SOSIALISASI: Spanduk sosialisasi PTSL dilepas setelah diprotes para kades yang unjuk rasa (duta.co/siti noer aini)

PONOROGO | duta.co – Setiap kejadian pasti ada hikmahnya. Ini juga yang terjadi di Ponorogo paska heboh kasus kades, sekdes dan warga Ngunut yang sempat ditahan kejaksaan gara-gara ott  (operasi tangkap tangan ) PTSL  (pendaftaran tanah sistem lengkap) atau prona belum lama ini.

Walau akhirnya kasus tersebut dihentikan kini Pemkab Ponorogo bergerak cepat untuk membuat peraturan bupati (perbup)  tentang PTSL. Setelah dilakukan rapat koordinasi maka draft perbub ptsl sudah rampung sejak 2 hari lalu, disusun oleh bagian tata pemerintahan ( tapem ) Pemkab Ponorogo.

Dan perbub PTSL ini akan menjadi landasan hukum bagi desa-desa untuk membuat perdes terkait pelaksanaan ptsl ini.

“Sehingga dengan adanya perbup itu maka diharapkan tidak akan menimbulkan masalah hukum dikemudian hari,” kata kabag humas dan protokol Pemkab Ponorogo, Supriyadi, kemain.

Menurutnya, draft yang selesai disusun tersebut ini tinggal penyempurnaan saja. Sebab wakil bupati soedjarno memerintahakan agar draft perbub ptsl segera dirampungkan, agar proses sertifikasi tanah tidak terhambat.

“ Hari senin ( 9/4), Pemkab Ponorogo akan mengundang instansi terkait lain seperti kejaksaan negeri, bpn untuk penyempurnaan penyusunan perbub itu. Sebab untuk penyempurnaan dan harmonisasi perbub, pemkab membutuhkan masukan-masukan dari pihak terkait. Dengan begitu seperti harapan wabub, perbub ptsl tidak lama lagi akan diterbitkan,” imbuhnya.

Seperti diketahui PTSL yang hampir 50 persen dirampungkan oleh desa-desa di Ponorogo sempat kesandung masalah hukum, dikarenakan belum adanya payung hukum berupa Perbup.Para kades atau panitai desa hanya berpatokan dengan SKB 3 Menteri. Yang parahnya SKB 3 Menteri itu belum sepenuhnya disosialisasikan oleh BPN. Padahal SKB tersebut harus ada aturan yang mengatur lebih tehnis yaitu Perbup. (sna)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry