Ketua PW LP Ma’arif NU Jatim H Noor Shodiq Askandar (kiri/ft/radar96.com) dan Dr H Hidayat Nur Wahid.

JAKARTA | duta.co – Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid mendukung sikap Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan. Mereka adalah gabungan dari organisasi pendidikan di lingkungan Muhammadiyah, NU, Persatuan Guru Republik Indonesia dll, yang menolak aturan baru Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Seperti tertuang dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. Dan ini sangat timpang, tidak memenuhi rasa keadilan sosial.

HNW, sapaan akrabnya, menilai Dana BOS seharusnya adil, tanpa diskriminasi serta menjadi hak setiap murid. Ini dalam rangka Negara melaksanakan kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.

Selain diskriminasi, aturan baru Permendikbud 6/2021 soal syarat minimal 60 peserta didik di lembaga pendidikan untuk bisa mendapat Dana BOS. HNW juga mengkritisi adanya ketidakadilan anggaran antara APBN untuk sekolah-sekolah di bawah Kemendikbud dengan sekolah-sekolah di bawah Kemenag. Di sini tercermin diskriminasi pembagian Dana BOS di antara keduanya.

HNW dan Fraksi PKS, sudah menyoal itu (beberapa kali) saat Raker dengan Kemenag, perihal pentingnya keadilan anggaran sehingga alokasi anggaran dan Dana BOS bagi Kemendikbud dan Kemenag bersifat adil-proporsional, namun hingga kini berbagai aspirasi dan kritik tersebut realisasinya belum ada.

“Saya dukung kritik NU, Muhammadiyah. PGRI dll, soal jumlah siswa minimal sebagai syarat penerima Dana BOS, agar terjadi keadilan dan tidak diskriminatif, sekaligus kembali mengingatkan Pemerintah soal kritik dan saran kami untuk pentingnya keadilan anggaran dan  tidak terjadinya diskriminasi alokasi Dana BOS antara lembaga pendidikan di bawah Kemendikbud dengan Kemenag. Semoga kedua persoalan tersebut tuntas segera dalam koridor pemenuhan keadilan, sesuai dengan Pancasila serta UUD NRI 1945,” demikian Hidayat dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).

HNW yang juga Anggota DPR-RI Komisi VIII, membidangi urusan agama ini, menjelaskan, pada tahun 2021 misalkan, alokasi Dana BOS untuk sekolah di bawah Kemendikbud sebesar Rp 52,5 Triliun yang diberikan kepada 216.662 satuan pendidikan dari SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Terus Desak Pemerintah

Ada pun di tahun yang sama alokasi dana BOS untuk lembaga pendidikan di bawah Kemenag hanyalah Rp 10,077 Triliun untuk sekitar 48.000 madrasah. Ketimpangan jelas terjadi mengingat alokasi BOS diberikan kepada hampir 100 persen dari sekolah di bawah Kemendikbud, dan hanya sekitar 90 persen untuk sekolah keagamaan (di luar Raudhatul Athfal).

Apalagi, 95 persen lembaga pendidikan di bawah Kemenag merupakan milik swasta yang tidak mendapatkan dukungan operasional rutin dari Negara, berbeda dengan lembaga di bawah Kemendikbud yang 77 persennya merupakan Sekolah Negeri.

“Oleh karena itu kami terus mendesak Pemerintah agar memberlakukan keadilan anggaran. Antara lain menjadikan Dana BOS proporsional antara Sekolah di bawah Kemendikbud dengan Madrasah/Sekolah-sekolah di bawah Kemenag. Bahkan pada Raker Komisi VIII terbaru (30/8) dengan Kemenag, sepakat bahwa Komisi VIII akan turut memanggil Menteri Dikbud Ristek dan Menteri Keuangan di antaranya untuk mendesak kebijakan keadilan anggaran termasuk anggaran BOS yang berkeadilan dan tidak diskriminatif,” ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini mengingatkan, rujukan soal anggaran Pendidikan yang sekurang-kurangnya 20% dari APBN/APBD itu adalah UUD NRI 1945. Ada di pasal 31 ayat (4) yang juga ada dalam ayat (3) dan ayat (5). Dalam kedua ayat tersebut secara eksplisit menyebut “iman taqwa dan akhlak mulia” (ayat 3) dan “agama” (ayat 5). Dengan begitu, sudah semestinya anggaran itu adil dan tidak mendiskriminasi.

Pada pasal 31 ayat (1) juga sudah berbunyi bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan di ayat (2) tegas pula, bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Tanpa membedakan antara Sekolah-Sekolah di bawah Kemendikbud atau di bawah Kemenag.

“UUD jelas tidak menginginkan adanya perbedaan anggaran dan termasuk dalam hal akses kepada bantuan pendidikan. Baik dalam bentuk jumlah minimal siswa sebagaimana aturan Permendikbud 6/2021. Maupun dalam bentuk jenis lembaga pendidikan sebagaimana selama ini di Madrasah/lembaga pendidikan di bawah Kemenag. Pemerintah harus mengoreksinya, memfasilitasi seluruh lembaga pendidikan sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan Pancasila (sila ke 2 dan 5),” pungkasnya.

LP Ma’arif NU Jatim Menolak

Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Jawa Timur, menolak pemberlakukan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. Permendikbud ini berisi Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Terutama pada Bab II Penerima Danas BOS Reguler Pasal 3 Ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.

“Sayang sekali jika pemerintah dalam menjalankan fungsi penyedia pemenuhan layanan pendidikan yang salah satunya melalui Dana BOS. Lalu berubah menjadi aparatur yang membatasi pendidikan melalui penghentian dana BOS bagi sekolah. Terutama yang memiliki murid kurang dari 60 siswa selama 3 tahun terakhir,” kata Ketua PW LP Ma’arif NU Jatim H Noor Shodiq Askandar di radar99.com, Minggu (5/9/2021).

Dalam keterangan pers bersama Sekretaris LP Ma’arif NU Jatim Sunan Fanani, menjelaskan, bahwa, kebijakan teknis itu mencerminkan pemerintah tidak peduli. Padahal, masyarakat sudah bersusah payah membuka layanan pendidikan agar putra-putri masyarakat mendapatkan pendidikan dengan mudah. Tentunya, lembaga pendidikan di kota dan di desa itu sangat berbeda.

“Selama ini, dana BOS berbasis pada jumlah murid yang memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), bukan berbasis lembaga pendidikan. Karena itu LP Ma’arif NU Jatim mendesak pemerintah, terutama Mendikbud, agar menghapus persyaratan penerima dana BOS pada pasal 3,” katanya. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry