Layanan BPJS Kesehatan Cabang Surabaya. DUTA/dok

SURABAYA | duta.co  – Peserta Program JKN-KIS kini dapat memanfaatkan layanan autodebit untuk membayar iuran bulanannya. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja mengatakan, layanan autodebit ini menawarkan sejumlah keunggulan dan kemudahan yang tak dimiliki alternatif pembayaran lainnya.

Pertama, karena otomatis terpotong dari nomor rekening atau melalui akun financial technology (fintech). Sehingga peserta tidak perlu lagi khawatir lupa membayar iuran setiap bulan. Karena bayarnya selalu tepat waktu, peserta pun terhindar dari risiko denda layanan yang bisa muncul jika terlambat membayar iuran.

“Kemudian peserta juga tidak perlu khawatir jika sewaktu-waktu ada gangguan sistem yang mengakibatkan tidak bisa membayar iuran, padahal ada kecenderungan peserta suka membayar iuran mendekati batas jatuh tempo. Kondisi-kondisi semacam ini bisa teratasi dengan autodebit,” ujar Herman.

Di samping itu, layanan autodebit juga terbilang efektif dari segi waktu. Saat ini, fasilitas autodebit ini tidak hanya disediakan oleh sejumlah bank yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, antara lain Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA, melainkan juga ada pilihan lainnya.

Per Juli 2019, autodebit juga dapat dilakukan melalui fintech yang tersedia pada Mobile JKN. Yang paling mutakhir adalah bagi peserta yang tidak memiliki smartphone dan tidak memiliki rekening bank saat ini, peserta tetap dapat melakukan pendaftaran autodebit melalui telepon genggam (2G) dengan mengakses *141*999#.

Selanjutnya, peserta dapat mengisi saldonya di seluruh Kantor Pos Indonesia maupun outlet Alfamart dengan menunjukkan nomor peserta JKN-KIS dan menyebutkan nomor telepon genggamnya.

“Diberlakukannya autodebit untuk semua kelas per 1 Januari 2019 sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018. Kalau dulu hanya khusus untuk pendaftaran peserta PBPU kelas 1 dan 2, meskipun ada juga peserta kelas 3 yang memanfaatkannya. Kalau sekarang seluruh peserta dari kelas manapun bisa memanfaatkan layanan tersebut,” terang Iqbal.

Salah satu syarat pendaftaran menjadi peserta JKN-KIS adalah mengisi formulir kesediaan pendaftaran autodebit untuk kesediaan dilakukannya proses autodebit pembayaran iuran pada rekening yang didaftarkan, secara rutin setiap bulan pada tanggal yang disepakati. Pemilik rekening autodebit boleh dari kepala keluarga, anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) maupun keluarga/penanggung di luar KK.

Jika pendaftaran autodebit dilakukan melalui akun fintech yang tersedia pada Mobile JKN, peserta cukup melakukan registrasi ke dalam Mobile JKN dan mendaftar layanan autodebit dengan mengikuti langkah-langkah yang tercantum pada aplikasi tersebut. Demi kelancaran proses autodebit, Herman pun mengingatkan agar peserta memastikan saldo rekening atau saldo fintech mencukupi untuk didebit.

Herman menambahkan, peserta harus memastikan nomor rekeningnya benar sehingga tidak terjadi kesalahan pendebitan. Selain itu, nomor handphone yang didaftarkan peserta untuk mobile cash di Mobile JKN harus aktif. Pendaftaran autodebit juga bisa dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, yang mana selanjutnya BPJS Kesehatan akan menyampaikan ke bank mitra.

“Untuk peserta yang saat ini sudah terdaftar sebagai peserta PBPU dan Bukan Pekerja namun masih belum menggunakan metode autodebit, bisa langsung ke bank untuk mendaftar atau melalui Mobile JKN. Upaya ini kami lakukan untuk memudahkan peserta dalam membayar iuran secara tepat waktu, meningkatkan kepatuhan peserta, juga diharapkan dapat membantu meningkatkan sustainibilitas Pogram JKN-KIS,” ucap Herman. ril/end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry