LAMONGAN | duta.co – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamongan mengklarifikasi atas beredarnya pesan singkat di media sosial untuk pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) massal tanpa tes, adalah tidak benar dan hoax.

Kanit Baur SIM Satlantas Polres Lamongan Aipda Sugiono menjelaskan, kepada masyarakat Lamongan dan sekitarnya atas beredarnya pesan singkat yang mengatakan ada pembuatan SIM massal tanpa tes, tanggal 30 dan 31 Februari 2020 di kantor Samsat Lamongan adalah hoax.

” Kami konfirmasi bahwa berita tersebut 100% hoax, karena di bulan Februari ini kalender hanya sampai tanggal 29 dan tidak ada pembuatan SIM tanpa tes, semua tetap sesuai prosedur di Satlantas Polres Lamongan, bukan di kantor Samsat Lamongan,” kata Sugiono, Kamis (13/02/2020)

Sugiono mengatakan, pihak Satlantas Polres Lamongan tidak pernah mengeluarkan pesan singkat atau berita tersebut, terutama khususnya untuk pembuatan SIM.

” Prosedur pembuatan SIM sudah diatur dalam perkap No.9 tahun 2012 tentang SIM, sedangkan didalam berita tersebut PNBP pun tidak sesuai dengan PP No.60 tahun 2016 tentang PNBP,” terang Sugiono.

Dia mengungkapkan, dalam berita tersebut dari tempat dan tanggal waktu pelaksanaan juga tidak benar, umur bulan Februari hanya 29 hari, sedangkan di berita tersebut sampai 31 hari.

” Saya berharap agar masyarakat lebih bijak didalam menggunakan media sosial, jangan menshare berita atau pesan yang tidak jelas sumbernya darimana, alangkah baiknya dikoreksi terlebih dahulu,” tandasnya. ard

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry