DIAMANKAN: Tersangka berikut barang bukti sabu saat diamankan ke Mapolsek Rungkut. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Reskrim Polsek Rungkut Surabaya mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kedua pelaku diamankan dari perempatan Jalan Raya Kalirungkut (barat kantor kecamatan Rungkut) surabaya, Selasa (9/7) sekira pukul 00.30 WIB.

Adalah Charles Edward Walangitan (37), asal jalan Dr Soetomo Gg I No. 1-A, Kecamatan Pajagalan, Sumenep, dan Jerri Sondance Walangitan (34), asal Dusun Kanal, Desa Talkandang, Kecamatan Kota Anyar, Probolinggo.

Dari tangan mereka, Polisi menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu seberat 0,34 gram dan seperangkat alat hisap. Kemudian kedua pelaku dan barang buktinya diamankan ke Mapolsek Rungkut.

Saat dihubungi, Kanit Reskrim Polsek Rungkut, AKP Abdul Karim , membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan anak buahnya. “Memang benar pesonil Polsek Rungkut megamankan dua pelaku dari lokasi secara bersamaan. Penangkapan itu dilakukan pada saat digelar Razia Cipkon,” jelasnya, Senin (10/7).

Mantan Kanit Polsek Simokerto itu juga menjelaskan, awal kejadian penangkapan pada Minggu (9/7) sekira pukul 00.30 WIB, saat digelar giat Cipkon oleh Polsek rungkut. Saat itu didapati dua pengendara R-2 yang hendak menghindari petugas kemudian dihentikan.

Dan, selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh anggota Opsnal Reskrim dan didapati satu alat hisap pada tas tersangka Charles. Kemudian tersangka Jerri membuang  satu pocket sabu ke dalam parit dan di temukan oleh Petugas.

Kemudian kedua orang tersebut dilakukan introgasi mengakui bahwa barang tersebut akan di gunakan bersama dengan saiful. “Sekarang keduanya di Mapolsek bersama barang bukti dan alat hisapnya. Mereka akan dijerat Pasal 112 (1) jo 132 (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika,” ujarnya. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry