
Dalam Perpres ini ada beberapa aturan yang menguntungkan petani garam. Namun walau menguntungkan tapi tetap harus dikawal dan implementasinya harus segera diwujudkan pada 2025 ini.
Ketua HMPGI Jawa Timur, Mohammad Hasan mengatakan Perpres ini memang baru diimplementasikan pada tahun ini. “Makanya kita sosialisasikan ke para petani. Karena Perpres ini berpihak pada kami jadi juga harus dikawal,” ujarnya.
Ada banyak hal yang kata Hasan harus terus mengawal agar garam bisa menjadi tuan rumah di negerinya sendiri. “Apalagi pemerintah sudah menetapkan empat komoditas yang menjadi perhatian pemerintah yakni garam, beras, jagung dan gula di mana keempatnya tidak boleh impor jika cadangan lokal masih ada,” ungkapnya.
Namun, kata Hasan, dari empat komoditas itu, hanya garam yang masih belum ada harga eceran tertinggi (HET)-nya. Sehingga harga masih diserahkan pada mekanisme pasar. “Ini pemerintah harus menerapkan HET itu agar garam sama dengan komoditas yang lain,” tandasnya.
Memang hingga kini, produksi garam lokal masih belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan garam nasional. Saat ini dari 26 ribu hektar lahan secara nasional bisa memproduksi 3 juta ton garam. Sementara kebutuhan garam konsumsi dan industri sebesar 4,5 juta ton per tahun.
Dikatakan Hasan, kekurangan untuk menutupi kebutuhan itu memang harus diatasi dengan impor, namun garam petani harus diserap terlebih dulu. “Kalau ke depan harus meningkatkan kapasitas produksi tentu itu butuh uluran tangan pemerintah. Begitupun dengan kualitas garam yang katanya garam petani kualitas kurang standar industri, itu harus ada campur tangan pemerintah,” kata Hasan.
Caranya kata Hasan harus dengan bantuan baik itu alat, teknologi dan sebagainya sehingga petani bisa meningkatkan produksi dan kualitas garamnya. “Dan tidak perlu lagi impor garam,” jelasnya.
Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Razilu menjelaskan di Perpres 126/20022) intinya menjadikan garam itu senagai raja di negeri sendiri.
“Dan kita tidak bergantung dengan impor sesuai dengan arahan Presiden Prabowo agar 4 komoditas pangan bisa dipenuhi dari dalam negeri,” ungkapnya.
Dikatakan Razilu, untuk meningkatkan garam baik kualitas dan kuantitas adalah dengan menghadirkan teknologi dalam pengolahan. Tanpa adanya itu kata Razilu semua target tidak akan mungkin bisa tercapai,” ujarnya.
Di sinilah adanya peran pemerintah bagaimana menghadirkan teknologi itu dan mengedukasi petani garam agar bisa memanfaatkan teknologi itu. ril/lis