Sari Mandiana

SIFAT MELAWAN HUKUM KHUSUS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

SURABAYA | duta.co – Gambaran umum suatu tindak pidana adalah suatu perbuatan manusia yang memenuhi perumusan delik, melawan hukum, dan kesalahan. Sayangnya, substansi rumusan tindak pidana yang mengharuskan sifat melawan hukum yang melingkupi tindak pidana dan dapat dicelanya pelaku atas suatu perbuatan tidak selalu dipenuhi.

“Kenapa? Karena pembuat undang-undang tidak selalu harus mencantumkan kata melawan hukum dan tercela dalam rumusan, tetapi hanya sebagai syarat umum yang selalu harus ada,” ujar Sari Mandiana SH, MS, Kaprodi Magister Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Surabaya, dalam disertasi untuk meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Fakultas hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dengan judul “Melawan Hukum KHusus/Facet dalam Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Minggu (26/2).

Mantan dekan FH Universitas Surabaya (Ubaya) lantas menyontohkan kata melawan hukum yang tersurat dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang menyatakan, ‘setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup arau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar’. “Pada rumusan melawan hukum dalam UU Tipikor bisa dikatakan sebagai melawan hukum khusus,” ujarnya.

Sayangnya, dalam UU Tipikor lanjut pengurus Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) Korwil Jatim ini hanya menguasai niat untuk berbuat, padahal bagian esensial melawan hukum dalam  Tipikor diikuti frase ‘memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi’ harus tertera dalam surat dakwaan dan harus dibuktikan di pangadilan.

“Karena itu, frase melawan hukum harus dijabarkan dengan mengemukakan sarana melawan hukum yang mengandung formil dan materiil supaya lebih mudah memperoleh pembuktian tentang perbuatan yang dapat dihukum, yakni ‘memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi’ daripada untuk memenuhi ketentuan untuk membuktikan lebih jauh adanya kejahatan atau pelanggaran dalam tindak pidana korupsi,” paparnya.

Memang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 003/PUU-IV/2006 bagian melawan hukum sebagai sifat melawan hukum khusus, dibatasi hanya meliputi sifat melawan hukum dalam arti formal semata. Karena sifat melawan hukum material dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan Pasal 1 ayat (1) KUHP dan dinyatakan tidak mempunya kekuatan mengikat.

Kenyataanya, dalam kasus-kasus Tipikor hampir tidak dijumpai penjabaran frase melawan hukum khusus dalam pertimbangan putusan hukum baik  di judex facti maupun judex juris dengan segala konsekuensi yuridisnya .

Karenanya menurut perempuan yang sejak 1981 mengabdikan diri sebagai pengajar ini, dibutuhkan kesamaan persepsi antara para aparat penegak hukum Tipikor mengenai hakikat, fungsi dan ratio legis melawan hukum khusus. Sehingga tidak terulang penerapan yang salah pada pertimbangan putusan hakim.

”Demikian juga penyempurnaan UU Tipikor harus mencantumkan hakikat dan fungsi melawan hukum khusus dalam rumusannya secara jelas dan tegas melalu penjelasan umum atau penjelasan pasal-pasal sehingga meaning value melawan hukum khusus dalam rumusan Tipikor bergeser ke dalam tindak pidana materiil, tidak hanya didasarkan melalu doktrin melulu,” tandasnya. rum

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry