan Kondensat Bagian Negara. Mereka dinilai melawan hukum karena pengolahan itu tanpa dilengkapi kontrak kerja sama, mengambil dan mengolah serta menjual kondensat bagian negara yang merugikan keuangan negara. Sebagaimana telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, sebesar kerugian negara mencapai USD 2.717.894.359,49 atau Rp 38 miliar.
 

Honggo dan Kasus Century

Selain terlibat korupsi kondensat, Honggo Wendratmo juga terlibat kasus Century. Seperti diketahui, kasus bail out Rp 67 triliun ke PT Bank Century (sekarang menjadi Bank Mutiara) masih belum kelar. Honggo Wendratno, adalah salah satu yang hingga kini namanya belum masuk dalam daftar pihak yang diselidik aparat hukum.
Salah satu hal yang selamat dari verifikasi dan pemeriksaan aparat penegak hukum adalah kronologi cerita di balik penerbitan L/C fiktif oleh PT Salalang Prima. Dalam kasus ini, hanya mantan politisi PKS, Muhammad Musbakhun dan Direktur Salalang Prima yang berhasil ditangkap kepolisan. Sementara kronologis dibalik cerita penerbitan L/C fiktif belum tertangkap secara sempurna. Dikutip Duta dari bonihargens.com, Jumat (19/1), salah satu pihak yang lolos dari drama Century adalah Honggo Wendratno.
Honggo bergabung dalam Group Tirtamas. Mimpinya membangun bisnis Petrokimia pudar lantaran krisis 1998. Belakangan Honggo terjebak dalam megaskandal Bank Century, namun tak ada pihak yang menelusuri fakta ini. Honggo merupakan pebisnis di balik perusahaan petrokimia seperti PT Polytama Propindo, PT Petro-Oxo Nusantara dan PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia Indotama (TPPI).
Sampai 2003, Honggo merupakan pemilik sekaligus CEO Polytama Propindo, produsen polypropaline terbesar, selain Try Polita Indonesia. Ia memiliki 24% saham di PT Salakencana Tirta Lestari. Ia juga mengontrol 30% di TPPI, perusahan yang CEO-nya AmirSembodo, staf khusus Menko Perekonomian, Hatta Rajasa. Pemegang sahakmayoritas TPPI adalah PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA ), yakni 70 %.
Keluarga Honggo juga mengontrol PT Polymer Spectrum Sentosa, distributor produk-produk kimia. Perusahaan ini melibatkan Honggo dalam skandal Bank Century karena ia menyediakan personal jaminan untuk L/C yang default oleh Bank Century sebesar USD18 juta. Fasilitas ini awalnya dijamin dengan US$18 juta SLBC oleh Standar Charter Bank, cabang Singapura yang ditempatkan oleh bankir-bankir penerima fasilitas yang diterbiktkan oleh Deuthc Bank AG, Singapura dan personal guartente dari Honggo.
Menurut laporan hasil audit BPK, PT Polymer menggunkan fasilitas L/C untuk mendanai aktivitas perdagangan dengan Industrial Products Trading Pte Ltd. Polymer dilaporkan gagal bayar ketika fasilitas pinjamannya jatuh tempo tahun 2009.
 

Apa Salah Fasilitas L/C?

Menurut audit BPK, Bank Century menyediakan fasilitas tanpa melakukan due dilligence yang pantas dan melakukan perjanjian spesial yang diberikan oleh Robert Tantular dan CEO Hermanus Hasan Muslim. Honggo adalah partner R Budi Hartono (pemilik Djarum Group dan PT Bank Central Asia Tbk), Anton Sulaeman (pebisnis di sektor energi ), Aswar Sjafry, Edy Indrawan dan Timoty E. Marnadus di Bank Haga sebelum mereka membeli 95 % saham Bank Haga dari Rebobank.
Lantas bagaimana posisi PT Salalang Prima yang terlibat dalam kasus gagal bayar? Laporan awal menemukan perusahaan ini sebagai supplier bagi PT TPPI. Salalang Prima dikontrol M Misbakhun, politisi PKS, merapat ke Partai Nasional Demokrat, dan sekarang pindah ke Golkar.
Kepolisian juga telah menangkap Direktur PT Salalang Frenky Ongkowarjojo lantaran terindikasi terlibat dalam kasus L/C fiktif itu. Sayangnya, polisi hannya sampai pada Salalang Prima, tanpa melihat lebih jauh bagaimana kronologis di balik penerbitan L/C fiktif itu. Peran Honggo Wenratmo yang kini belum tersentuh, seharusnya menjadi salah target penyelidikan aparat penegak hukum (Tim Riset BHC). hud, mer, dit, bhc

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry