SURABAYA|duta.co – Hinpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) di Surabaya secara tegas menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang larangan minuman beralkohol (minol) yang saat ini tengah di meja DPR RI.

Penolakan ini dituangkan dalam surat resmi bernomor 015/HIPERHU/XI/2020 yang ditujukan kepada Ketua Badan Legislasi DPR RI Suratman Andi Agtas pada 25 Nopember 2020.

Menurut Ketua Hiperhu Surabaya Dr George Handiwiyanto SH, MH, pelarangan minol ini jelas tidak sejalan dengan rencana besar tentang Surabaya sebagai kota metropolitan.

“Pelarangan ini juga jelas berdampak negatif yang sangat besar bagi pelaku usaha pendukung sektor pariwisata seperti kami,” ujar George.

Pelarangan inipun menambah beban kerugian para pengusaha tatkala ditengah kondisi pandemi saat ini. “Hampir setahun kami harus menutup tempat usaha kami selama pandemi sebagai dukungan kami kepada pemerintah dalam penanganan covid-19 ini. Sekarang beban ditambah lagi dengan larangan minol,” bebernya.

Ia juga mengatakan pembahasan larangan minol oleh DPR RI jelas sekali tidak mewakili aspirasi anggota Hiperhu yang juga sebagai konstituen para anggota dewan yang sekarang duduk sebagai wakil rakyat di DPR.

Bahkan menurutnya, pihaknya kerap menjadi kambing hitam atas pemberitaan buruk terhadap dampak minol. “Padahal selama ini yang menimbulkan masalah adalah peredaran oplosan yang merupakan barang berbahaya dan ilegal,” tegasnya.

Menurutnya, oplosan bukan minuman beralkohol dan merupakan musuh bersama yang harus kita berantas. “Bukan malah melarang menjual minol di tempat yang resmi seperti di tempat rekreasi dan hiburan malam. Toh selama ini kami selalu berusaha untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku,” tambahnya. eno

Foto: Ketua Hiperhu Surabaya, Dr George Handiwiyanto SH, MH.

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry