Kepala BPJS Kesehatan cabang Sidoarjo, Yessy Novita, didampingi Kabid Kepesertaan, Iswayudi, saat ditemui media, Senin (3/5/21). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Terkait program berobat gratis dan masih banyaknya masyarakat yang belum paham dan tidak mengetahui hal tersebut, sehingga banyak warga yang enggan dan takut berobat lantaran takut diharuskan melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), Kepala Kantor BPJS Kesehatan Sidoarjo angkat bicara.

Sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), maka peserta JKN adalah seluruh masyarakat Indonesia. Kepesertaan JKN sendiri adalah bersifat wajib, tidak terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu yang ditanggung pemerintah.

Hal ini dijelaskan kepala kantor BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Yessy Novita, Senin (3/5/21), saat ditemui duta dikantornya.

Terkait penangguhan-penangguhan dan layanan berobat gratis untuk masyarakat KTP Sidoarjo, dengan program JKN yang mana iurannya dibiayai oleh pemerintah daerah sudah mulai berproses untuk penangguhan jumlah pesertanya di bulan maret dan sampai posisi April sudah mencapai jumlah minimal, yaitu 90% dari jumlah penduduk di Sidoarjo.

“Jadi, prosesnya sudah berjalan dengan baik koordinasi BPJS dengan Pemerintah daerah. Dan masih melanjutkan prosesnya sampai nanti akan ada penanganan untuk PKS. Nanti pasti akan ada sosialisasi kepada masyarakat terkait dari bagaimana dengan proses pelayanannya, manfaat apa aja yang akan diberikan. Kita sudah merencanakan dan pasti ada untuk sosialisasi pada masyarakat mendapatkan hak-hak dan kewajiban merekan nantinya,” ujar Yessy.

Perlu diketahui, menurut Yessy Novita, yang masuk kedalam penambahan jaringan kesehatan ini yakni masyarakat yang belum sama sekali terdaftar sebelumya. Namun, untuk yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan, menjadi penambahan untuk program JKN.

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar dan memiliki tunggakan, itu kalau memang mereka bersedia pindah ke kelas 3 dan saat itu membutuhkan pelayanan dengan tunggakan. “Monggo, dia bisa pindah menjadi peserta yang ditanggung oleh Pemda,” papar Yessy saat dikonfirmasi.

“Tapi untuk tunggakannya pada saat orang tersebut menjadi peserta PBPU PB ini tunggakannya di BPJS Kesehatan itu fresh. Jadi piutang itu di hold dulu selama masih menjadi kepesertaan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) Pemda,” tandas Yessy.

Harapannya, program ini dapat berjalan dengan baik sebagai program nasional, BKN Nasional, dan jaminan bagi masyarakat ini dapat terpenuhi. “Jadi kontribusi bagi pemerintah daerah terhadap produk ini sudah sangat positif,” jelas Yessy.

Senada. Iswahyudi, Kabid Kepesertaan BPJS menambahkan, sosialisasi mulai berproses, ada wacana setelah lebaran.

“Untuk layanan kesehatan gratis, bisa dilayani dengan KTP saja, namun yang sama sekali belum terdaftar di BPJS. Warga peserta yang KTP penduduk Sidoarjo yang sebelumnya sudah menunggak harus itu kemarin. Memang percakapan kami ada upaya upaya membantu mempermudah oleh petugas kita, untuk melakukan masuk ke segmen kita,” jelasnya.

“Perlu ditegaskan, dalam mendapatkan layanan kesehatan semua masyarakat sama haknya, baik dokternya, obat, dan pelayanannya, tidak ada perbedaan. Namun, yang membedakan hanya kamar atau ruangannya saja,” tegas Iswahyudi

Iswahyudi juga menambahkan, kita ada layanan pengaduan, bisa melalui hotline call center: 1500400. Selain itu, aplikasi mobile JKN bisa diunduh di AppStore.

Perlu diketahui, bagi peserta perorangan akan ditentukan ketentuan iuran yang menjadi tunggakan sesuai dengan kemampuan untuk saat ini menjadi kewajiban yang bersangkutan.(loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry