KARAWANG | duta.co — Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang resmi menahan Aking Saputra (AS) atas kasus penistaan agama yang dia tulis di akun Facebooknya. Sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warung Bambu Karawang, Jawa Barat, Selasa (19/9), AS harus menjalani pemeriksaan dan verifikasi dari penyidik Kejari setempat selama sekitar lima jam.

“Kita sudah menetapkan tersangka AS untuk dilakukan penahanan karena pertimbangan subyektif penyidik yaitu tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan yang pending lagi untuk kelancaran persidangan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Sukardi didampingi Kasipidum, Prio Sayogo, Selasa (19/9).

Sukardi mengatakan, kasus yang menjerat tersangka AS merupakan kasus penting karena menarik perhatian masyarakat. Oleh karena itu pihaknya serius menanganinya. “Tim Penuntut Umum yang menangani kasus ini kita pilih dari jaksa senior,” katanya.

Menurut Sukardi penahanan terhadap tersangka AS sudah melalui mekanisme dengan berbagai pertimbangan yang dilakukan tim penyidik kejaksaan.

“Perkara penistaan agama ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Karawang untuk ditetapkan hakim yang menangani perkara ini sekaigus dengan jadwal persidangan nantinya. Kita akan kordinasi dengan pihak pengadilan untuk proses persidangannya,” katanya.

Proses kasus AS, yang menjadi polemik dalam kurun waktu tiga bulan terakhir di Karawang, akan ditangani oleh tim khusus dari pihak kejaksaan yang terdiri empat orang jaksa senior.

AS dilaporkan oleh Ormas Islam di Karawang karena komentarnya di akun Facebooknya yang menghina umat Islam.

“Apakah anak zaman sekarang tahu, bahwa banyak tokoh PKI adalah pemuka agama (tentunya mayoritas dari Islam),” tulis Aking dalam status di akun Facebook-nya

Atas perbuatannya, AS dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat 1 KUHP. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry